SEMARANG, lpktrankonmasi.com
Pengadilan Tata Usaha
Negara Kota Semarang menggelar sidang perdana gugatan atas nama Uswatun
Khasanah calon perangkat desa tungu Kabupaten Grobogan (sebagai penggugat)
melalui Kuasa hukumnya Adv.Habib Salim Jindan,ST.SH bersama rekannya Adv. Iwan
Sanusi,SH dan Adv.Ali Zen Sifinubun,SH sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap
Kepala Desa Tungu Kabupaten Grobogan
Isman ( selaku tergugat ).
Sidang perdana gugatan
digelar di PTUN Kota Semarang jalan Abdulrahman Saleh no 89, Kalibanteng
Kulon,Kec. Semarang Barat Kota Semarang, Rabu (28/7/2021)
Adapun obyek sengketa
berdasarkan SK Kepala Desa Tunggu nomor: 141.3/05/VI/ 2021 tentang Pengangkatan
dan Penetapan Perangkat Desa Tungu tertangal 11 juni 2021.
Hal ini dikarenakan
Penggugat merasa dirugikan karena Pengugat adalah salah satu peserta penjaringan
perangkat desa Tungu sesuai alat bukti kartu peserta nomor AP 0076.
Alasan mendasar gugatan
agar Tergugat tetap amanah,jujur, adil, berlaku adil tidak menyalahgunakan
jabatannya.
Kronologinya Penggugat
pada 7 juni 2021 pukul 09.00 - 11.30 tetap mencoba ikut jadi peserta ujian.Pada
pukul 18.15 mendapat hasil test yang diumumkan melalui website.
Pada tanggal 8 juni
2021 penggugat mengetahui adanya Petisi Chambali yang ditengarai menyatakan
" Terkait Proses Pelaksanaan Tes Penjaringan Perangkat Desa di Kabupaten
Grobogan secara serentak pada 7 juni 2021 secara terang benderang terjadinya
kecurangan yang sistematis masif dan
terorganisir.
Isi Petisi tersebut
menerangkan calon Perangkat Desa Terpilih adalah yang bersedia membayar mahar
Rp.200 juta - Rp.300 juta kepada Kepala Desa Per Formasi atau kursi jabatan
Perangkat Desa yang kosong.
Usai sidang pertama
gugatan diPTUN,Kuasa hukum Penggugat, Habib Salim Jindan,ST.SH sekaligus
Presiden Majelis Dzikir RI saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan didalam
persidangan tadi ada yang menarik kami selaku Kuasa Hukum penggugat
(Uswatun Khasanah) atau
sebagai Presiden Majelis Dzikir RI sangat sangat prihatin melihat para
pengambil kebijakan TUN yang tidak kooperatif dalam hal mengikuti kejadian
kejadian yang dikeluarkannya keputusan ini," ucapnya.
Menurutnya Pihak TUN
seperti Kepala Desa Tungu dimana sudah terjadi kegaduhan kegaduhan jauh sebelum
dikeluarkan bahkan sampai terjadi pelaporan polisi pada Polres Grobogan maupun
di Polda Jateng bahkan di Mabes Polri.
Harusnya pemerintah
yang baik memberi kesempatan, saran dan kritik ataupun memberi peluang upaya
keberatan yang baik memanggil pihak pihak yang kemarin mengikuti seleksi
dikumpulkan, itulah cara merangkul masyarakat yang baik bukan merasa sok
jagoan," papar Jindan.
Dirinya menambahkan
harusnya informasi informasi sekecil apapun dari masyarakat wajib ditanggapi
serta direspon
Hal ini yang membuat
kami sedih.
Jindan menghimbau mudah
mudahan kedepannya baik seluruh Kepala Desa diseluruh Indonesia maupun
pemerintah siapapun pengambil keputusan bilamana terjadi suatu kegaduhan, didalam proses pengambil keputusan
untuk diberikan peluang serta kesempatan," tegasnya.
( Taufik )