Semarang,LPK.Trankonmasi.com
Berdasarkan Laporan
Polisi dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Polda Jateng
menggelar konferensi pers terkait hasil operasi sikat candi 2020 yang Bertempat
di loby Ditreskrimum Polda Jateng, jalan Pahlawan no 1 Kota Semarang ,Senin
(3/8/20).
Kabidhumas Polda
Jateng, Kombes.Pol.Iskandar Fitriana Sutisna, dalam konferensi persnya
menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku salah satu
diantaranya adalah pencurian menggunakan kunci letter T kemudian pecah kaca,
menyekap lalu mengancam korban dengan senjata tajam maupun senjata api,"
tuturnya.
Menurut Iskandar pelaku
juga merusak kunci kontak kendaraan dan sudah ada penadahnya.Target operasi
yang sudah ditetapkan oleh Polda Jateng semuanya sudah memenuhi target 100
persen.
" 175 tersangka
dari target operasi kita ada 150 kasus, non
TO 195 tersangka kalau dilihat dari barang bukti ada kendaraan roda dua
dan empat barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah 1.754.979.050 ( Satu milyar
tujuhratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima
puluh rupiah), 2 unit kendaraan roda enam,27 unit kendaraan roda empat, 312
kendaraan bermotor dari berbagai merk dan jenis.Lalu 1 pucuk senjata api
rakitan,6 senjata tajam, 71 STNK, 21 BPKB, 8 kartu identitas,serta 2069
perhiasan dari berbagai macam bentuk dan 46 unit handpone yang sudah kita
sita," ujar Iskandar.
Menurutnya pasal yang
digunakan untu menjerat para tersangka adalah pasal 363 dan 365 ancamannya
diatas 15 tahun.
Lanjut wihastono, para
pelaku yang sudah diamankan hanya beberapa orang saja di.Polda Jateng sisanya
berada dibeberapa polres yang mana sudah di ekspose dan di realese oleh masing
masing Kapolres," pungkasnya.
Pada kesempatan yang
sama, Ditreskrimum Polda Jateng Kombes.Pol. Wihastino Yoga memaparkan bahwa
operasi sikat jaran candi 2020 Polda Jateng ini berdasarka Spin nomor 284/VI/2020 yang dimulai dari
tanggal 6 -26 juli 2020 berlaku selama 20 hari. Untuk hasil totalnya ada 368
tersangka dan berdasarkan laporan ke
polisi sebanyak 323, dan pasal tang dikenakan pasal 303 dan
480 tentang tempat pembuangan akhir (penadah) dari kejahatan yang mereka
lakukan," paparnya.
Menurut Wihastono
sasaran yang utama masalah curanmor. untuk rata rata kejahatan selama kurun
waktu 20 hari, setiap harinya sekitar 18 kasus. Ada satu tersangka yang
melakukan operasi sampai 5 titik, pelaku salam.kejahatan tersebut tidak ada
yang dibawah umur.
" Berdasarkan
keterangan hasil interogasi para tersangka langsung, barang hasil kejahatan
dijual kosongan,kalau tidak laku biasanya diprotoli satu persatu. lanjut
wihastono, ada yang pemain baru tetapi sudah melakukan kejahatan dibeberapa
titik. Rata rata barang dijual dengan kisaran harga 2 -5 juta dari beebagai
merk dan jenis," pungkas Wihastino.
# Taufiq W