Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Jakarta - Minggu, (06/07/2025) Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pengadaan lahan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 lokasi di seluruh Indonesia.

 Kejaksaan juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kesuksesan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan koordinasi antara BGN dan Kejaksaan Agung yang berlangsung di kantor Kejagung RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menerima secara langsung kehadiran jajaran BGN dalam pertemuan tersebut.

Direktur Wilayah I Deputi Penyediaan dan Penyaluran, Wahyu Widisetyanta, memimpin langsung koordinasi strategis ini dengan tujuan mempercepat penyediaan lahan SPPG di seluruh Indonesia. Pertemuan ini turut dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah secara luring.

Hadir pula Kasubdit IV.D Intelijen Kejagung, Iwan Ginting, bersama tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan perwakilan dari Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN, seperti Deni Iskandar dan Sawin.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Kepala BGN tertanggal 16 April 2025 kepada Kejaksaan Agung RI yang berisi permintaan dukungan terhadap interpretasi program makan bergizi secara nasional. Langkah ini juga merupakan wujud implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tertanggal 22 April 2025 yang menekankan pentingnya dukungan lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional, khususnya di bidang penguatan gizi masyarakat.

Dalam arahannya, Reda Manthovani menyampaikan enam poin utama untuk mendukung percepatan penyediaan lahan SPPG. Di antaranya adalah pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait ketersediaan lahan strategis milik pemda, yang harus memenuhi syarat teknis seperti akses jalan, listrik, air bersih, dan lingkungan yang sehat.

Reda juga menyoroti pentingnya inventarisasi wilayah dan pengawasan atas penggunaan lahan pinjam pakai, guna memastikan legalitas administrasi dan mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan berperan dalam pendampingan administrasi dan pengawasan legalitas konstruksi, tanpa terlibat dalam aspek teknis pembangunan. Fokus Kejaksaan adalah pada pengamanan proses, dukungan administratif, serta mencegah timbulnya potensi pelanggaran hukum.

Kejaksaan Agung akan mengeluarkan surat perintah resmi kepada seluruh Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengawal proses pengadaan lahan SPPG sesuai dengan wilayah hukum masing-masing. Reda juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk berperan aktif mencegah penyimpangan dan potensi korupsi selama proses berlangsung.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, anggaran konsumsi untuk pembangunan 1.542 SPPG masih tertahan karena belum terpenuhinya dokumen persetujuan dari pemerintah daerah serta sertifikat lahan yang diperlukan untuk membuka blokir anggaran tersebut.

Beberapa pemerintah daerah, menurut Reda, masih lamban dalam merespon kebutuhan dukungan lahan untuk program ini. Ia meminta agar jajaran kejaksaan tidak ragu untuk “mengingatkan” kepala daerah terkait urgensi program ini, sebagai bagian dari program prioritas nasional dan cita-cita Presiden.

Ia juga menyoroti berbagai kendala dalam data lahan dari pemerintah daerah yang belum sesuai spesifikasi teknis, seperti luas lahan yang kurang memadai, lokasi yang tidak strategis atau sulit diakses, hingga adanya konflik dengan masyarakat lokal atau adat.

Program SPPG di 1.542 titik ini merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan gizi, dengan membangun fasilitas terpadu lengkap dengan tenaga profesional, dapur sehat, dan sistem distribusi makanan yang aman dan berkualitas.

Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetyanta, menyampaikan bahwa keberhasilan koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam memastikan pengadaan lahan berjalan tepat waktu, berkualitas, dan bebas dari sengketa hukum. Ia menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjamin akuntabilitas dan kelancaran proses.

“Dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Agung RI, kami yakin seluruh jajaran BGN di pusat dan daerah dapat bekerja lebih cepat, tepat sasaran, dan terstruktur dalam menyiapkan lahan yang layak. Ini bukan sekadar percepatan proyek, tetapi menyangkut masa depan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia,” ujar Wahyu.

BGN menargetkan agar seluruh tahapan pengadaan lahan selesai sesuai jadwal, sehingga pembangunan fisik dan operasional SPPG dapat dimulai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, sebagai bagian dari langkah strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.



Bagikan

Latest
Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar