Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen “TRANKONMASI” Konsumen Cerdas “Teliti Sebelum Membeli” |
Esensi Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada hakekatnya memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar melakukan aktivitas usahanya secara profesional, jujur, beretika bisnis, tertib mutu, tertib ukur dalam konteks pemenuhan persyaratan perlindungan konsumen dimana barang dan jasa yang diperdagangkannya aman untuk dikonsumsi konsumen.
Dalam dunia bisnis terdapat pepatah bahwa “Konsumen adalah Raja”, ya benar dari pepatah tersebut saja sudah menunjukkan bahwa Konsumen memiliki posisi yang istimewa dalam sebuah perekonomian karena Konsumenlah yang akan menggerakkan konsumsi dari suatu Negara yang akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Hal inilah yang menyebabkan seorang Konsumen seperti Kita semua memiliki posisi yang terhormat sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
Hak seorang konsumen menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam UU 8/1999, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa hak seorang konsumen adalah sebagai berikut:
pasal 4 bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa diterapkan melalui penyusunan standar bagi produk yang kita kenal sebagai Standar Nasional Indonesia(SNI). SNI dirumuskan untuk menjaga kualitas produk di Indonesia, bahkan apabila dipandang dapat mengancam Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan hidup(K3L) maka SNI tersebut dapat diterapakan secara wajib atau menjadi SNI Wajib. SNI Wajib berdampak pada kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi parameter-parameter yang diatur dalam SNI tersebut.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan memberikan kekuatan kepada konsumen untuk mendapatkan kembalian dari pembayaran sesuai dengan besaran yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan bahwa pengembalian pembayaran harus dilakukan dengan mata uang tidak melalui pengembalian berupa barang. Dengan demikian, pengembalian berupa permen yang sering dijumpai pada pasar modern merupakan tindakan yang melanggar hak konsumen sehingga konsumen berhak untuk menolak pengembalian permen dan menuntut pengembaliannya dalam mata uang rupiah. Kondisi ini telah didukung oleh Kementerian Perdagangan yang bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk menyediakan uang recehan guna memenuhi kebutuhan pengembalian mata uang dari nominal terkecil.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur menuntut pelaku usaha untuk memberikan label atas produk dalam bahasa yang dimengerti oleh Konsumen, oleh karena itulah sesuai dengan Permendag 22/2010 maka produk yang beredar di Indonesia diwajibkan untuk mencantumkan label dalam bahasa Indonesia. Selain itu juga diatur mengenai tata cara pengiklanan yang tidak dibenarkan memberikan informasi yang tidak sesuai.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, serta Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya berkosekuensi terhadap adanya penyediaan jasa purna jual dari produk-produk yang bermasa guna lebih dari 1 tahun. Sebagai contoh dahulu pernah terjadi gejolak antara pemerintah dengan provider Blackberry yang dituntut untuk menyediakan layanan purna jualnya di Indonesia. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk yang digunakannya.
Dan yang terakhir adalah Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut dan Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak tersebutlah yang mendorong terbentuknya lembaga-lembaga perlindungan konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK).LPKSM merupakan lembaga yang dibentuk mandiri oleh masyarakat untuk mengawasi praktek perlindungan konsumen melalui pengawasan dan advokasi. Sedangkan BPSK merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengeketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha di luar mekanisme peradilan untuk menjadi solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Untuk dapat menjalankan Kewajiban tersebut sekaligus memposisikan diri sebagai Konsumen Cerdas, cukup simpel dengan menerapkan 4 tips yang dianjurkan dari Gerakan Konsumen Cerdas yakni:
Teliti sebelum membeli dengan prinsip 5W+1H yaitu siapa,dimana ,kapan ,apa, yang terpenting adalah mengapa dan bagaimana cara atau prosedur transaksinya dan kalau mengenai kredit baca dari segi perjannjiannya dan tidak boleh pakai klausa baku .Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Ps 18 UUPK no 8 th 1999
Perhatikan label dan masa kadaluwarsa
Pastikan produk bertanda jaminan mutu sni
Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
Hal lain, ketika Pemerintah bersama DPR menyetujui ketentuan bahwa barang dan jasa yang masuk ke pasar Indonesia harus disertai dengan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, mestinya sudah mengukur, bahwa Pemerintah punya aparat yang mengawasi pasar domestik steril dari produk yang tidak disertai dengan informasi petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.
Fakta di lapangan dengan mudah didapatkan produk import tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.
lpktrankonmasi diterbitkan oleh PT.Transparans Konsumen Reformasi disingkat TRK.
Penulis : A Sriyanto ,SPd ,MH, AAJI, (Med) |
Editor : Hilman Trankonmasi |