Sekretaris Kecamatan Tambelang. Dodi Supriadi.
Bekasi Trankonmasi.com
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat serta hak asal usul dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pemerintahan Desa
sebagai wadah penyelenggaraan urusan pemerintah dan untuk kepentingan pelayanan
administrasi masyarakat pada umumnya.
Namun ironisnya. di pemerintahan Desa Sukarahayu di duga
menjalankan sistem pelayanannya di luar regulasi yang di undangkan, sehingga
diduga menabrak ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa , yang termaktub dalam Pasal 24.
Yang berbunyi : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas : a.
Kepastian Hukum, b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan, c. Tertib kepentingan umum, d. Keterbukaan,
e. Proporsionalitas, f. Profesionalitas , g. Akuntabilitas dan Sebagainya yang
diatur dalam undang-undang tersebut, dan pasal 29 yang berbunyi bawah Kepala
Desa dilarang, a.merugikan kepentingan umum. b.membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan
tertentu. dan juga diperjelas dalam Pasal 21. Bahwa pelaksanaan kewenangan yang
ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah. Pemerintah
Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 pada huruf. c dan huruf d diurus oleh Desa atau Kepala Desa.
Seperti pantauan berbagai media diduga oknum Kepala Desa
Sukarahayu. Mariyadi sulit untuk ditemui dan maupun untuk di konfirmasi tentang
tata kelola manajemen pemerintahan desanya, dan Tim dari Asosiasi Wartawan
Profesional Indonesia (AWPI) yang
tergabung dari beberapa media yang hendak konfirmasi sangat sulit mendapatkan
keterangan dari oknum Kepala Desa tersebut, namun apa yang pernah di komunikasi
sebelum melalui pesan singkat Wahsapt,
namun oknum tersebut telah memblokir Nomo hp. Tim AWPI diblokir olehnya,
sehingga menemukan kebutuhan komunikasi, sehingga Tim AWPI coba melayang surat
resmi untuk konfirmasi dan datang di Kantor Desa tersebut, disungguhi dengan
perdebatan kecil oleh beberapa para oknum staf desa yang enggan memberikan
tanda terima penerimaan surat dari AWPI.
Menurut seseorang yang ada di desa yang mengaku bernama Jon,
mengatakan. Pak semua staf disini tidak boleh memberikan tanda terima surat
apapun, dan itu sudah menjadi putusan kepala desa, dan bila ada anggota stafnya
yang berani memberikan tanda terima surat dai pihak lain, akan di pecat , untuk
itu staf-staf disini tidak akan berani mengeluarkan tanda terima surat,
contohnya seperti saya alami," katanya.
Disisi lain Kaur
Pemerintahan Desa Sukarahayu. Roy. Menjelaskan. Bahwa semua staf atau jajaran
desa ini, tidak diperbolehkan memberikan tanda terima surat apapun, dan itu
sudah perintah dari Kepala Desa, karena kita sebagai bawahan tetap patuh pada
pimpinan dan tetap surat saya terima dan nanti akan disampaikan kepada pimpinan
( Kepala Desa- red) , tapi saya tidak akan memberikan tanda terima surat, sebab
itu sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya (Roy-red) sebagai bawahan hanya bisa
menjalankan perintah saja," jawab Roy kepada Tim AWPI.
Ditempat terpisah.
Sekretaris Kecamatan Tambelang. Dodi Supriadi.Saat dikonfirmasi Tim AWPI
dikantornya. Mengatakan. Memang Camat selaku pembina dan apa yang disampaikan
oleh teman-teman media, akan saya sampaikan kepada Bu Camat tentang
permasalahan ini, dan Bu Camat nanti
akan memanggil Kepala Desa Sukarahayu, tentang apa yang disampaikan oleh
teman-teman media, dan cukup terimakasih atas informasinya, biar akan ditindak
lanjuti, dan seharusnya yang lebih memiliki kewenangan ada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Daerah ( DPMD ) Kabupaten Bekasi, dan hal ini tetap akan di
sampaikan ke DPMD. Agar semua
permasalahan bisa terselesaikan," tegasnya kepada Tim AWPI.
( RhagilASN234)