Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Menakar Implikasi Hukum Presiden Menunjukkan Ijazah ke Publik: Antara Transparansi dan Batas Kewenangan

Menakar implikasi Hukum Presiden
Menakar Implikasi Hukum Presiden Menunjukkan Ijazah ke Publik: Antara Transparansi dan Batas Kewenangan - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Rabu. (6/08/2025) Permintaan agar Presiden menunjukkan ijazah di depan publik kerap mencuat dalam perdebatan politik dan hukum. Namun secara hukum tata negara Indonesia, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mewajibkan Presiden atau calon Presiden untuk menunjukkan ijazah secara terbuka kepada publik

Mengenal Konsumen: Pengertian, Unsur-Unsur, dan Dasar Hukumnya dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia



lpktrankonmasi.id. Magelang - Sabtu, (26/7/2025) Perlindungan konsumen merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perdagangan yang adil dan beretika. Di Indonesia, hukum perlindungan konsumen dirancang untuk menjaga hak-hak konsumen dan memastikan tanggung jawab pelaku usaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai siapa yang disebut sebagai konsumen, unsur-unsurnya, serta dasar hukum yang melindungi mereka.

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Jakarta - Minggu, (06/07/2025) Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pengadaan lahan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 lokasi di seluruh Indonesia.

KPK Publikasikan Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang dengan Sang Suami

KPK Publikasikan Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang dengan Sang Suami - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Semarang - Kamis, (20/02/2025) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang sering di panggil "Mbak Ita", bersama suaminya yang bernama Alwin Basri, pada hari Rabu, 19 Februari 2025. 

Mengenal Hukum Progresif: Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo dalam Dinamika Keadilan

Mengenal Hukum Progresif: Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo dalam Dinamika Keadilan - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Rabu, (19/02/2025) Mengenal Hukum Progresif yang diusung oleh Prof. Satjipto Rahardjo yang saat itu sebagai dosen di Universitas Diponegoro (UNDIP) Kota Semarang. Hukum Progresif merupakan aliran hukum dalam sebuah teori filsafat hukum yang digagas dan juga dikemekukan oleh pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo.

DPR RI Mengesahkan RUU atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi Undang-Undang

DPR RI Mengesahkan RUU atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi Undang-Undang-www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Selasa, (18/02/2025) Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang pada Selasa, (18/02/2025).

Polsek Muntilan Gelar Operasi Miras, Amankan 13 Orang dan Puluhan Liter Minuman Terlarang

lpktrankonmasi.id, Magelang - Minggu, (26/01/2025) Polsek Muntilan Optimalkan Kegiatan Rutin, Amankan Belasan Pelaku dan Miras Berbagai Jenis

*Cipta Kondisi Jelang Bulan Puasa, Polsek Muntilan Gelar Razia Miras dan Amankan 13 Pelaku*

*Patroli  Malam Minggu, Polsek Muntilan Amankan Belasan Remaja dan Pelajar Yang Terlibat Miras*

Muntilan – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Muntilan. Polsek Muntilan melaksanakan kegiatan kegiatan rutin yang dioptimalkan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 25–26 Januari 2025. 

Dikatakan Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir bahwa kegiatan menyasar penyakit masyarakat dan prrmanisme ini berhasil mengamankan 13 orang beserta berbagai barang bukti miras berbagai jenis.

Kegiatan patroli dimulai dari bengkel las di jalan FX. Suhaji  Dusun Wonosari Desa Gunungpring dilanjutkan ke kampung Jagalan Kelurahan Muntilan dan Dsn. Kembaran Desa Sedayu tepatnya di depan Salon YN.

"Ada 13 Orang yang kami  amankan terdiri dari penjual, pembeli, dan peminum miras. Mereka berasal dari berbagai usia, termasuk tiga pelajar yang masih berusia 14 hingga 15 tahun. Salah satu pelaku, GP (23), diketahui bertindak sebagai penjual miras di wilayah Kp. Jagalan", jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa:
8 liter tuak dalam bungkus plastik

Beberapa botol miras jenis Ciu murni, Ciu rasa gedang klutuk, dan oplosan

Total barang bukti dalam berbagai kemasan mencapai belasan liter

Operasi ini melibatkan sembilan personel Polsek Muntilan yang dipimpin langsung oleh AKP Abdul Muthohir. Para pelaku yang diamankan akan menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah disita dan diamankan di Mapolsek Muntilan untuk keperluan proses hukum.

"Kami akan terus melakukan razia miras untuk meminimalisir peredaran miras di Muntilan. Ini komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujar AKP Abdul Muthohir.


Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.  Polsek Muntilan berharap kegiatan rutin yang dioptimalkan  ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar menjauhi minuman keras menjelang bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Polsek Muntilan mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui informasi adanya  peredaran miras atau tindakan melanggar hukum lainnya.

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya. 

Kab.Magelang : Forum Rakyat Pemantau Money Politik Beri Apresiasi 10 Jt Bagi Pelapor Pelaku Money Politik

Kab.Magelang : Forum Rakyat Pemantau Money Politik Beri Apresiasi 10 Jt Bagi Pelapor Pelaku Money Politik - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Senin, (25/11/2024) Memasuki masa tenang jelang Pemilukada, Forum Rakyat Pemantau Money Poliik di Pemilukada Kabupaten Magelang terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid, tertib demi tercipta keamanan dan ketertiban di tengah situasi pilkada serentak 2024. 

Untuk menciptakan suasana yang kondusif menuju PEMILUKADA yang JURDIL lebih jauh menghimbau untuk meningkatkan pemantauan & pengawasan situasi lapangan s/d hari H pemilihan terhadap kemungkinan yang membuat PEMILUKADA ini ternoda, tidak JURDIL termasuk adanya praktik money politik.                        

Dan bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya orang yang melakukan money politik untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang ada untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum yang berwenang / bawaslu Kabupaten Magelang.                

Tidak main-main organisasi pemantau ini juga akan memberikan apresiasi yang layak dengan menyediakan hadiah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi pelapor.

Di masyarakat beredar diduga bahwa ada pasangan calon yang akan membagi-bagikan kupon setelah pilkada. 

Langkah-langkah ini diambil oleh Forum Rakyat Pemantau Money Politik yang dipandegani oleh Nur Muhamad Said Adullah, S.H selaku ketua agar pemimpin Kabupaten terpilih adalah pemimpin yang membawa amanah rakyat dan mampu membawa Kabupaten Magelang yang lebih baik.

Misteri Hilangnya Beras Raskin di Kantor Desa Bara : Jejak Pelaku Tidak Ditemukan, Kantor Desa Terkunci Dengan Baik, Warga Desak Pengusutan Tuntas

lpktrankonmasi.id, Dompu, NTB - Kamis (14/11/2024) Kehebohan melanda Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, setelah terungkapnya kasus hilangnya 40 sak beras raskin yang diperuntukkan bagi warga miskin menjelang Idul Adha, Juni 2024.

Kejadian ini tak hanya memicu kemarahan warga, namun juga menimbulkan tanda tanya besar terkait keamanan dan pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa.

Informasi yang dihimpun, beras raskin tersebut disimpan di kantor desa dan seharusnya telah didistribusikan kepada warga yang berhak. Namun, saat akan disalurkan, beras tersebut telah raib tanpa jejak. Pihak desa maupun penyalur Tingkat desa, yang seharusnya bertanggung jawab atas penyaluran bantuan, diketahui telah mengganti beras yang hilang dengan beras komersil merk 3 Dara.

Dan timbul pertanyaan ?

Anggaran atau uang yang diperoleh untuk mengganti beras tersebut harus di perjelas, dan anggaran atau uang yang digunakan untuk mengganti beras yang hilang tersebut bersumber dari mana..?, kalau uang itu bersumber dari uang negara maka sama saja tetap ada kerugian negara didalamnya, terkecuali pihak pemdes atau pihak penyalur Tingkat desa menggunakan uang pribadi diluar dari uang negara, karena atas hilangnya beras tersebut, sepenuhnya tanggung jawab pemdes atau pihak penyalur Tingkat desa.

Warga Desak Pengusutan Tuntas

Warga Desa Bara mendesak agar pihak berwajib segera turun tangan untuk mengungkap kasus ini. Mereka khawatir jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas, maka akan menjadi preseden buruk dan kemungkinan dapat terulang kembali di masa mendatang. Selain itu, hilangnya beras raskin ini juga merugikan warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Beras raskin ini adalah hak kami sebagai warga miskin. Kami menuntut agar pelaku pencurian segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar (ori fadlin bara) mewakili suara masyarakat lainnya.

Dugaan Mengarah ke Internal

Meskipun pihak desa dan penyalur tingkat desa telah berupaya mengganti kerugian tersebut, warga tetap tidak puas dan menuntut agar kasus ini diusut tuntas karena ini murni adanya kasus dugaan Tindak pidana. Kantor desa dikunci dengan baik dan rapih, tidak ditemukan jejak pembobolan kantor desa oleh pelaku pencurian menambah dugaan kuat mengarah pada adanya oknum internal pemerintahan desa yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Ketidaktransparanan dalam proses penyaluran beras raskin dan keengganan pihak desa untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian semakin memperkuat dugaan tersebut.

Sampai pada dirilisnya berita ini, per November 2024 belum ada tanggapan serius, dan investigasi mendalam oleh pemdes dan pihak penyalur tingkat desa terkait kejadian ini.

Analisis Lebih Lanjut

Kasus hilangnya beras raskin di Desa Bara ini menjadi sorotan penting terkait pengelolaan dan pengamanan bantuan sosial di tingkat desa. Kejadian ini mengungkap sejumlah permasalahan, di antaranya :

Kelemahan sistem pengawasan : Sistem pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial di tingkat desa dinilai masih lemah.

Kurangnya transparansi : Kurangnya transparansi dalam pengelolaan bantuan sosial dapat memicu terjadinya penyimpangan.

Rendahnya kesadaran akan pentingnya bantuan sosial : Masih banyak pihak yang diduga memandang bantuan sosial sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pentingnya Pengawasan Masyarakat

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial di wilayahnya. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dan memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak dan tepat sasaran.

Kontributor : Ori Fadlin Bara / Ompu Jafa



LPK Trankonmasi: Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan oleh Koperasi KSPSS Diduga Cacat Hukum dan Merugikan Konsumen di Pengadilan Agama Wonosobo


LPK Trankonmasi: Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan oleh Koperasi KSPSS Diduga Cacat Hukum dan Merugikan Konsumen di Pengadilan Agama Wonosobo
LPK Trankonmasi: Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan oleh Koperasi KSPSS Diduga Cacat Hukum dan Merugikan Konsumen di Pengadilan Agama Wonosobo - www.lpktrankonmasi.id


lpktrankonmasi.id, Wonosobo - Minggu (22/09/2024) Peradilan Agama merupakan pengadilan, yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat, lain halnya ketika crew media melakukan investigasi di Wonosobo Jawa Tengah, (14/2/2023).

Baru Setahun Berdiri, PERATIN Mantapkan Eksistensi dan Siap Berkolaborasi

Baru Setahun Berdiri, PERATIN Mantapkan Eksistensi dan Siap Berkolaborasi
Baru Setahun Berdiri, PERATIN Mantapkan Eksistensi dan Siap Berkolaborasi - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Rabu, (11/09/2024) Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, SH, MH mengungkapkan, meskipun baru setahun berdiri, lahirnya PERATIN memiliki sejarah panjang sejak pertama kali diwacanakan pada tahun 2005 lalu ketika Menteri Komunikasi dan Informatika masih dijabat oleh Sofyan Djalil. 

Pertarungan Hukum, Google Digugat Pemerintah AS terkait Kasus Dugaan Monopoli Iklan Digital

Pertarungan Hukum, Google Digugat Pemerintah AS terkait Kasus Dugaan Monopoli Iklan Digital
Pertarungan Hukum, Google Digugat Pemerintah AS terkait Kasus Dugaan Monopoli Iklan Digital - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Selasa, (10/09/2024) Pemerintah AS sedang menargetkan sumber utama kekayaan besar Google, yakni bisnis teknologi iklan yang sangat menguntungkan. Persidangan yang dimulai pada hari Senin ini akan membahas kasus Departemen Kehakiman (DoJ) yang menuduh bahwa Alphabet, perusahaan induk mesin pencari Google, secara ilegal menjalankan monopoli di pasar.

Calon Presiden Oposisi Venezuela, Meninggalkan Negaranya dan pergi ke Spanyol karena diduga terlibat Konspirasi & Terorisme

Calon Presiden Oposisi Venezuela, Meninggalkan Negaranya dan pergi ke Spanyol karena diduga terlibat Konspirasi & Terorisme
Calon Presiden Oposisi Venezuela, Meninggalkan Negaranya dan pergi ke Spanyol karena diduga terlibat Konspirasi & Terorisme - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Venezuela - Minggu, (8/09/2024) Calon Presiden oposisi Venezuela, Edmundo González, telah meninggalkan Venezuela menuju Spanyol, menurut pernyataan dari pengacaranya dan Wakil Presiden Venezuela, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan pekan lalu atas tuduhan terorisme, konspirasi, dan kejahatan lain yang terkait dengan pemilihan presiden Juli yang diperdebatkan.

