CATATAN KRITIS PP 21/2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERAKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19


Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Presiden Jokowi menegaskan dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat, menghadapi wabah Covid-19, kita pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar hal ini sesuai UU No. 6/2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semoga langkah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara menjadi solusi yang paling tepat diantara alternatif lain dalam menangani wabah Covid-19. Untuk itu kita percayakan sepenuhnya kepada pemerintah namun tetap mengkritisi pada tataran implementasi dengan harapan filosofi dari PP 21/2020 tepat sasaran dan berhasil dalam rangka upaya percepatan, pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.

Sebagaimana kita ketahui Covid-19 menjadi Pandemi Internasional. Covid-19 telah diumumkan oleh WHO, Organisasi Kesehatan Dunia pada 11 Maret 2020. Artinya negara-negara di seluruh dunia harus merespon, mencegah serta menangani Pandemi Virus Corona. Pemerintah menjawab salah satunya dengan PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berbagai negara melakukan LockDown sebagai salah satu strategi masuk dan keluarnya penduduk untuk membatasi atau memperlambat gerak pandemi Covid-19 yang dibawa oleh manusia, namun banyak juga yang tidak melakukan lockdown, masing-masing negara memiliki strateginya masing-masing. Namun isolasi mandiri, dan physical distancing (pembatasan jarak fisik) dilakukan sebagaimana protokol kesehatan covid-19 yang diterbitkan oleh WHO dan menjadi standar protokol internasional untuk menangani persebaran virus corona yang menggila karena sikap dan tingkah laku manusia.

PP 21/2020 tentunya diputuskan dengan pertimbangan yang banyak sesuai kultur negara Indonesia. Kebijakan Lockdown sebagaimana diterapkan di banyak negara, India misalnya menyebabkan chaos dan permasalahan sosial yang justru mengagetkan. Namun kunci dari hal ini pembatasan diri dan pergerakan individu warga negara untuk tinggal di rumah, membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk kemudian dapat menaklukan Covid-19. Namun sayang, tingkat kedisiplinan masyarakat kita masih rendah dalam melakukan physical distancing (pembatasan jarak fisik). Berkerumun masih gampang dijumpai.

Catatatan kritis

Catatan kritis yang cukup relevan dan layak ditindaklanjuti, seperti apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika melaporkan situasi dan kondisi penanganan Covid-19 kepada Wakil Presiden Maruf Amin. Anies Baswedan meminta adanya kebijakan tersendiri bagi Jabodetabek dalam menangani wabah Covid-19. Rupanya pasal 2 ayat (1) PP 21/2020 yang isinya dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,

Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Pasal dan ayat Inilah yang menghambat sekaligus menggangu karena DKI Jakarta dikepung oleh kabupaten dan kota yang secara administrasi pemerintahan tidak ikut DKI Jakarta.
Kabupaten atau kota seperti Bogor, Depok, dan Bekasi secara administarsi pemerintahan ikut Provinsi Jawa Barat, sedangkan Kabupaten atau Kota Tangerang serta Tangerang Selatan masuk wilayah Provinsi Banten. Usulan Anies Baswedang masuk akal, agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek, di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di Jabodetabek. Wilayah yang berdekatan dengan DKI Jakarta, secara sosiologis bahkan antropologis diakui atau tidak, terutama masyarakat asli ada irisan keterdekatan. Virus tidak mengenal asministrasi pemerintahan, tetapi sebagai gubernur hanya bisa mengatur satu provinsi. Padahal epicenter penyebaran Covid-19 berada di 3 provinsi. Menterjemahkan kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen.

Catatan kritis selanjutnya, ini yang paling rumit mengingat alur koordinasi dibirokrasi banyak kendala. Persoalan selanjutnya, pada tataran implementasi harus melalui proses menterjemahkan kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen. Sepanjang belum diterjemahkan, maka kebijakan yang masih kebijakan politik belum bisa dilaksanakan.Contoh masih dalam tahapan kebijakan politik bisa dilihat pada Pasal 6 (1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ini harus diterjemahkan untuk bisa dioperasionalkan.

Tidak sederhana dan mudah menterjemahkan Pasal 6 (1), maka konsekuensinya terjadi pelambatan realisasi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ayat (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua PelaksanaGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ayat (3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. Betapa rumit dan butuh waktu.

Konsekuensi dan implikasi pada daerah bisa membingungkan dan mengambil langkah masing-masing daerah sesuai dengan persepsi mereka, toh selama ini daerah juga sudah bertindak. Karena pada ayat (4) apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menterjemahkan kebijakan politik menjadi kebijakan manajemen mutlak diperlukan. PP 21/2020 merupakan kebijakan politik harus diterjemahkan menjadi kebijakan manajemen agar bisa dilaksanakan. Manajemen PSBB harus disiapkan sebaik mungkin. Sejak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Pada tahap perencanaan, menjadi strategis karena perencanaan yang baik sudah 50% sebagai modal pada tahap berikutnya. Pada perencanaan komponen yang perlu diperhatikan 5M, Money, Man, Matrial,Method, dan Minute.

Money atau dana seberapa besar dana yang tersedia, berapa besar yang dibutuhkan, untuk apa saja dengan skala prioritas, dari mana sumbernya, termasuk sumber dana bantuan pihak ketiga, skema penggunaan dan payung hukum. Pada posisi ini kecepatan kebijakan fiscal dan moneter dari pusat sungguh menjadi vital dan strategis. Man atau sumber daya manusia. Dalam menangani wabah Covid-19 pada program PSBB untuk mencapai tujuannya diperlukan SDM yang cukup jumlah dan cukup kualitas. Terutama SDM kesehatan, baik dokter, perawat, tenaga penunjang medis, bahkan pramusaji dan cleaning service sangat diperlukan. Kendala muncul manakala SDM yang tersedia sangat terbatas baik jumlah apalagi kualitas tertentu yang memiliki kompetensi.

Disini perlunya merekrut tenaga sukarela. Matrial, seperti bahan, obat-obatan, logistic, infra struktur, sarana prasarana harus dipersiapkan dengan baik. Persoalan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang paling berisiko selalu menjadi hambatan yang berarti. Apalagi WHO mengubah kebijakan dan kini mendukung penggunaan masker untuk semua orang di tengah penyebaran pandemi Covid-19. Sebelumnya, WHO merekomendasikan penggunaan masker hanya untuk orang sakit dan orang yang merawat pasien. WHO menyatakan masker bedah harus
disediakan untuk petugas medis, sementara masyarakat bisa menggunakan masker berbahan kain untuk menutup wajah. Minute, disini artinya waktu yang terus berburu kejar-kejaran dengan ganasnya Covid-19. Maka persoalan waktu jangan dianggap enteng.

Langkah selanjutnya perlu pengorganisasian memastikan kebutuhan manusia dan fisik setiap sumber daya tersedia untuk menjalankan rencana dan mencapai tujuan yang berhubungan dengan ditetapkannya PSBB. Mengaktualisasi atau menggerakan bila perencanaan dan pengorganisasian baik dan diikuti dengan pelaksanaan kerja, maka tujuan dimungkinkan tercapai. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan peran, keahlian dan kompetensi masing-masing SDM untuk mencapai tujuan PSBB.

Terakhir evaluasi, dimana pada tahap eveluasi ada kecenderungan semua bilang baik-baik saja. Kita sepertinya alergi dengan kritik ketika di evaluasi. Padahal evaluasi yang obyektif modal untuk menyusun perencanaan berikutnya.

 (Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengurus Asosiasi Ilmun Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jat

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion