DPD IKADIN DUKUNG KOMNAS ANAK PERANGI KEJAHATAN TERHADAP ANAK


Ketua DPP Ikadin Jateng,HM. Rangkey Margana, SH.MH.CLA

Semarang-Sabtu (21/3/2020)

HM Rangkey Margana SH MH CLA Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Jawa Tengah, mendukung laporan Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Prov. Jateng atas dugaan kejahatan terhadap anak yang disinyalir dilakukan oleh P dengan modus perkawinan siri. D warga Grabag Kabupaten Magelang sebagai korban dan pada saat peristiwa terjadi tahun 2016 berusia 7 tahun.

P adalah warga Kabupaten Semarang salah seorang tokoh ternama pemilik Pondok Pesantren di Kabupaten Semarang.


Melihat peristiwa dugaan kejahatan anak tersebut Rangkey menyampaikan,"Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa korban D, dan mengecam keras atas dugaan kejahatan anak yang dilakukan oleh P, dan ini merupakan kejahatan yang luar biasa, Kalau nanti terbukti bersalah kami berharap agar pengadilan nantinya memberikan hukuman yang seberat - beratnya pada P" " ucap Rangkey


Ketua DPP Ikadin Jateng,HM. Rangkey Margana, SH.MH.CLA

"Kami dan semua anggota Ikadin siap memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada Komnas Anak Jateng agar kasus ini dapat terungkap,"tambahnya.

Sementara itu Ketua Komnas Anak Jateng, Dr. H. Endar Susilo,SH, mengucapkan,”Terima banyak atas dukungan dari DPD Ikadin Jateng dan berharap akan terus semakin bertambah, dukungan dari masyarakat, tokoh masyarakat, Lembaga dan Organisasi kepada Komnas Perlindungan Anak, agar utamanya dugaan kejahatan terhadap Anak yang sedang ditangani Ditreskrimum Subdit IV Polda Jateng semoga segera mendapatkan titik terang.”

“Semua anak di negeri ini adalah masa depan kita dan masa depan bangsa ini yang akan datang, sehingga mari kita selamatkan anak dari kejahatan dan didik anak - anak kita agar tumbuh segar dan wangi menjadi bunga harapan Bangsa Indonesia, papar Endar.

Bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan kepada Komnas Perlindungan Anak Prov.Jawa Tengah atas dugaan terjadinya kejahaatan anak yang diduga dilakukan oleh P terhadap bocah berusia 7 tahun dengan modus operandi pernikahan siri.

Yang kemudian team Komnas Anak mendatangi saksi -saksi Perkawinan Siri tersebut, setelah keterangan yang  dirasanya cukup kemudian Komnas Anak menyampaikan aduan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jateng.
Sampai dengan saat ini banyak sekali dukungan diberikan kepada Komnas Anak Jateng dan harapan masyarakat agar siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera baik bagi pelaku ataupun bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama terhadap anak maupun kejahatan - kejahatan yang lainnya. 


# Taufiq.W-Toijin

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion