Tindak Tegas Pembangunan. Menara BTS Di Duga Tidak Memiliki IMB

 

Pembangunan BTS  Tanpa IMB.


Kabupaten Bekasi. LpkTrankonmasi.com

 

Pembangunan menara seluler atau Base Transceiver Station ( BTS ) tanpa papan Izin  Mendirikan Bangunan tower di wilayah Desa Mangunjaya, Kabupaten Bekasi yang menjadi pertanyaan Publik.

 

Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi. Mengatakan, proyek tower menjelaskan dirinya hanya bekerja untuk lebih jelas langsung ke penaggung jawabnya saja.

 

 

“Saya Cuma berkerja dan untuk lebih jelasnya Tanya penanggung jawabnya aja pak! Ini tower kurang lebih sudah hamper 2 bulan,” terang perkerja

 

  Pejababat Kepala Desa mangun jaya, Encep Hendra Gunawan,saat dikonfirmasi diruang kerjanya.Mengutarakan, bahwa benar mereka akan mengurus izin pembangunan Base Transceiver Station ( BTS ) atau Tower Seluler tersebut pada prinsipnya pihak desa hanya meberikan rekomendasi dengan dasar izin lingkungan dari RW maupun RW setempat,"jelasnya

 

“Mereka datang membawa berkas dari perusahaannya untuk meminta rekomendasi dari desa, tapi saya setuju dengan abang ! harusnya sebelum ada izin mendirikan bangunan jangan dirikan tower itu,” tegas, encep pada saat dimintai tanggapan tentang bangun tower tanpa papan IMB. (28/012/2020 ).

 

Encep berkata, bahwa pada saat orang tersebut meminta rekomendasi ke desa.mangunjaya sepengetahuan dia bangunan tower tersebut belum didirikan.

 

selanjutnya encep berdalih kalau pihak desa hanya sebatas memberikan rekomendasi saja selebihnya ada di dinas perizinan,imbuhnya.

 

 Team Site Clearing, Roy. Mengakui bahwa izin pembangunan tower sedang  diurus  tim perizinan. lalu Roy berdalih bahwa dikarenakan bersamaan liburan natal dan tahun baru sehingga proses jadi sedikit terhamabat.

 

“ooh siap, untuk IMB sendiri saya sudah up ke tim perizinan terkait.karena berhalahangan liburan Nataru, proses jadi agak tertunda,” dalih,Roy saat ditanya soal IMB Tower kepada awak media melaui whatshapnya 

 

Selanjutnya Roy berkata mengenai hal tersebut akan menyampaikan kepihak kontraktor yang mengerjakan bangunan tower itu, tutupnya.

 

Hal yang sama dikatakan Burhan selaku anggota Sat-Pol PP Kabupaten Bekasi yang mengetahui bangunan tower tersebut menegaskan kalau mengikuti aturan sebenarnya sebelum izin terbit harusnya tidak diperbolehkan membangun.

 

“Kalau menurut aturan,sebelum izin ada jadi tidak diperbolehkan untuk membangun ! Tapi untuk menindaklanjuti belum dapat memutuskan saya akan koordinasi ke pimpinan karena saya hanya  pelaksana dilapangan,” ujar, Burhan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

( Rhagil ASN )


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion