GLOKALISASI IPJT DALAM METAMORFOSA LOKAL KE NASIONAL WISDOM (IPI)



(Pemikiran  Globalisasi  organisasi Sekretariat Bersama  Insan Pers Jawa Tengah (SEKBER IPJT) dari  bersifat kedaerahan  menuju Nasional atau Global ( Insan Pers Indonesia-IPI)



Oleh  Sriyanto Ahmad,  SPd, MH,  (Med) adalah  Pimpinan Umum media cetak dan online Gerbang Interview  yang diterbitkan PT Transparan Konsumen  Reformasi, Anggota SEKBER 

Glocalizasi (kata globalizasi dan localizasi) adalah jargoan pemikiran untuk menyebut adaptasi pemikiran yang bersifat kedaerahan atau wilayah atau kebudayaan tempat mereka  tinggal.

Glocalizasi mirip dengan internasionalisasi. Kata "glocalizasi" mengacu pada konsep untuk menjelaskan individu, kelompok, organisasi, yang merefleksikan pemikiran standar global dan standar lokal (resultan pemikiran).

Glokalisasi berarti suatu peristiwa ketika sebuah pemikiran global diubah ke dalam bentuk lain agar memenuhi kebutuhan pemikiran atau budaya lokal.

Metamorforce" adalah suatu komunitas yang anggotanya terdiri dari sekelompok masyarakat yang peduli akan kelestarian pemikiran, gagasan, progam  local ( Local Wisdom) dan terciptanya pemikiran atau kebijaksanaan yang mengedepankan  semangat persatuan dan kesatuan nasional dengan citarasa local (Glocalizasi  pemikiran  khusus ke umum) sebagai dampak globalisasi pemikiran Pers yang independen dan universal.
artinya kebijaksanaan, kearifan; (1)Insan Pers jawa Tengah  (IPJT) yang  tadinya bersifat lokal (local) yang berarti daerah setempat kearah secara umum atau global (national) menjadi Insan Pers Indonesia (IPI),
(1) Pengertian dari Kearifan Lokal adalah Gagasan-gagasan, nilai-nilai atau pandangan dari suatu tempat yang memiliki sifat bijaksana dan bernilai baik yang diikuti dan dipercayai oleh masyarakat di suatu tempat tersebut dan sudah diikuti secara turun temurun)

Tiap-tiap era telah memberikan warna tersendiri, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya. Kini, di era zaman now, dan situasi pasca reformasi yang bebas,  tentu membutuhkan sosok yang setidaknya memiliki kemampuan yang sama plus kepiawaiannya menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Insan pers juga menerima konsekuesi akan hal ini, harus bisa beradaptasi dengan perubahan dari era manual ke era digital, dari era orla, orba ke era reformasi atau pasca reformasi, sebab insan pers sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika atau kode etik jusnalistik.
Organisasi adalah sebuah kebutuhan mutlak bagi semua orang termasuk bagi mereka yang memiliki profesi, diantaranya, mereka yang berprofesi sebagai wartawan. Terutama di era zaman now yang erat dengan digitalisasi dan tumbuh kembangnya konvergensi media. Apalagi tantangan bagi wartawan dan media massa saat ini semakin keras. Diperlukan sosok wartawan yang tangguh, profesional, kompeten dan sekaligus beretika untuk dapat memenangi ‘pertarungan’ di medan kuru setra yaitu merebut pusaka atau senjata cakra  Dewa Wisnu sebagai lambang kekuasaan komunikasi dan informasi. Ada adagium  barang siapa yang menguasai komunikasi dan informasi itulah yang sejatinya    penguasa atau pilar. Maka pers dikatakan sebagai, Pilar Ke-empat (The Fourth Estate) setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kehadiran organisasi bagi mereka yang menggeluti profesi wartawan ini tentu dapat memperkuat dan turut mengamankan mereka dalam menjalankan profesinya. Termasuk tentunya, organisasi wartawan dan (SEKBER IPJT) bisa menjadi mitra atau wadah bagi media massa yang menaungi kerja jurnalis. Jurnalisnya nyaman menjalankan profesi, medianya maju dan bertahan di era yang penuh tantangan, dan organisasi mampu memberikan kehangatan. Ditambah sinergisitas dengan berbagai stake holder yang membiasakan kontrol sosial tentu akan memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat dalam bernegara dan berdemokrasi. (SEKBER IPJT (IPI) melakukan pendekatan kemitraan dan partisipasi, dengan menawarkan  progam dan solusi.  Diantaranya, seminar, bintek dan kerjasama pemberitaan dengan tetap mengedepankan peran pers sebagai social control tetap dilakukan, karena pers memang sebagai ”watch dog“ sebagai anjing penjaga ke tiga pilar tersebut yakni eksekutif, legeslatif dan yudikatif.

Menyadari hal-hal di atas, SEKBER IPJT (IPI) ke depan sebagai ketua Umum harus mempunyai keyakinan bahwa anggota SEKBER IPJT (IPI) juga memerlukan organisasi yang bisa menjadi Rumah Besar “The Big House “ bagi mereka dalam memelihara dan menjaga harkat dan marwah wartawan, yang sesungguhnya bermartabat dan rumah besar tersebut adalah, “INSAN PERS INDONESIA (IPI)“. 

 Inilah rumah besar Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (SEKBER  IPJT) yang menjelma (metamorforce) menjadi INSAN PERS  INDONESIA (IPI). Yang akan menjadi harapan, cita rasa dan karsa insan pers yang ada di Jawa Tengah yang akan menggunakan Slogan Oriented yang dikumandangkan sekjend SEKBER IPJT (IPI) Muh Safik yang selalu berulang-ulang dikatakan dengan istilah setrategi perang , “  GARUDA  NGLAYANG “ yang artinya  adalah  bahwa  IPI harus bisa mendunia atau mengangkasa dan bisa,Memayu Hayuning Bawono“, dengan  sesanti, ”suro dirojayadiningrat lebur dining pangestuti“. Artinya  siapa atau  siapapun yang melakukan kejahatan, kejelekan, kelicikan, akan tetap binasa atau kalah dengan sebuah kebenaran (pangestuti). Seperti yang diungkapkan oleh Sekjend SEKBER IPJT Muh. Safik kepada  kami (penulis),  apalagi sekarang SEKBER IPJT (IPI) generasi baru mempunyai sosok Ketua Umum baru  yaitu Dr. Endar Susilo, SH, MH yang  dipilih secara quorum hasil Musda  ke -1  tanggal 7 Desember 2019 di Hotel Yulia Jepara walaupun tidak dihdiri oleh Suwondo selaku Ketua Umum (Demisioner) tetapi sebelum dilakukan pemilihan Ali Rosidin selaku moderator yang disepakati para KSB SEKBER IPJT Kabupaten/Kota se-Jateng yang hadir pada acara Musda ke-1 dan  Sdr Suwondo  di klarifikasi by phone serta dimintai tanggapan atas terselenggaranya Musda  ke-1 dan akan  dilakukan pemilihan ketua umum. Jawaban yang diberikan dalam tele conference tersebut sdr suwondo menanggapi ‘asal teman-teman KSB SEKBER IPJT kabupaten/kota sudah sepakat diadakan Musda dan mengijinkan asal untuk kebaikan teman-teman’

Terlepas dari adanya pro dan kontra tetapi legitimasi di pundak sang ketua umum terpilih,  yaitu Dr Endar Susilo,SH, MH.  Paling tidak bisa membuka kebuntuan karena  sibuknya  Sdr  Suwondo,  maka  dibutuhkan sosok  Ketua umum  yang bisa menggandeng rekan-rekan seprofesi untuk menjalin kebersamaan. Sama-sama memiliki organisasi dan bersama menjaga marwah dan martabat profesi yang memiliki fungsi strategis dalam bernegara maupun bermasyarakat. Sebagai pilar ke-empat dalam negara demokrasi.

Karenanya, wajar saja kalau Ketua Umum SEKBER IPJT(IPI) generasi baru  sudah mempunyai gagasan dengan membuat AD/ART yang bisa menaungi semua profesi tidak hanya wartawan, tetapi pemerhati Pers, advokasi pers, pengusaha pers dan dosen  adalah sosok yang bisa:  (1) memberikan sentuhan langsung kepada wartawannya, (2) memberikan manfaat bagi organisasi, (3) dan mitra bagi media massa, (4) sekaligus bisa membangun citra organisasi.

Partisipasi Wartawan
Sebagai insan pers, saya mencatat beberapa hal yang setidaknya harus terus dan diperjuangan oleh Ketua Umum SEKBER IPJT(IPI) kedepan. Terutama yang berhubungan langsung dengan ‘dunia’ wartawan. Diantaranya, melaksanakan dan melanjutkan tradisi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mengoptimalkan pembelaan wartawan, menggagas dan membangun kemandirian dengan menghidupkan koperasi atau UMKN dan Perusahaan Pers  atau lembaga lainnya sebatas  tidak menyalahi ketentuan di dalam AD/ART  dan  menggelar pendidikan baik formal maupun nonformal untuk meningkatkan profesional wartawan, dan memperbanyak even atau kegiatan entah itu lokakarya, seminar, atau kegiatan lainnya di sela-sela tugas  sebagai ketua umum insan pers  dan tugas sebagai seorang advocad  dan sebagai pembina utama IPI (Insan Pers Indonesia).
Kepengurusan sebelumnya, mencatat telah berkali-kali sukses melakukan  deklarasi secara mandiri dan gratis bagi anggota SEKBER IPJT (IPI). Dan ini membuahkan penghargaan sebagai pengurus yang aktif. Tradisi ini selayaknya dilanjutkan dan ditingkatkan. Salah satu rekomendasi saat penetapan Indeks  kepuasan kepada anggota SEKBER IPJT adalah berhasil menyelenggarakan deklarasi  di tingkat kabupaten dan kota yang dipelopori oleh sekjend dan para  korwil seperti sdr. Denny, sdr. Prabu, sdr. Ardi, sdr. Supri yang sangat berjasa pada penyelenggaraan acara Musda  ke-1 SEKBER IPJT di Jepara, sang bendahara SEKBER IPJT sdr. Sigit, dengan tidak mengurangi rasa hormat atas jasa sdr. Suwondo selaku Ketua Umum lama yang telah membesarkan SEKBER IPJT hingga berkembang sekarang ini, para KSB SEKBER IPJT kabupaten/kota se jateng yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Bahwa implikasi dari  wartawan yang profesional adalah output jurnalistik yang juga akan lebih berkualitas. Karenanya, memang semua pihak harus bersama-sama mendorong upaya peningkatan profesional wartawan. Diantaranya, dengan menggelar UKW gratis. Yang dana penyelengaraannya diperoleh dari pihak-pihak terkait dan tidak mengikat. Sehingga peserta UKW tidak perlu mengeluarkan biaya untuk itu.

Dan tanpa disadari, dalam menjalankan profesinya,  jurnalis terkadang tersandung masalah. Baik dalam proses mendapat informasi maupun ketika produk jurnalistiknya dinikmati masyarakat. Sebab organisasi profesi, tentu sangat wajar kalau Ketua Umum SEKBER IPJT juga dapat mengoptimalkan pembelaan ini. Sehingga wartawan merasa nyaman dan terlindungi saat menjalankan tugasnya. Kode etik tentu saja harus menjadi pedoman utama. Dan hasil MUSDA Perdana SEKBER  IPJT tahun 2019  juga berhasil menelurkan kode perilaku yang menjadi  pedoman teknis bagaimana wartawan dan LSM itu berperilaku sesuai profesinya karena di tubuh anggota SEKBER IPJT (IPI), anggotanya  juga banyak diawali dari anggota LSM. Selaras dengan itu dalam acara Musda ke-1 ada himbauan dan arahan untuk bisa melakukan sinergitas dalam melakukan liputan atau investigasi  harus bisa memposisikan diri sebagai profesi wartawan atau LSM. Kedua profesi ini harus bisa dipisahkan dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan marwah   sebagai insan pers.
Berbagai ancaman sering dijumpai wartawan manakala melaksanakan tugas peliputan dan investigasi baik berbentuk kekerasan fisik; kekerasan nonfisik seperti ancaman verbal, penghinaan, pengunaan kata-kata penghinaan dan pelecehan.
Mengacu pada Peraturan Dewan Pers No 1/P-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan kasus kekerasan han; perusakan peralatan kerja; dan upaya menghalangi kerja sehingga terhambatnya proses menghasilkan karya jurnalistik, serta bentuk lainnya.Prinsip penanganan kekerasan wartawan tersebut, yang terkait kerja jurnalistik menjadi tanggung jawab bersama perusahaan pers, organisasi profesi wartawan (IPJT-IPI) ), dan Dewan Pers. Prinsip lain,  sesuai pedoman tersebut, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan membentuk lumbung dana taktis untuk penanganan kekerasan wartawan dengan difasilitasi SEKBER IPJT(IPI).
Dalam pedoman itu disebutkan juga bahwa,  perusahaan pers merupakan pihak pertama yang segera memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga.  Termasuk diantaranya, biaya pengobatan, evakuasi, pencarian fakta; koodinasi dengan organisasi pers, Dewan Pers, dan penegak hukum; serta memberi pendampingan hukum. Sementara, organisasi wartawan diharuskan  mengambil peran yang lebih besar dan bertindak proaktif untuk memberikan advokasi bagi wartawan dan keluarganya; mengupayakan dana bagi penanganan kasus; dan tidak membuat pernyataan dengan menyalahkan pihak tertentu sebelum melakukan pengumpulan data dan verifikasi data.
Berdasarkan pedoman itulah, Ketua  Umum SEKBER IPJT (IPI) terpilih setidaknya menyadari dan memahami bahwa dirinya bersama pengurusnya harus bisa berperan lebih besar dan proaktif, serta bersinergi dengan perusahaan pers dan Dewan Pers. Yang paling penting, menyiapkan lumbung dana taktis.
Serta dalam menangani kasus kekerasan  wartawan  senantiasa mengikuti  tahapan yang ditetapkan Dewan Pers, yakni pengumpulan informasi, verifikasi data, identifikasi  keperluan korban,  baru menyimpulkan dan memberikan rekomendasi. Sehinggan bisa ditetapkan langkah penyelesaiannya melalui ligitasi atau nonligitasi. Dan tak pernah lepas dari koodinasi dengan pihak terkait, seperti perusahaan pers,  Dewan pers, LSM Media, LSM HAM, dan penegak hukum.
Dengan sosok ketua umum SEKBER IPJT (IPI) diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat dan optimal dalam penanganan pembelaan wartawan, tentu akan memberikan jaminan rasa aman bagi anggotanya, wartawan yang menjalan profesi di wilayah Indonesia , sehingga karya jurnalsitik yang dihasilkan akan sesuai dengan fungsi dan tujuan pers itu sendiri yang independen dan melakukan kontrol sosial.
Organisasi yang kuat adalah organisasi yang mandiri. Kemandirian, bisa diperoleh karena organisasi itu punya sumber-sumber pendapatan yang bisa menunjang kerja dan kinerja. Tanpa harus bergantung kepada pihak manapun. Setidaknya ketua umum  adalah sosok yang  yang bisa menghidupkan dan membangun kemandirian. Bisa saja dengan mengaktifkan unit kerja berbentuk koperas , UMKN, Perusahaan  Pers dan/ataupun bentuk lainnya seperti even organizer (EO). Para anggota  SEKBER  IPJT (IPI)  diaktifkan dalam kegiatan dan aktivitas ini.  Meski tidak bisa full karena harus dilakukan di sela-sela tugas  sebagai seorang advokat dan direktur PT. PJTKI UDO, paling tidak hasilnya bisa digunakan untuk membangun kemandirian. Termasuk menyediakan lumbung taktis untuk pembelaan wartawan.

Bahwa profesional dan dedikasi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Sebenarnya yang paling berkewajiban dengan profesionalitas wartawan adalah perusahaan pers. Tetapi, sebagai organisasi yang mengimpun wartawan, tentu merupakan nilai plus kalau organisasi sebesar SEKBER IPJT (IPI) pun bisa memberikan andil yang cukup besar bagi peningkatan profesionalitas wartawan. Bisa dilakukan secara mandiri maupun bersinergi dengan para pihak. Karenanya, memang dibutuhkan sosok yang bisa membangun sinergi dengan berbagai stake holder sehingga upaya pelatihan maupun pendidikan wartawan bisa berlangsung secara kontinue dan berkelanjutan.

Bagi Organisasi
Aktvitas organisasi akan lebih berdenyut kalau sosok pemimpinnya mampu merangkul pengurus dan anggota untuk senantiasa aktif dan berinovasi serta mengembangkan kreativitas. Termasuk, dengan menggagas dan melaksanakan berbagai kegiatan. Sebut saja misalnya lomba-lomba yang berhubungan dengan aktivitas jurnalistik, olahraga, seni dan hiburan, ataupun even-even lain. Karena sesungguhnya sosok jurnalis itu adalah mereka yang banyak memiliki hubungan dan koneksi.  Tentu menjadi hal yang positif, kalau peluang dan potensi yang ada di kalangan wartawan bisa dimanfaatkan secara optimal. Organisasi akan lebih merasakan manfaatnya dan anggota serta pengurus pun bisa menikmatinya.
Organisasi itu adalah ilmu. Berdasarkan ilmunya, organisasi itu adalah bagaimana seni membangun partisipasi. Dengan adanya partisipasi, semua unsur dalam organisasi itu mengetahui dan menyadari apa yang harus dilakukan. Tidak ada pemaksaan, otoriter, dan ancaman. Menurut Keith Davis, ada tiga unsur penting dalam partisipasi itu. Yakni keterlibatan mental dan perasaan, kesediaan dan sukarela, dan yang ketiga tanggung jawab.

Artinya, organisasi itu bukanlah milik segelintir orang, melainkan milik bersama.  Karenanya, sosok Ketua  Umum dan Sekjend SEKBER IPJT(IPI), setidaknya  tidak membangun partisipasi pengurus dan anggotanya. Caranya dengan membangun sistem organisasi terbuka, transparan, dan akuntabel. Sehingga diharapkan bisa menjadi rumah besar tempat membangun mimpi dan harapan bersama. Semuanya berpartisipasi. Semuanya dilibatkan, sukarela, dan memiliki tanggung jawab.

Keharmonisan keluarga memberikan pengaruh terhadap kerja, kinerja, dan suasana organisasi. Karenanya, dalam berbagai organisasi, peran istri senantiasa memberikan andil yang tak sedikit dalam kesuksesan merealisasikan program SEKBER IPJT (IPI)l merupakan pusat organisasi bagi berbagai pengurus SEKBER IPJT (IPI) kabupaten dan kota.

Media Massa

Persoalan yang dihadapi media massa adalah adanya kesenjangan antara media-media yang ada. Entah itu media harian, mingguan ataupun bulanan. Termasuk cetak ataukah media daring. Karena itu, Ketua  umum yang baru  akan mengupayakan dan memberi pemahaman kepada pihak terkait, terutama yang berhubungan dengan MOU Iklan  walaupun SEKBER IPJT (IPI) belum bisa melakukan MOU dengan Pemda tetapi  akan berusaha  lakukan terobosan agar bisa perusahaan pers yang di bawah naungan SEKBER IPJT (IPI) dapat bekerjasama dengan Pemda terutama bidang Periklanan.
Ketentuan Dewan Pers dalam upaya menumbuhkan media massa yang sehat, adalah dengan melakukan verifikasi terhadap media-media yang ada. Sebagai organisasi wartawan, sangat ideal kalau juga memberikan perhatian dan bisa memberi back-up langsung dalam proses verifikasi media ini. Dengan terverifikasinya media, tentu akan berimplikasi terhadap kerja dan kinerja wartawannya.
Penulis : Sriyanto Ahmad,  SPd, MH,  (Med) adalah  Pimpinan Umum media cetak dan online Gerbang Interview  yang diterbitkan PT Transparan Konsumen  Reformasi, Anggota SEKBER IPJT (IPI).














Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion