Oleh
: Pudjo Rahayu Risan
Hampir semua lini
kehidupan dan kegiatan dilanda wabah Covid-19. Termasuk koperasi yang merupakan
kumpulan “orang” bukan kumpulan “uang” sangat rentan dengan wabah yang sedang
melanda dunia. Untuk itu jangan biarkan koperasi merana di tengah Covid-19.
Bagaimana cara agar koperasi tidak merana di tengah Covid-19 ?
Betapapun kapasitasnya,
koperasi tetap memiliki kekuatan. Walau sekecil apapun, pada kondisi wabah
Covid-19, koperasi masih memiliki peluang untuk tetap bergerak dan beraktivitas.
Hal ini penting untuk mengikis kekurangan atau kelemahan dengan harapan koperasi
tetap hidup dan dibutuhkan para anggotanya.
Apa kekuatan yang
dimiliki oleh koperasi ? Apakah kekuatan itu masih memiliki daya melawan
suasana pandemic Covid-19 ? Inilah yang perlu dianalisis.
Secara konsep koperasi
memiliki kekuatan, dimana koperasi merupakan lembaga yang sangat berperan
penting di Indonesia dalam perkembangan perekonomian.
Pertama, pendirian
koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat. Jadi koperasi merupakan jenis
usaha yang sudah memiliki dasar hukum dalam pembentukannya. Sehingga bentuk badan
hukum koperasi sangat kuat. Dibanding dengan usaha perseorangan.
Kedua, adanya tanggung
jawab bersama diantara anggotanya. Ini yang diistilahkan sebagai kumpulan
orang. Usaha koperasi dilakukan dengan cara berkelompok yang minimal anggota
koperasi 20 orang. Posisi ini filosofinya gotong royong. Jadi setiap kerugian
koperasi ditanggung bersama oleh seluruh anggota koperasi. Untung dinikmati
bersama. Tujuannya, semua orang, semua anggota memiliki tanggung jawab untuk
menghidupkan koperasi.
Begitu juga dengan
kegiatan usaha koperasi dilakukan oleh seluruh anggota koperasi. Ini kekuatan
koperasi yang mampu bergerak dengan cepat.
Ketiga, setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi. Inilah modal
untuk selalu bergotong royong. Hidup matinya koperasi ada di tangan anggota.
Apalagi semua anggota memiliki posisi yang sama baik hak untuk dipilih menjadi
pengurus atau pengawas koperasi maupun kewajiban dalam menyetorkan modal koperasi.
Termasuk dalam penyetoran simpanan, tidak seperti PT yang sesuai dengan persentase
kepemilikan saham.
Keempat, koperasi didesain
adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Seluruh kegiana koperasi dilaporkan secara transparan kepada anggota koperasi
melalui rapat anggota tahunan atau RAT.
Namun sayang, kekuatan
Koperasi menghadapi wabah Covid-19 tampaknya tidak berdaya. Hal ini senada
dengan data yang ada di Kementrian Koperasi dan UMKM. Sebanyak 1.785
koperasi dan
163.713 pelaku usaha
mikro kecil menengah terdampak pandemic Covid-19. Kebanyakan koperasi yang
terkena dampak Covid-19 bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan
sektor UMKM yang paling terdampak yakni makanan dan minuman.
Koperasi yang
bergerak pada bidang jasa dan produksi juga paling
terdampak pandemi Covid-19.
Para pengelola koperasi merasakan turunnya penjualan, kekurangan
modal dan terhambatnya distribusi. Sementara itu, sektor UMKM yang terguncang
selama pandemi Covid-19, selain makanan dan minuman, adalah industri
kreatif dan pertanian.
Apa
yang bisa menolong koperasi ?
Berdasarkan data dan fakta,
kebanyakan koperasi yang terkena dampak Covid-19
bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor UMKM
yang paling terdampak yakni makanan dan minuman. Untuk itu masa Covid-19
ketika harus bangkit yang diperkuat adalah koperasi yang bergerak pada bidang
kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor UMKM yang paling terdampak
yakni makanan dan minuman.
Koperasi harus siap,
solid dan kompak. Untuk itu perlu konsolidasi sehubungan dengan langkah
Pemerintah bakal mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan
pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Untuk koperasi sudah
disepakati ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi
koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan.
Pertimbangan langkah
ini, di tengah pandemi Covid-19, saat ini banyak koperasi yang melaporkan
kesulitan operasional. Sebab, para anggotanya tidak sanggup membayar cicilan
dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam. Ini nanti
bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan
perlindungan kredit Jamkrindi dan Askrindo.
Disinilah tampaknya
hambatan akan muncul dimana akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi
oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola
Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah Kementerian Koperasi dan
UKM. Lagi-lagi tata kelola koperasi harus benar-benar professional tanpa
mengurangi hakikat kumpulan orang tanpa sekat. Sudah barang tentu lagi-lagi
kondisi koperasi dipastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan
pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat.
Dengan adanya wabah
Covid-19 bisa diambil hikmah yang positif yaitu perlunya konsolidasi baik ke
internal maupun eksternal. Penyelesaian jangka pendek, dalam menanggulangi
masalah yang dihadapi pelaku UMKM dan koperasi, pemerintah melaksanakan
beberapa upaya. Salah satunya, memasukkan pelaku UMKM
dan koperasi sebagai penerima program bantuan pemerintah,
seperti Kartu Prakerja, subsidi tarif listrik, dan Keluarga Harapan. Pemerintah
juga memberikan keringanan pembayaran pajak selama enam bulan, sejak April 2020
hingga September 2020.
Pemerintah juga
merelaksasi dan merekstrukturisasi pembayaran pinjamaan bagi pelaku UMKM dan
koperasi.
Koperasi
harus bangkit
Banyak kesempatan bagi
koperasi untuk segera bangkit, sekaligus recovery
pasca Covid-19 pada saatnya mereda dan hilang. Hal ini penting mengingat
stimulus dari pemerintah mampu dimanfaatkan. Koperasi harus siap. Kalau tidak
semakin terpuruk.
Program pertama yang
harus dicermati oleh koperasi adalah, relaksasi dari perbankan dan Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM)
kepada pinjaman koperasi tersebut. Kedua, program pinjaman khusus kepada
koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas karena kebijakan relaksasi
internal atau karena mengeluarkan kebijakan baru untuk membantu anggotanya yang
usahanya terganggu musibah virus Corona Covid-19. Ketiga, pembebasan
pajak koperasi pada objek terkait. Keempat, mencegah keluarnya
kebijakan sepihak dari pemerintah daerah yang merugikan kredibilitas dan
keberlangsungan koperasi.
Disamping koperasi
memiliki kekuatan seperti dibahas diatas, koperasi juga memiliki kelemahan.
Kelemahan ini harui dikelola dengan baik dan sadar dengan harapan kelemahana
bisa ditekan dan berubah menjadi kekuatan.
Pertama kelemahan yang
harus dicermati dan disadari, selama ini koperasi dipandang tidak dapat
menguntungkan secara ekonomi. Hal ini karena prinsip koperasi yang kekeluargaan
secara ekonomi kurang memberi keuntungan bagi pengurus maupun anggotanya.
Kedua, minat masyarakat
untuk menjadi anggota koperasi rendah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui
manfaat koperasi sehingga mereka kurang berminat untuik bergabung menjadi
anggota koperasi.
Ketiga, sebagian besar
anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering
diidentikan dengan standar hidup yang rendah. Sementara kalangan yang memiliki
modal jarang yang berminat mendirikan koperasi atau ikut membangun koperasi, mereka
lebih tertarik mendirikan PT, CV atau Usaga Dagang sendiri.
Keempat, dukungan
pemerintah dan lembaga untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan
dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk usaha lain. Tanpa mengurangi rasa
hormat, kementrian lebih banyak perhatiannya kepada UMKM nya bukan ke koperasi.
Banyak pihak Bank yang belum percaya untuk member kredit modal usaha kepada
koperasi karena khawatir tidak bisa mengembalikan. Ini tantangan bagi koperasi,
memang walau lebih banyak kumpulan oranmg sikap professional tidak bisa
ditawar.
Kelima, pada umumnya
koperasi sulit berkembang karena belum terbentuknya koperasi dengan badan usaha
lain, terutama yang besar. Kebanyakan koperasi berdiri sendiri, tidak mau
kerjasama dengan pihak lain, baik sesama koperasi maupun badan usaha yang lain.
Peran pengurus menjadi sentral karena jaringan itu perlu. Mereka bukan sekadar competitor tapi bisa menjadi
kolaborator. Sama-sama membutuhkan dan sama-sama menguntungkan.
Keenam, disadari atau
tidak, banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menjadi trust atau
kepercayaan masyarakat menurun, termasuk pihak Bank.
(Pudjo Rahayu Risan, pengamat kebijakan
public, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)