Space Iklan

NEWS

Entertaintment

NASIONAL

Recent Posts

20 Kali Sudah Program “Ngantor Teng Ndeso” Polsek Muntilan Berjalan, Permudah Pelayanan Masyarakat

lpktrankonmasi.id, Magelang - Jum'at, (7/02/2025) Hadir  Sejak Agustus 2025, Program Ngantor Ning Ndeso Polsek Muntilan Sudah Berjalan  20 Kali Kegiatan

MAGELANG- Ngantor Neng Desa adalah program Polsek Muntilan untuk mempermudah masyarakat mengurus surat kepolisian. Program ini dilakukan dengan mendatangi kantor desa setempat.

Tujuan program Ngantor Teng Desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi untuk mengurus surat.

Pada Kamis 06/02/2025, warga Desa Tanjung dan sekitarnya mendapatkan akses langsung ke berbagai layanan kepolisian tersebut tanpa harus datang ke kantor Polsek bertempat di Kantor Balai Desa Tanjung.

“Kegiatan itu sudah kami lakukan sejak Agustus 2024 yang lalu, dan kali ini di Desa Tanjung ini merupakan yang ke 20 dari program Ngantor Neng Deso,” kata Kapolsek muntilan AKP Abdul Muthohir saat di hubungi.

Melalui program Ngantor Teng Ndeso ini menurut Muthohir, Polri bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat yang responsif dan proaktif. Yang artinya, mereka ingin selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan layanan terbaik, dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

“Ini juga merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Beberapa pelayanan kami berikan seperti data masyarakat pembuatan laporan kehilangan sebanyak 3 orang kemudian pembuatan SKCK 2 orang,” jelasnya.

Polsek Muntilan Gelar Operasi Miras, Amankan 13 Orang dan Puluhan Liter Minuman Terlarang

lpktrankonmasi.id, Magelang - Minggu, (26/01/2025) Polsek Muntilan Optimalkan Kegiatan Rutin, Amankan Belasan Pelaku dan Miras Berbagai Jenis

*Cipta Kondisi Jelang Bulan Puasa, Polsek Muntilan Gelar Razia Miras dan Amankan 13 Pelaku*

*Patroli  Malam Minggu, Polsek Muntilan Amankan Belasan Remaja dan Pelajar Yang Terlibat Miras*

Muntilan – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Muntilan. Polsek Muntilan melaksanakan kegiatan kegiatan rutin yang dioptimalkan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 25–26 Januari 2025. 

Dikatakan Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir bahwa kegiatan menyasar penyakit masyarakat dan prrmanisme ini berhasil mengamankan 13 orang beserta berbagai barang bukti miras berbagai jenis.

Kegiatan patroli dimulai dari bengkel las di jalan FX. Suhaji  Dusun Wonosari Desa Gunungpring dilanjutkan ke kampung Jagalan Kelurahan Muntilan dan Dsn. Kembaran Desa Sedayu tepatnya di depan Salon YN.

"Ada 13 Orang yang kami  amankan terdiri dari penjual, pembeli, dan peminum miras. Mereka berasal dari berbagai usia, termasuk tiga pelajar yang masih berusia 14 hingga 15 tahun. Salah satu pelaku, GP (23), diketahui bertindak sebagai penjual miras di wilayah Kp. Jagalan", jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa:
8 liter tuak dalam bungkus plastik

Beberapa botol miras jenis Ciu murni, Ciu rasa gedang klutuk, dan oplosan

Total barang bukti dalam berbagai kemasan mencapai belasan liter

Operasi ini melibatkan sembilan personel Polsek Muntilan yang dipimpin langsung oleh AKP Abdul Muthohir. Para pelaku yang diamankan akan menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah disita dan diamankan di Mapolsek Muntilan untuk keperluan proses hukum.

"Kami akan terus melakukan razia miras untuk meminimalisir peredaran miras di Muntilan. Ini komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," ujar AKP Abdul Muthohir.


Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.  Polsek Muntilan berharap kegiatan rutin yang dioptimalkan  ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar menjauhi minuman keras menjelang bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Polsek Muntilan mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui informasi adanya  peredaran miras atau tindakan melanggar hukum lainnya.

NGANGSU BBM, DILUAR BATAS


NGANGSU BBM, DILUAR BATAS

SPBU yang melayani pembelian Pertalite dalam jumlah yang tidak wajar bisa dianggap salah, terutama jika praktik tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau penyedia BBM seperti Pertamina. Berikut adalah penjelasan terkait aspek-aspek yang perlu diperhatikan:

Aturan Resmi Terkait PertalitePertalite merupakan BBM subsidi yang didistribusikan dengan pengawasan ketat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Pemerintah biasanya menetapkan batasan kuota pembelian untuk mencegah penyalahgunaan.

SPBU memiliki tanggung jawab untuk memastikan BBM subsidi seperti Pertalite disalurkan tepat sasaran, yaitu kepada konsumen yang berhak. SPBU juga harus mematuhi sistem pencatatan, seperti melalui aplikasi MyPertamina, untuk memastikan transparansi.

SPBU dianggap salah, jika Tidak Mematuhi Aturan Kuota, yang Mengizinkan pembelian Pertalite dalam jumlah besar tanpa alasan jelas, terutama jika pembeli bukan konsumen yang berhak.

SPBU disalahkan ketika Tidak menggunakan aplikasi atau mekanisme yang ditentukan untuk memeriksa pembeli. Apalagi Mendukung Penimbunan, Melayani pihak yang secara terang-terangan menimbun BBM untuk dijual kembali secara ilegal. SPBU Melakukan Praktik Curang, Terlibat dalam praktik seperti penjualan "di bawah tangan" dengan tujuan keuntungan pribadi.

Namun, SPBU tidak dapat disalahkan jika, Mereka melayani pembelian sesuai prosedur dan pembeli tampak memenuhi syarat. Tidak ada aturan eksplisit atau larangan dari pemerintah terkait pembatasan pembelian dalam kondisi tersebut.

SPBU Bisa terkena sanksi Jika terbukti melanggar aturan, SPBU dapat dikenai, Peringatan Resmi Dari regulator seperti Pertamina atau instansi terkait. Pertamina bisa menghentikan suplai BBM ke SPBU yang melanggar aturan distribusi. Jika pelanggaran menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat, pihak pengelola SPBU dapat dijerat hukum.

Sementara dengan adanya isu-isu maraknya para pengangsu BBM, di beberapa SPBU, ada solusi untuk mengantisipasi hal tersebut, yaitu dengan Pengawasan Ketat, Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Pertalite, terutama di SPBU. 

Penerapan Sistem Digital, Penggunaan aplikasi seperti MyPertamina harus diwajibkan untuk memantau pembelian subsidi. Pelaporan Penyalahgunaan, Masyarakat dapat melaporkan SPBU atau pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi melalui kanal resmi, seperti hotline Pertamina (135).









PSSI Siapkan Dua Asisten Pelatih untuk Dampingi Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

PSSI Siapkan Dua Asisten Pelatih untuk Dampingi Patrick Kluivert di Timnas Indonesia - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Minggu, (11/01/2025) PSSI telah mengumumkan bahwa dua pelatih baru akan bergabung dengan Tim Nasional Indonesia untuk mendampingi pelatih utama, Patrick Kluivert. Kedua pelatih tersebut adalah Alex Pastoor dan Denny Landzaat, yang akan berperan sebagai asisten pelatih dalam upaya meningkatkan kualitas permainan Timnas Indonesia.

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya. 

Pemerintah Tetapkan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1Januari 2025

Pemerintah Tetapkan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Mulai 1Januari 2025 - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Kamis, (2/01/2024) Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini dikhususkan untuk barang dan jasa mewah dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menurut Kementerian PANRB, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur perpajakan yang lebih adil tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat. Barang mewah yang dikenai PPN 12% meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta properti dengan nilai sangat tinggi, sebagaimana dijelaskan oleh Setkab.

Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 0%. Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa barang kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum akan tetap bebas dari pajak ini.

Untuk barang dan jasa non-mewah yang sebelumnya dikenakan tarif PPN sebesar 11%, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sehingga tarif efektifnya tetap tidak berubah. Hal ini dipaparkan oleh Ortax, yang menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang ini mengatur peningkatan tarif PPN secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akhirnya mencapai 12% pada awal tahun 2025.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih baik, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Dengan pendekatan ini, kebutuhan dasar rakyat tetap terlindungi dari dampak perubahan tarif pajak, sementara barang dan jasa mewah dikenai pajak lebih tinggi sebagai bentuk kontribusi lebih besar terhadap negara.

Polsek Muntilan Gelar Razia Miras, Amankan Barang Bukti Tuak dan Ciu


lpktrankonmasi.id, Magelang - Minggu, (29/12/2024) Polsek Muntilan menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan  Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang malam pergantian tahun pada Sabtu (28/12/2024) malam.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, yang memimpin langsung kegiatan ini, mengatakan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan dan meminimalisir peredaran miras yang sudah masuk di kalangan Anak dan remaja.

“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan kita, khususnya di Muntilan, tetap kondusif. Miras ini salah satu penyebab gangguan keamanan, jadi perlu kita tekan peredarannya,” ujar AKP Abdul Muthohir kepada aeak media.

Razia ini menyasar dua lokasi. Di Dusun Ngadiretno, Desa Tamanagung, prtugas berhasil mengamankan 6 botol miras jenis tuak atau badek dari seorang warga berinisial JW (39). Satu jam kemudian, di Kampung Jagalan, petugas menyita 1 botol ciu murni dari seorang pelajar berinisial ACW (18).

“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan miras di tangan pelajar. Jadi, kami akan melakukan pembinaan agar hal serupa tidak terulang lagi,” tambah Kapolsek.

Meski demikian, ada satu catatan penting dari razia ini. Penjual miras di lokasi kedua masih berstatus DPO. “Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga penjual miras kita amankan” ungkapnya.

Operasi yang melibatkan lima personel ini berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, Polsek Muntilan akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Cepat (BAPC) dan mempersiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku yang sudah dewasa.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitar. 

“Mari kita jaga bersama wilayah kita agar tetap aman dan bebas dari miras  yang merugikan kita semua,” tutupnya.

Razia ini menjadi pesan penting bahwa menjaga keamanan adalah tugas bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga perlu partisipasi seluruh elemen masyarakat.