AUDENSI PAC PROJO KEC. BANYUATES DENGAN PLN “SERINGNYA LISTRIK PADAM”

Sampang – Karena diduga seringnya padam aliran listrik di Pantura Sampang tepat nya Kec.Banyuates Kab.Sampang hingga membuat masyarakat resah dan dirugikan  karena banyaknya Elektronik yang rusak.
Dengan adanya aduan dari masyarakat PAC Projo Kec. Banyuates lakukan Audensi dengan pihak  PLN. Audensi dilakukan di Pendopo Kec.Banyuates yang di hadiri oleh UP3 PLN Pamekasan beserta PLN ULP Ketapang dan juga perwakilan tokoh-tokoh masyarakat  di 20 Desa Kec.Banyuates beserta Puluhan Anggota Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasat Intelkan Polres Sampang AKP Dani Paryono, Kapolsek Banyuates dan juga Perwakilan Danramil Banyuates. Senin (30/12/2019)
Korlap DPC Projo Kab. Sampang Faris Reza Malik saat diwawancarai awak media LPKTrankonmasi.com," Awalnya kami mendapat laporan dari Ketua PAC Projo Banyuates Ahmad S bahwa PAC Projo Banyuates akan melakukan aksi demo di depan Kantor Jaga PLN Banyuates dan meminta saya untuk jadi korlap aksi, setelah itu kami membuat pemberitahuan aksi ke Polres Sampang,"Kata Faris .
Faris Juga menambahkan," Setelah surat dikirim ke Kasat Intelkam Polres Sampang  keesokan harinya perwakilan Forkopincam mendatangi saya menegosiasi agar aksi demo dirubah menjadi Audensi yang akan dihadiri oleh PLN UP3 Pamekasan dan juga PLN ULP Ketapang karena menjaga keamanan menjelang tahun baru dan juga lebih efektive Audensi  ,"Imbuhnya.
Saat audensi berlangsung masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya, mulai dari masyarakat biasa hingga pelaku usaha.
Heri Salah satu pengusaha Cafe di wilayah Banyuates juga melontarkan keluh kesahnya di depan petinggi PLN area Madura bahkan lengkap dengan tanggal dan harinya yang dicatat saat listrik padam .
"Usaha saya hancur gara-gara seringnya listrik padam di Banyuates,  kulkas saya rusak dan perlengkapan elektronik saya yang lain juga.”
“Kenapa sih listrik sering padam cuma yang tidak padam hanya saat Pilkades Serentak itu pun karena dititip Oleh Ormas Projo," Kata Heri denganl berapi-api.
Hingga Audensi berakhir PAC Projo Banyuates dan PLN menelorkan sebuah MOU dengan 3 (tiga) poin : (1) PLN akan melakukan perbaikan kelistrikan di Banyuates sampai dengan 1 Januari 2020; (2) PLN akan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Permen ESDM No. 18 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero); (3) Jika tetap seperti itu akan memenuhi tuntutan- tuntutan kerugian masyarakat Banyuates sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa Konsumen mendapatkan pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman akaibat kesalahan dan kelalaian PLN. Menurut Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan jika konsumen menderita kerugian akibat pelayanan listrik maka pelaku usaha (PLN) bertanggungjawab memberikan ganti rugi.
Di Tanda tangani oleh Petinggi PLN Madura dan PLN ULP Ketapang Beserta Tim Teknik AKD Banyuates dan juga Perwakilan PAC Projo Banyuates.

(Lex/Naf)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion