JANGAN BIARKAN PERS DIHANTAM COVID-19 DAN HOAX


Oleh : Pudjo Rahayu Risan

Dunia Pers sedang menghadapi badai yang cukup serius. Badai dari dua sisi sekaligus. Badai pertama yang menghantam adalah Covid-19 dan badai kedua dari dunia maya, khususnya konten-konten kategori hoaks yang justru lebih cepat sampai ke publik serta khalayak dan cenderung lebih dipercaya. Jangan biarkan Pers tumbang dihantam Covid-19 dan hoaks.

Mengapa Pers jangan dibiarkan tumbang dihantam Covid-19 dan hoaks?

Sebab Pers digadang-gadang dan ditempatkan pada posisi yang terhormat sebagai penjaga demokrasi, maka bisa juga disebut pilar keempat demokrasi (the fourth estate), setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bukan retorika atau pemanis bibir tetapi bena-benar mutlak
dibutuhkan. Ingat kata-kata Thomas Jefferson yang berani bilang: "Lebih baik memiliki pers tanpa pemerintah, daripada memiliki pemerintah tanpa pers".

Namun kenyataannya posisi sebagai pilar keempat demokrasi sering dipertanyakan. Hal ini bisa dimaklumi dimana Pers merupakan sub sistem dari sistem sosial di Indonesia.Wajah Pers cerminan dari wajah masyarakatnya. Sebagai pilar keempat demokrasi mestinya sejajar dengan pilar lainnya, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus sebagai penyeimbang. Faktanya Pers pada posisi paling lemah dibanding tiga pilar lainnya.

Kelemahan Pers semakin tampak ketika menghadapi Covid-19 termasuk didalamnya memiliki konsekeunsi aspek ekonomi dan maraknya media sosial yang semakin berat bagi Pers kalau harus bersaing dengan mereka. Diakui atau tidak, sepuluh-dua puluh tahun belakangan ini sebenarnya Pers kita sudah menuju proses pelemahan alamiah dengan munculnya teknologi digital dan internet.

Satu persatu Pers mulai melemah. Satu persatu Pers mulai tumbang. Pers kelompok ini karakternya Pers lokal dan dimiliki lebih ke dominasi keluarga dan tidak kaya akan jaringan. Bukan kelompok kongklomerasi. Bukan dimiliki oleh kelompok kongklomerat.

Dengan demikian, Pers yang sampai sekarang masih berjalan dimiliki oleh kelompok kongklomerat karena disamping mengelola pers juga mengelola bisnis lain yang sudah menggurita. Punya televise siaran, hotel, lembaga keuangan, asuransi, kelapa sawit, batu
bara dan masih banyak bisnis-bisnis yang justru bisa memperkuat pers itu sendiri. Kendatipun begitu, dengan adanya wabah Covid-19 disamping menimbulkan krisis kesehatan juga krisis yang lain termasuk krisis ekonomi. Tidak bisa menghindar, Pers kena dampak krisis ekonomi. Sekalipun pers dimiliki oleh kongklomerasi tetap goyah karena jaringan bisnisnya juga kena dampak Covid-19.

Dampak Corona, Pers perlu dapat insentif pajak

Covid-19 benar-benar tidak pandang bulu. Karena tidak pandang bulu, maka Pers sebagai institusi di samping memiliki visi idealisme juga dituntut mendatangkan laba, merasakan dampak ekonomi yang berat.  Hantaman regulair sebelum muncul Covid-19 sebenarnya dunia Pers sudah mulai tampak. Tiras atau oplah turun drastis, pelanggan dan
pembaca ketengan beralih ke ponsel dengan mudah dan murah bisa mengakses berita tanpa harus repot-repot langganan atau beIi eceran.

Covid-19 membatasi dalam berinteraksi, tak terkecuali bagi jurnalis. Beda dengan bencana lain seperti banjir, gempa bumi, hingga tsunami, jurnalis relatif masih bebas bergerak di lapangan untuk mengumpulkan data. Di tengah Covid-19, sebagian besar kebebasan dan keleluasaan hilang dan terenggut. Wawancara telepon, konferensi pers melalui media poll, hingga diskusi atau seminar yang harus diselenggarakan lewat aplikasi.

Sedikit banyak akan menurunkan produktivitas, bahkan kualitas tidak sebaik ketika secara pisik ketemu. Pers bukan dibatasi secara subtansial tetapi dibatasi oleh wabah Covid-19. Serikat Perusahaan Pers mendorong pemerintah agar memberikan perhatian kepada perusahaan pers karena terdampak Covid-19. Salah satu dengan pemberian insentif. Hal ini beralasan bahwa semakin banyak perusahaan pers yang tumbang di tengah pandemi. Secara factual bisa kita lihat yang dirasakan oleh media di tengah pandemi Covid-19 menurunnya pendapatan iklan, berkurangnya daya beli hingga lonjakan biaya operasional media cetak. Untuk praktis dan ekonimis, cukup hanya perusahaan pers yang terdampak dan terdaftar sebagai anggota SPS serta sudah terverifikasi oleh Dewan Pers yang berhak menerima insentif dari pemerintah. Tidak itu saja, SPS Pusat juga mendorong agar pemerintah tak hanya memberikan perhatian kepada perusahaan pers, tapi para jurnalis yang terjun ke lapangan ditengah Covid-91 berlangsung.

Semakin nyata bahwa jangan biarkan Pers tumbang dihantam Covid-19, Dewan Pers mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah. Sembilan usulan Dewan Pers kepada pemerintah, pertama  penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020. Kedua, penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020. Ketiga, penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020. Keempat, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara. Kelima, pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung. Keenam, pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Ketujuh, pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku
kertas untuk media cetak. Kedelapan, penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televise tahun 2020. Dan kesembilan, pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet
bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat minat baca masyarakat terhadap
berita berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Mohamdan Nuh berjanji dan meminta Pers tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.

Masalah muncul ketika kebijakan ekonomi dan relaksasi yang diberikan pemerintah tidak secara spesifik untuk bidang-bidang tertentu tetapi berlaku secara makro. Seperti penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sembilan usulan Dewan Pers, menyebutkan bahwa perusahaan pers sebetulnya akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Dimana pemerintah rencananya akan menanggung PPh Pasal 21 dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Tampaknya usulan Dewan Pers seperti untuk menghapus PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25 belum ada tanggapan yang menggembirakan, dimana dari perluasan stimulus perpajakan jilid ke dua yang terlebih dahulu diberikan pemerintah kepada industri
manufaktur. 

Pers Vs Hoaks

Ketika masa normal saja berita-berita hoaks sudah meresahkan, apalagi dengan situasi Covid-19 mejadi hal yang serius. Informasi yang bersifat hoaks menyebar dengan cepat baik melalui saluran media sosial maupun grup di aplikasi chatting, seperti WhatsApp, Black Berry Messenger, dan masih banyak lagi. Parahnya lagi banyak orang yang mudah percaya dengan informasi-informasi hoaks dan penyebarannya begitu masif meski kebenarannya belum dapat dipastikan.

Suasana dan kondisi Covid-19 tidak menyurutkan beredarnya berita-berita hoaks, justru semakin kencang. Persepsi menyingkirkan faktor-faktor lain, seperti kebenaran, faktualitas, dan validitas. Maka secara persepsi ada kecenderungan orang lebih percaya walau berita itu ternyata hoaks apabila informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki. Situasi pandemi semacam ini potensi untuk dijadikan rujukan seseorang atau sekelompok orang membuat berita hoaks. Seandainya tidak sependapat dengan pandangannya, dengan gampang, cepat dan murah bisa menyebar hoaks dengan konten yang mereka kehendaki. Tidak peduli itu menangapi kebijakan resmi sekalipun.

Disinilah Pers sebagai media mainstream menjadi sasaran empuk manakala informasi bohong justru masuk ke dimensi lain di media sosial dan diadopsi begitu saja dimedia mainstream tanpa klarifikasi. Kemungkinan ini sangat terbuka mengingat lalu lalang informasi yang begitu intens berseliweran ditengah-tengah masyarakat. Hal ini bisa berakibat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media mainstream. Mestinya, baik media mainstream maupun media online, hampir semua media pers cetak memiliki media online, meluruskan kalau ada berita-berita yang tidak benar, berita-berita bohong, hoaks, ujaran-ujaran kebencian, sehingga masyarakat menjadi tercerahkan oleh pelurusan itu.

Pada posisi sekarang ini harus dikatakan kekuatan pers melalui media mainstream menjadi kalah minat sebagai sumber informasi daripada media sosial. Bahkan dalam kasus tertentu, tidak jarang justru pers mengikuti arus narasi dan wacana dari media sosial. Mari kita simak puisi Kahlil Gibran untuk sebuah renungan, “Jika engkau mengabarkan rahasiamu kepada burung, jangan salahkan burung jika berkicau kepada angin. Dan angin menghembuskannya ke seluruh dunia“. 

Permasalahnya sekarang Pers sedang menghadapi sendiri antara hidup dan mati. Antara terbit dan tenggelam. Semoga badai corona segera berlalu. Pers mampu untuk tidak mengabarkan rahasianya kepada burung, karena burung tidak bisa disalahkan ketika burung berkicau kepada angin. Dan angin menghembuskannya ke seluruh dunia“.

(Pudjo Rahayu Risan, pengamat kebijakan publik dan pengajar tidak tetap STIE Semarang serta STIE BPD Jateng)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion