Bekasi,LpkTrankonmasi.com
Aksi solidaritas ratusan para insan pers yang
dilakukan di perempatan lampu merah Cibitung, Bekasi. Aksi tersebut dilakukan
oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Bekasi Raya. Selasa,
(1/9/2020).
Aksi kali ini menuntut
agar penegak hukum menindak dengan tegas segala bentuk kekerasan maupun
intimidasi yang terjadi bagi para insan pers ketika menjalankan tugasnya.
Menurut Ketua IJTI
Bekasi Raya, Rahmat Hidayat, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk nyata
solidaritas insan pers di Bekasi Raya dan berharap aksi ini menjadi yang
terakhir. Dia juga berharap agar aksinya ini dapat didengar oleh Pemerintahan
khususnya Kabupaten Bekasi.
"Aksi damai ini
merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan kita yang selama bertugas
mendapatkan tindakan kekerasan. Dan itu jelas Pelaku telah melanggar kode etik
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta
mengancam kebebasan pers" ujarnya.
Atas tindakan
premanisme yang menghalangi produk jurnalistik itu IJTI Bekasi Raya menyatakan
sikap:
1. Mengutuk aksi
kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis SCTV-Indosiar ardy
yohaba.
2. Berharap POLRI dapat
menentukan sikap untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku
premanisme terhadap Jurnalis.
3. Meminta Dewan pers
dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama
proses hukum berlangsung.
4. Menghimbau kepada
semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan
ini karena sudah mengancam kebebasan pers.
5. Meminta kepada
seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik
jurnalistik.
Ditempat terpisah,
Marjuki, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten
Bekasi mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis yang
melakukan tugas dibawah perlindungan undang-undang yang dilakukan oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan aksi solidaritas di setiap daerah.
"Kami mengecam
keras tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap
jurnalis saat bertugas dilapangan," jelasnya.
Sebelumnya ramai
diberitakan mengenai wartawan media online bernama Demas Laira (28) di Sulawesi
Barat yang ditemukan tewas dengan belasan luka tusuk di pinggir Jalan Trans
Sulawesi, pada Kamis (20/8/2020) lalu dan juga tindakan pemukulan dan
perampasan kamera jurnalis biro SCTV – Indosiar, Ardy Yohaba saat meliput Sepak
Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi
Selatan, Kabupaten Lampung utara. Pada Jumat 28 Agustus 2020 lalu.
( Rhagil ASN
)