Disiplin Dan taati PPKM Darurat

 Pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat mulai Tgl 3 - 20 Juli 2021, sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo, mari kita sukseskan.


Jepara, lpktrankonmasi.com - PPKM Darurat Koramil 05/Mayong  Bersam Polsek Nalumsari Woro-Woro dalam memaksimalkan pembatasan kegiatan dan penerapan prokes di  Pasar Kali Dukuh Gandu Jepara melalui instruksi mentri dalam negri no.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 19 di wilayah Jawa bali yang berlaku dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, maka jajaran TNI – Polri  siap mengawal dan melaksanakannya dalam penanggulangan pandemi, Selasa (6/7/2021).



Koramil 05/mayong melaksanakan kegiatan PPKM darurat, bersama dengan polsek Nalumsari dan Satgas PPKM Mikro  melaksanakan woro-woro guna mensosialisasikan kegiatan PPKM darurat melakukan pembatasan kegiatan serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam meneraokan protokol kesehatan.


Kegiatan woro-woro dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu maryadi bersama dengan Babinsa dan Satgas PPKM  Kecamatan Nalumsari  secara bersama-sama melaksanakan kegiatan woro-woro dengan menggunakan pengeras suara di pasar kali dukuh Gandu, Desa Nalumsari kecamatan Nalumsari.



Babinsa Koptu Kartoni menyampaikan bahwa bersama instansi terkait kami dukung dan laksanakan program pemerintah dalam hal penanganan dan penanggulangan pandemi covid.


Selain itu petugas juga menyambangi objek vital, perkantoran dan tempat kegiatan masyarakat lainnya guna mengingatkan ketentuan yang berlaku pada saat masa PPKM Darurat.

 

(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion