Surakarta, LpkTrankonmasi.com
Polresta Surakarta
gelar pers rilis atas kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha
tekstil di Kota Solo yang terjadi pada Rabu (2/12/2020). Hingga saat ini polisi
telah mengamankan pelaku berinisial LJ (72) yang tak lain adalah rekan korban I
(72). Jumat (04/11/2020).
Hadir dalam pers rilis Kapolresta
Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kasat Reskrim Polresta Surakarta
Purbo Adjar Waskito, dan Kasubaghumas Polresta Surakarta Iptu Umi Supriati.
Tersangka LJ telah ditangkap
paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda
Jateng, petugas pun langsung menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api
beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.
Dalam pers rilis
tersebut Kapolresta Surakarta menyampaikan bahwa Peristiwa itu berawal pada
tahun 2008 LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang
lebih 10.000 M2 yang akan di lelang oleh Bank BNI. Selanjutnya LJ melalui
isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.
"Akhirnya lelang
yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai 10 Milyar dan hak
atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I." terang Kapolresta
Surakarta, Jumat (04/11/2020).
Pada tahun 2016
tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang
berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 Milyar.
"Tersangka LJ
menganggap korban I masih mempunyai kekurangqan sebesar 16 Milyar dan meminta
kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau." terang Kapolresta
Surakarta, Jumat (04/11/2020)
Sebelum penembakan
terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban
I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan,
Kel Gilingan, Kec. Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk
ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.
"Namun SLW tidak
menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan
perihal tersebut kepada korban I." terang Kapolresta Surakarta,
Jumat (04/11/2020).
Setelah berhasdil
mengajak korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi, LJ meminta
korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di
dalam mobil. Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di
bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang
dikendarainya bersama korban.
"Tembakan pertama
dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard
warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter."ungkap Kapolresta
Surakarta.
Diketahui korban dan
tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik
kandung dari korban I.
Polisi kini telah
mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK,
1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir
peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril
depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan
celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.
Tersangka LJ telah
ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana
mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun.
(J Tim)