"Hari ini, 7 September, warga oposisi Edmundo González Urrutia, yang telah beberapa hari menjadi pengungsi di Kedutaan Besar Kerajaan Spanyol di Caracas, telah meninggalkan negara dan meminta suaka politik dari pemerintah Spanyol," kata Wakil Presiden Delcy Rodríguez dalam sebuah pernyataan resmi.

Rodríguez menyatakan bahwa keputusan untuk mengizinkan González pergi diambil demi menjaga ketenangan dan stabilitas politik negara.

Menteri Luar Negeri Spanyol, José Manuel Albares, menyebut González "atas permintaan pribadi" sedang menuju Spanyol dengan pesawat milik Angkatan Udara Spanyol. Dia menambahkan bahwa pemerintah Spanyol berkomitmen untuk melindungi hak-hak politik dan keselamatan fisik semua warga Venezuela.

Sebelumnya, González telah mengabaikan beberapa panggilan dari jaksa terkait penyelidikan atas klaim bahwa ia menang telak dalam pemilihan presiden.

Meskipun otoritas pemilihan, yang dikuasai oleh sekutu-sekutu Presiden Nicolás Maduro, menyatakan Maduro sebagai pemenang dengan 51% suara, oposisi menerbitkan data hasil pemilihan yang menunjukkan kemenangan besar bagi González. Penolakan terhadap kemenangan Maduro oleh oposisi dan sejumlah pemimpin Amerika Latin memicu protes yang berujung pada penangkapan ribuan orang.

Amerika Serikat baru-baru ini mendesak Venezuela untuk segera mengungkap data terkait pemilihan presiden, sambil menyita salah satu pesawat milik Maduro karena dianggap dibeli dengan melanggar sanksi AS.

Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD TIDAR Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender

Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender
Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang – Kamis, (5/9/2024) Proyek Konstruksi Belanja Modal dan Gedung BLUD Kota Magelang dengan kode Lelang 2222279 yang dimenangkan oleh PT. Surya Bayu Sejahtera – PT. Armada Hada Graha KSO dengan nilai kontrak Rp. 46.850.000.000,- patut diduga menuai polemik dan  diduga ada  tangan  yang tak terlihat sehingga menetapkan pemenang dengan  dugaan melanggar  prosedural  dokumen lelang. 

Pelecehan Telepon Terhadap Anggota Kongres, Pria AS Dihukum 13 Bulan Penjara dan Masa Percobaan

Seorang pria AS telah dijatuhi hukuman 13 bulan penjara karena membuat lebih dari 12.000 panggilan yang mengganggu dan mengancam kepada kantor-kantor anggota kongres. Ade Salim Lilly, 35, mengaku bersalah pada bulan Mei, mengakui di hadapan pengadilan bahwa dia melakukan panggilan tersebut antara Februari 2022 dan November 2023.
Pelecehan Telepon Terhadap Anggota Kongres, Pria AS Dihukum 13 Bulan Penjara dan Masa Percobaan - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, News - Rabu, (04/09/2024) Seorang pria AS telah dijatuhi hukuman 13 bulan penjara karena membuat lebih dari 12.000 panggilan yang mengganggu dan mengancam kepada kantor-kantor anggota kongres. Ade Salim Lilly, 35, mengaku bersalah pada bulan Mei, mengakui di hadapan pengadilan bahwa dia melakukan panggilan tersebut antara Februari 2022 dan November 2023.

Pria di Prancis Diadili atas Pemerkosaan Berantai Istri yang Dibius Selama Satu Dekade

Pria di Prancis Diadili atas Pemerkosaan Berantai Istri yang Dibius Selama Satu Dekade - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Senin, (/02/09/2024) Seorang pria di Prancis sedang diadili karena berulang kali meracuni dan memperkosa istrinya serta mengatur puluhan pria lain untuk memperkosanya.

Kabupaten Banyumas menduduki rangking ke 3 dalam pengguna narkoba di Provinsi Jawa Tengah. Tempat ke 1 dan 2 diduduki Semarang dan Surakarta


lpktrankonmasi.id, Banyumas - (01/06/2024) Pengguna narkoba (narkotik dan  obat berbahaya)  di Kabupaten Banyumas menduduki rangking ke 3 di Propinsi Jawa Tengah. Sedangkan rangking pertama dan kedua diduduki Semarang dan Surakarta.