Dugaan Diskriminatif Pemkab Magelang Dalam Memberikan Rekomendasi Perpanjangan Penerbitan SHGB Warga Plaza Muntilan ?


Magelang, lpktrankonmasi.com


Berbagai upaya ditempuh dalam kasus hukum antara Pemkab Magelang dengan Perwakilan Paguyuban Plaza Muntilan, baik secara  peradilan maupun jalur musyawarah (Litigasi dan Non Litigasi ). Namun usaha ini nampaknya masih menemui jalan buntu, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak yakni antara Pemkab Magelang dan warga Plaza Muntilan.

 

Terkait dengan isu-isu kasus Warga Plaza Muntilan dengan Pemkab Magelang beberapa awak media menjumpai Ahmad Suroso selaku Perwakilan Paguyuban Plaza Muntilan serta kuasa hukumnya M.Hassan Latief, SH, MH secara terpisah.

 

Ahmad Suroso membenarkan adanya isu-isu yang beredar di masyarakat bahwa saat ini belum ada kejelasan terkait permohonan pengajuan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan.


Ahmad Suroso Perwakilan Paguyuban Plaza Muntilan bersama dengan kuasa hukumnya, M. Hassan Latief, S.H, M.H & Associates menyambangi Kasatpol PP guna mencari solusi dengan mediasi atas surat teguran dari Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang. Senin (24/5/2021).

 

Dalam pertemuannya dengan awak media Hassan Latif menyampaikan, bahwa Kasatpol PP tidak berada di tempat hanya bertemu stafnya saja.

 

“Kami sudah ke kantor Satpol PP untuk menemui Kasatpol PP namun beliau tidak berada ditempat. Kami hanya bertemu dengan stafnya,”kata Latief.



Lebih lanjut Latief menjelaskan tentang isi surat teguran dari Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang.

 

“Surat teguran tersebut intinya agar warga Plaza Muntilan segera mengajukan permohonan sewa kepada Bupati,”jelas Latief.

 

“Harga sewa tersebut sudah dipatok Bupati dengan tarif yang tinggi dengan tanpa didasari harga yang standar, ” lanjut Latief.

 

“Apalagi saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, yang jelas-jelas klien kami juga terkena dampaknya,”terangnya.

 

Latief juga menyampaikan tujuannya menyambangi Satpol PP adalah untuk musyawarah dengan Bupati Magelang .

 

“Tujuan kami menemui Satpol PP adalah untuk musyawarah,”ucap Latief.

 

“Melalui surat nomor 06/KP.KH-/MHL/SP/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021 yang ditembuskan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, yang inti surat tersebut adalah untuk musyawarah,”lanjut Latief.

 

Saat ditanya tentang jawaban surat dari Ombudsman Latief menjelaskan, untuk menunggu jawaban/penjelasan dan / atau penanganan yang patut dari Bupati.



“Dengan melalui surat nomor B/036/PV.01-14/1100.2021/II/2021yang berisikan agar kami menunggu jawaban/penjelasan dan / atau penanganan yang patut dari Bupati,” jelas Latief.

 

“Namun hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari Bupati. Bahkan yang muncul surat dari Satpol PP untuk membuat perjanjian sewa dan biayanya telah ditentukan Pemkab tanpa adanya musyawarah,”lanjutnya.

 

Latief juga mengungkapkan bahwa telah dijadwalkan untuk bermusyawarah kembali pada tanggal 28 Mei 2021. Namun pada tanggal 24 Mei 2021 Satpol PP melayangkan surat kedua, yang mana seharusnya surat tidak dilayangkan karena telah dijadwalkan untuk musyawarah kembali pada 28 Mei 2021.

 

“Pada 27 Mei 2021 kembali Satpol PP melayangkan surat ketiga dengan kedatangan Satpol PP dengan jumlah besar yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap warga Plaza Muntilan,”

 

Dalam kesempatan tersebut Latief menyampaikan bahwa sebelumnya dari pihak kliennya telah mengajukan Permohonan Pengajuan HGB tetapi ditolak oleh BPN dengan alasan harus ada rekomendasi dari Bupati Magelang.

 

 “Bahkan warga Plaza Muntilan diundang ke BPKAD guna bermusyawarah agar ada titik temu. Mereka masing-masing diundang di ruangan yang berbeda-beda. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penekanan, dimana warga diminta untuk menyewa dengan biaya yang sangat memberatkan dan dilakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,”ungkap Latief.

 

“Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang menjadi harapan warga Plaza Muntilan. Mereka berharap adanya titik terang tentang perpanjangan SHGB dan SHMSRS, bukan tentang sewa,” lanjut Latief.

 

Lebih lanjut Latief menjelaskan, bahwa warga diminta untuk mengosongkan obyek Plaza Muntilan.

 

“Bahkan diduga BPKAD memaksa warga untuk mengosongkan obyek Plaza Muntilan,”jelas Latief.

 

Salah satu warga Plaza Muntilan yang berhasil ditemui awak media menyampaikan, bertepatan dengan undangan tersebut warga Plaza Muntilan bertemu dengan Kepala BPKAD menanyakan tentang perpanjangan SHGB dan SHMSRS.

 

“Yang dijawab Kepala BPKAD sambil meninggalkan  kami untuk menanyakannya kepada BPN,”kata warga tersebut.

 

Panjang lebar Latief menjelaskan kepada awak media tentang adanya perbedaan perlakuan terhadap  salah satu Pemohon HGB Plaza Muntilan yang sudah terbit Sertifikat HGB.

 

 “Ya, memang ada salah satu pemohon HGB Plaza Muntilan yang sudah terbit Sertifikat HGB nya. Pada saat kami konfirmasi ke BPN dijawab bila persyaratannya telah lengkap,” tuturnya.

 

“Bahwa dengan perpanjangan SHGB No. 00467 atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia perlu ditinjau ulang, karena ini jelas-jelas ada dugaan perlakuan diskriminatif,” lanjut Latief.

 

“Dalam putusan di PTUN Semarang Nomor 79/G/2020/PTUN.Smg tertanggal 22 Januari 2021sama sekali tidak membahas SHGB Nomor 00467 atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia yang berhasil diperpanjang jangka waktunya hingga 14 Agustus 2035dan telah terbit pula SHGB nya tanpa ada embel-embel HPL,” tegas Latief.

 

Diakhiri wawancara dengan media Latief menyampaikan,“Bahwa sertifikat tersebut adalah sah produk dari Negara atau tidak ada alasan bagi Bupati Magelang untuk menunda atau menolak maupun merekomendasikan hal-hal diluar UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat (1). Oleh karenanya tidak ada kata lain selain perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) dan HMSRS (Hak Milik Satuan Rumah Susun) murni tersebut dikabulkan. Tindakan Bupati yang tidak memberikan rekomendasi perpanjangan dan tidak memproses penerbitan perpanjangan atau pembaharuan HGB da SHMSRS milik Warga PlazaMuntilan bertentangan dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat (1), penolakan atas permohonan rekomendasi perpanjangan SHGB dan SHMSRS ini adalah bentuk Pejabat Tata Usaha Negara yang menggunakan kewenangan yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian kewenangan. Apalagi dasar penolakannya dari HGB di atas tanah HPL, maka Bupati Magelang bisa menunda atau meneliti kembali rekomendasi perpanjangan SHGB dan SHMSRS pada Bupati Magelang atas permintaan atau saran dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang dengan alasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Bab III pada bagian ke-IV Pasal 26 ayat 2 yang mana untuk perpanjangan sertifikat tersebut harus mendapat persetujuan dari Bupati Magelang.”



Foto : Sriyanto Ahmad, Ketua Umum LPK TRANKONMASI

Dalam kasus ini awak media juga menjumpai lembaga perlindungan  konsumen TRANKONMASI yang membidangi hal-hal  yang berhubungan dengan  konsumen karena masyarakat yang menempati  Ruko Plaza Muntilan juga sebagai konsumen rumah susun yang perlu mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum (equality Before The Law ).

 

Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH (Med) selaku ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen TRANKONMASI  saat ditanya hal  Plaza   Muntilan .

 

Dalam wawancaranya Sri Ahmad demikian panggilan akrab ketua LPK TRANKONMASI menjelaskan sehubungan dengan pernyataan Hassan Latief.

 

“Bahwa dengan adanya Kenaikan  tarif sewa oleh Pemkab Magelang yang diwakili oleh BPPKAD tanpa konfirmasi kepada  Calon Penyewa  dan belum adanya kesepekatan  adalah hal tidak seharusnya dilakukan oleh penyelenggara Negara Pemerintah karena  penyelenggara pemerintah harus melayanai dan memberi penjelasan secara  jelas dan mudah dipahami oleh calon penyewa dan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Besarnya biaya tarif  Rumah susun dan lebih lanjut yang dipertanyaka olleh warga yang menempati Plaza Muntilan adalah adalah perlakuan diskriminatif  Pemkab Magelang dalam Memberikan Rekomendasi Perpanjangan SHGB Plaza Muntilan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Teguran hal ini dapat diduga adanya tindakan mal administrasi dalam hal perlakuan diskriminatif atara sesama warga  Plaza Muntilan ,”kata Sri Ahmad.

 

“Permohonan dari warga Plaza Muntilan ini sudah seyogyanya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemerintah seharusnya mendorong penyelenggaraan Negara dalam rangka menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa,”jelasnya.

 

“Kewajiban negara dan pemerintah  adalah  menyelenggarakan proses pelayanan publik yang efektif dan efesien tak luput dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) diantaranya adalah kemanfaatan, ketidak berpihakan, tidak menyalahgunakan wewenang dan sebagainya guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas prima.,” tambahnya.

 

“ Sebetulnya kalau berhubungan dengan permohonan SHGB memang menjadi kewenangan yang mempunyai Alas Hak yang sah yang diakui oleh Negara, kalau Plaza Muntilan merupakan HPL a/n Pemkab Magelang maka yang berhak memberikan rekomendasi adalah Pemkab sebaliknya Kalau Plaza Muntilan berdiri di alas hak PT Merbabu maka rekomendasi dari PT Merbabu demikian juga kalau berdiri di atas tanah perorangan Rekomendasi dari perorangan pemegang hak atas tanah sedangkan  BPN hanya Instansi Negara yang menerima pendaftaran tanah sesuai  PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,”terangnya.

 

“Dengan dugaan mengulur-ulur waktu dalam kejelasan dari kasus Pedagang Plaza Muntilan dengan Pemkab Magelang dapat disangkakan adanya perilaku Rigidity yaitu penyakit birokrasi yang sifatnya kaku. Ini efek dari model pemisahan dan impersonality dari karakter birokrasi itu sendiri. Penyakit ini nampak,dalam pelayanan birokrasi yang kaku, tidak fleksibel, yang pokoknya baku menurut aturan, tanpa melihat kasus-perkasus,”timpalnya.

 

“Maka kami selaku Lembaga  yang diamanati pemerintah berdasarkan Undang-Undang hanya akan menyoroti  pelayanan publik  di bidang pengajuan setifikat HGB dan Sertifikat HMSRS,”pungkasnya mengakiri wawancara melalui telepon cellulair.

 

Mal administrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

  

Bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.

 

Hingga berita ini terbit masih belum ada kejelasan tentang status kasus sengketa Pemkab Magelang dengan warga Plaza Muntilan. 

 

(Sri W)



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion