MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI DALAM DAN DI LUAR PENGADILAN




Oleh  A Sriyanto, SPd, MH, (Med)
(Anggota Badan Mediator Indonesia (BAMI)  dan ketua Lembaga Perlindungan Konsumen  Transparan Konsumen Reformasi  (LPK)

Mediasi adalah proses negosiasi penyelesaian masalah (sengketa) dari pihak luar atau pihak ke tiga, tidak memihak, netral, tidak bekerja dengan para pihak yang bersengketa, membantu mereka (yang bersengketa) mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. (Goodpaster, 1999 : 241)

Mediation is a process in which two or more people involved in a dispute come together, totry to work out a solution to their problem with the help of a neutral third person, calledthe “Mediator”.(Lovenheim, 1996 : 1.

Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dan merurut ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th. 2003). Sesuai PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut  belum mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan-permasalahan dalam PERMA tersebut. Latar belakang mengapa Mahkamah Agung RI (MA-RI) mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim diuraikan dibawah ini. Kebijakan MA-RI memberlakukan mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara.
Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses Peradilan (litigasi). Di Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan dan berasumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.  Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah diuraikan pada alasan pertama bahwa jika perkara diputus, pihak yang kalah seringkali mengajukan upaya hukum, banding pengadilan Tinggi  maupun kasasi, sehingga membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan  Tingkat Pertama (Judex Facti ) hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung (Judex Juris).

Sebaliknya, jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian (Dadding), maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. (Kesepahaman)

Selain logika seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian alternative disputeresolution (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses Peradilan (litigasi).

Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan.
Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, Lembaga Berbadan Hukum dan Para Legal sehingga  lembaga Pengadilan tidak hanya memutus (Vonis), tetapi juga mendamaikan (Vredebrieven).  PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya  suatu perdamaian ( Acta Van dadding).

Bagaimana Mediation Berperan Dalam Penyelesaian Sengketa :

(a)Voluntary Mediation, Dilakukan atas keinginan bersama para pihak baik atas inisiatif suatu  pihak dan disetujui pihak lain, maupun atas kehendak bersama. Ini menghasilkan “Perjanjian Mediasi – Agreement to Mediate”.   ( Lovenheim, 1996 : 1.22; )

(b). 1. Mandatory Mediation Atas dasar permintaan majelis hakim atau arbitrase dalam proses    peradilan/arbitrase, peraturan perundang-undangan, atau atas kesepakatan bersama dari awal

 2. Dalam praktik peradilan perdata dan arbitrase diIndonesia, Hakim dan Arbiter selalu  memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa mereka secara musyawarah, dan perkembangan sekarang ditegaskan dan dilakukan melalui proses mediasi.(Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003tanggal 11 September 2003 tentang Prosedur Mediasidi Pengadilan)

Disisi lain, dapat juga sejak semula para pihak sudah setuju untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka melalui mediasi. Kesepakatan ini yang dikenal dengan Mediation Clause ”. Inilah mandatory mediation yang didasarkan pada kesepakatan bersama oleh para pihak. Sebagai kesepakatan bersama, ketentuan tersebut akan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya  atau asas kebebasan berkontrak (Freedom of contrak) sebagai salah satu asas-asas perjanjian diatur dalam pasal 1320 (jo) 1338 KUH Perd, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).

Oleh karena itu, dalam merumuskan Mediation Clause perlu dipertimbangkan jalan keluar harus diberikan dalam hal suatu mediasi (Win Win Solution) jangan sampai tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan para pihak. Pemahaman You don’t give up rights when you agreeto mediate harus di jadikan dasar dalam merumuskanMediation Clause”.(Lovenheim, 1996 : 1.3) kalau sudah terjadi kesepakan perdamaian, maka Mediator mengajukan penetapan,” Akta Van Dadding”  dengan  cara mengajukan gugatan biasa selayaknya Penggugat atau kuasanya  mengajukan  gugatan yang nantinya Ketua Pengadilan  memanggil kedua beleh pihak kalau sudah ada kesepekatan lewat Mediator Ad Hoc (Profesional) akan menetapkan akte perdamaian (Akta Van dadding) yang berkekuatan hukum tetap selayaknya putusan  pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kelebihan akta perdamaian lewat  mediator Ad Hoc adalah final dan mengikat artinya mengikat adalah selayaknya putusan pengadial dan final  artinya tidak ada banding (Non Banding)  karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap salayaknya (incracht) sesuai PERMA N0 2  Tahun 2003 dan dirivisi oleh PERMA NO  1 Tahun  2008.

Hal ini sejalan dengan kemudahan berusaha (ease of doing business) maka Mediasi sebagai alternatif  penyelesaian sengketa baik di dalam pengadilan atau di luar pengadilan sebagi upaya penyelesaian sengketa dengan hasil Win-Win Solution tidak seperti dengan cara di pengadilan yang melalui gugatan biasa yang menghalkian Win and Lost yaitu kalah atau menang. Maka mediasi ini jadi solusi   penyelesaian lewat gugatan pengadilan yang dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaian sengketa bisnis di pengadilan. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di atas peradilan umum, Mahkamah Agung ikut menaruh perhatian pada aspek kemudahan berbisnis. Perbaikan di pengadilan Perdata, Niaga dan Tata Usaha Negara (TUN), salah satu indikator yang dipakai, terus dilakukan mengubah kebiasaan ‘jam karet’ di pengadilan tak semudah telapak tangan. Jumlah perkara yang banyak, jadwal sidang molor, salah satu pihak belum hadir, atau tiba-tiba hakim sakit hanya beberapa penyebab gangguan terhadap proses pengadilan. Akibatnya, jadwal sidang yang tertera di surat panggilan umumnya tak terpenuhi alias tak sesuai. Manajemen waktu masih jadi persoalan pelik dalam proses peradilan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Edward O.S Hiariej mengungkapkan pengalamannya berjam-jam menunggu persidangan ketika diminta sebagai saksi ahli dalam suatu perkara. Di surat undangan tertulis waktu sidang pukul Sembilan pagi. Nyatanya, ia baru memberikan keterangan sebagai ahli beranjak tengah malam. Cerita itu ia ungkapkan dalam pelaksanaan Indonesian Judicial Reform Forum di (IJRF) Jakarta.
Prof. Eddy –begitu ia biasa disapa—bukan satu-satunya orang yang harus menunggu berjam-jam di pengadilan. Banyak pihak yang berperkara harus kecewa karena sidang terpaksa ditunda padahal sudah datang dari jauh dan sejak pagi tiba di pengadilan. Mereka menghabiskan biaya yang tidak sedikit dan melalui proses yang berbelit-belit.

Maka PERMA No 1 Tahun 2008 adalah salah satu  solusi asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebab sebelum dibacakan gugatan  ada ketentuan  mediasi dulu oleh Hakim  dan dalam wakitu maksimal 40 hari harus ada kata kesepakatan penyesesaian perkara selesai di meja mediasi atau di meja  hakim  (Pengadilan)  maka   medesia  sesuai dengan Asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan atau murah  mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat. Menurut pandangan kami bahwa Mediasi adalah sebuah penyelesaian sengketa yang sangat murah, sederhana dan efektif efisien.

(Sri W)


K Trankonmasi)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion