Polres Temanggung Gerebek Rumah Ariyono Sebagai Sarang Judi

 


Temanggung, lpkTrankommasi.com

 

Polres Temanggung grebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat perjudian, diketahui rumah tersebut milik warga bernama Ariyono alamat Dusun Karangrejo Rt 1/8, Desa Gondang winangun, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Kamis (28/1/2021).

 

Dalam ungkap kasus yang digelar pagi ini diketahui kronologi yaitu pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 17.45 wib, Unit Resmob Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang yang sedang bermain kartu, dengan taruhan uang.

 

Untuk mengetahui kebenarannya Unit Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi tersebut benar, Tim gabungan lasngung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan 3 orang pelaku judi masing-masing berinisial JI (40) R (46) dan S (41) serta barang bukti uang senilai Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

"Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki dengan menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana Perjudian,"kata...

 

Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan, para pelaku tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 (tujuh) tahun Penjara.

 

     # Taufiq


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion