Kulonprogo,
LpkTrankonmasi.com
Rabu (25/10/2020)
Kementerian PUPR
melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditjen Cipta Karya telah menganggarkan Rp21,3 miliar untuk membangun Gerbang
Klangon di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.
Pembangunan yang
dimulai 6 Maret 2020 dan selesai pada 30 Nopember 2020 tersebut meliputi
pekerjaan berupa pembangunan Gerbang Klangon, dan Pembangunan Rest Area
Klangon. Saat ini progresnya mencapai 93,161 persen.
Menurut keterangan
Petugas lapangan saat tim dari Lembaga
Perlindungan Konsumen Trankonmasi
dan didampingi
Jurnalis Independen Magelang dan sekitarnya melakukan interview kepada
petugas lapangan dari pelaksana pemenang tender yaitu PT Sari Gunung Mataram Sakti dan
mmonitoring pekerjaan kontruksi tersebut sebab
di Lokasi Perkerjaan saat itu
Baik Penanggung Jawab Tehnis dan Penanggung Jawab K3 diduga tidak ada di
lokasi proyek .
Sriyanto Ahmad selaku
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Transparan Konsumen Reformasi yang berpusat di Magelang saat melakukan monitoring , menurut dia ada dugaan adanya suatu kejanggalan
dalam proyek tersebut.
Panjang lebar Sri Ahmad
begitu panggilan akrabnya menyampaikan kepada awak media tentang dugaan
kejanggalan tersebut.
“Poin pertama diduga
personel inti proyek tersebut tidak adanya tim tehnis dan tim ahli K3 di lapangan
yang semestinya sekurang kurangnya 1 satu tenaga tetap bersertifikat ahli SKA
muda yang sesuai dengan sub klasifikasi SBU yang disyaratkan untuk usaha
menengah,”ucapnya.
“Yang kedua diduga
Proyek tersebut belum menerapkan Intruksi Menteri PUPR No 02 /IN/M/2020 bahwa
setiap proyek harus bisa mewujudkan keselamatan kontruksi, keselamatan kerja,
keselamatan Publik dan keselamatan lingkungan di setiap tahapan Kontruksi yang
berhubungan erat dengan mekanisme protocol kesehatan dan keselamatan kerja padahal item pekerjaan tersebut anggarannnya
sangat fantastis untuk item K3 Rp . 136 .600.000 ,00 dan Item
Pencegahan Covid 19 Rp 112.202.500,00,”lanjut
Sri Ahmad.
Foto diambil pada
25/10/2020 saat investigasidi lokasi proyek KSPN Gerbang Klangon Pintu Gerbang
Candi Borobudur
“Maka untuk selanjutnya
hal ini perlu adanya klarifikasi lebih lanjut karena anggaran tersebut bukan bagian
dari kegiatan kontruksi yang cenderung mudah
untuk disimpangkan hal ini terbukti ketika tim kami dari Lembaga Perlindungan
Konsumen trankomasi dan Tim Jurnalis
Independen wilayah Magelang dan
sekitarnya tidak ada sarana dan prasarana Protokol kesehatan (Prokes) dari masuk proyek dengan gerbang Repit Test,
Tempat Untuk Mencuci atau Peralatan Hand
Sanitazer dan Alat Pelindung Diri (OPD) minimal Masker dan peralatan K3.,”jelasnya.
“Dugaan yang ketiga diduga
Proyek tersebut kalau tidak dikebut dan dilembur bisa terlambat progressnya dan
bisa mengalami keterlambatan sebab akhir kontrak pada 06 Desember 2020 dan biasanya yang sering terlambat
adalah item finishing dan pengaspalan jalan,” terang Sri Ahmad.
Masih menurut Sriyanto
Ahmad dugaan berikutnya Untuk Pekerjaan
Struktur, Arsitektur dan Seni mengenai material
pasir dan quarry ada dugaan tidak sesuai spesifikasi tehnis.
“Contohnya Rangka
aluminium Kusen Pintu dan Jendela pekerjaan diduga tidak menggunakan aluminium
yang berkualitas dan pekerjaan cor beton bertulang ada dugaan belum sesuai
bestek, maka perlu adanya lab yang independen tidak hanya job mix dari sampel yang disediakan oleh penyedia jasa,”pungkasnya.
Sriyanto Ahmad
mempunyai gagasan untuk melakukan kunjungan kembali bersama-sama dengan team dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan
team Jurnalis Independen Magelang dan sekitarnya guna audensi pejabat pemangku
kebijakan terkait proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten
Kulonprogo satker Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Propinsi DIY Direkturat
Jendral Cipta Karya dalam hal ini
adalah Pejabat Pembuat
Komitmen Proyek Pengembangan KSPN
Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulonprogo yaitu Bp
Feri Yuliatna ,ST,M.Eng dan Bp Eka
Yulianta ,ST, MT selaku Tim Leader
CV Momumental selaku Konsultan Pengawas dan Bp Nanang Sukrisno, S E selaku Kontraktor Pelaksana proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulon Progo.
Gagasan tersebut dilakukan agar pembangunan proyek
Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulonprogo dapat
terlaksana sesuai dengan perencanaan dan sesuai program KSPN yang berbasis
kearifan lokal sebab proyek tersebut
menjadi salah satu ikon penting menuju kawasan KSPN Borobudur.
Lembaga Perlindungan
Konsumen Trankonmasi adalah salah satu dari ribuan LSM yang ada di Indonesia
yang salah satu tugasnya adalah mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan
atau program-program pembangunan demi kepentingan publik.
Masyarakat sebagai
konsumen jasa pariwisata dirugikan apabila pembangunan proyek Pengembangan KSPN Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten Kulonprogo diduga tidak sesuai bestek dan cenderung
terlambat.
(Tran Tim)