“REVISI UNDANG-UNDANG KPK” SEBANDING DENGAN KEMAJUAN PEMERINTAHAN JOKOWI



 
Oleh : Prof. Dr.Bambang Saputra, SH, MH
Terlepas adanya pro dan kontra dalam dinamika politik, yang pasti keberhasilan pembangunan baik di bidang ekonomi maupun infrastruktur di era pemerintahan Jokowi adalah suatu mahakarya anak bangsa yang tidak dapat terbantahkan. Demikian halnya dengan Revisi Undang-Undang KPK yang digelindingkan DPR Kamis (5/09/2019), sudah semestinya disambut baik karena menjadi bagian dari kemajuan sebuah era pemerintahan itu sendiri.
Rapat Paripurna yang digelar menghasilkan kesepakatan menerima usulan tanggapan masing-masing fraksi tanpa dibacakan. Draf RUU KPK itu sudah dikirim kepada Presiden, dan sekarang tinggal menunggu apakah presiden setuju untuk membahasnya. Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK itu.
Mengenai hal ini (RUU), KPK tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri atau dibantai. Dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, toh KPK tidak sendirian. Masih ada institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya.
Di era kemajuan ini, apalagi kita sudah memasuki era revolusi 4.0, tingkat kejahatan koupsi mungkin sudah lebih canggih, para koruptor akan lebih licik dalam menjalankan aksi bejatnya. Saya yakin tanpa adanya bantuan dari Polri dan Kejaksaan, KPK tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.
Adanya pasal-pasal dalam RUU itu terbaca bahwa di era digitalisasi ini sudah semestinya KPK bersinegi dengan institusi lainnya yang justru memperkuat dan bukan sebaliknya. “Memperkuat” disini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga Negara yang superbody. Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif.
Dari sudut pandang tersebut, maka letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya. Paradigma inilah yang sudah semestinya diluruskan, yaitu dalam menangani kasus korupsi keberhasilan KPK adalah terletak pada pencegahannya dan bukan penangkapannya. KPK meupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi.
Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa, tetapi yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya. Kembali terlepas dari pro dan kontra betapapun baiknya RUU itu dibuat untuk memperkuat KPK sebagai lembaga anti rasuah maka kesuksesan KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak terlepas dari Kejaksaan. Dan, letak kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi itu justru karena merangkul lembaga-lembaga lainnya untuk bekerja sama.
Atas dasar itu, maka adanya RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap prestasi, akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama. Karena majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi. Kemudian hemat saya bapak Presiden Joko Widodo agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini, dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan.KPK ini.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion