Sampang,LPKTrankonmasi.com
Polisi berhasil mengungkap pelaku utama
pembunuhan terhadap gadis yang berinisial SA (17). Mayat gadis yang berinisial
SA tersebut, ditemukan di bukit gunung Dusun Sumber Beringin, Desa Paopale
Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Senin (01/02/2021)
Pelaku pembunuhan
terhadap SA (17). Mayatnya yang ditemukan membusuk, ternyata pacarnya sendiri
yang masih dibawah umur berinisial IS (17), dibantu oleh temannya yang
berinisial BW (16)," Kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, dalam
konferensi pers di Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP
Abdul Hafidz juga mengungkapkan, IS (17) diamankan oleh aparat kepolisian, di
tempat tinggalnya Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada
hari Sabtu, Januari 2021 Kemarin.
“Sedangkan temannya
yang berinisial, BW (16) diamankan oleh aparat, Kepolisian di Desa Paopale
Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. BW berperan ikut serta membantu IS
dalam menghabisi nyawa korban,” Ujar Abdul Hafidz.
Motif kedua tersangka IS
(17) dan BW (16) nekat menghabisi gadis yang berinisial SA (17), yang juga
masih duduk di bangku sekolah tersebut. Karena takut setelah mendengar
pengakuan korban SA (17) itu hamil. Akibat dari perbuatannya, sehingga
tersangka ini ingin lepas dari tanggung jawab.
"Sebelum peristiwa
pembunuhan ini terjadi, korban SA (17) mengajak ketemuan, dengan tersangka yang
berinisial IS (17), di atas bukit tinggi tepatnya di Dusun Manju, Desa Paopale
Laok, Ketapang.
Pada saat itu, korban
SA (17) mengaku hamil. Namun, tersangka IS (17) ini, langsung memukul dan
membenturkan kepala korban, lalu mencekik leher korban hingga nyawanya
melayang.
"Saat menghabisi
nyawa korban, tersangka IS (17) dibantu temannya BW (16) untuk memegang tangan
korban SA, di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP
Abdul Hafidz juga menambahkan, dari hasil autopsi korban mengalami kematian
tidak wajar ada luka memar dibagian kepalanya," Imbuhnya.
"Sedangkan barang
bukti yang berhasil diamankan dari peristiwa pembunuhan ini, yaitu pakaian yang
digunakan oleh korban SA (17)," Paparnya.
Perlu diketahui, korban
sebelumnya dikabarkan hilang selama 9 hari, dan korban ditemukan warga dalam
keadaan tewas. Sedangkan tersangka yang berinisial, IS (17) dan temannya BW
(16), dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338
junto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara
(Ries)