JAKARTA,Lpktrankonmasi.com
Kamis17/12/2020)—Bareskrim
Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus
business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka
berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah
perusahaan fiktif.
"Dari kegiatan
tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas
nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka
Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi
direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen
alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Sigit menuturkan dua
tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi
perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh
korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN)
Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.
"Modus operandi
dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor
rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang
telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke
rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD
3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.
Sigit menyampaikan,
terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah
menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19
sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Terkait dengan
kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3
kasus terkait dengan COVID-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan
investasi," ujarnya.
"Terkait dengan
COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,"
lanjutnya
Lebih lanjut Sigit
mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276
Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah
berhasil disita Bareskrim Polri.
"Sehingga total
kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276
miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.
(Denny)