PEKALONGAN,
lpktrankonmasi.com
Diduga telah beredar
informasi hoax aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat. Informasi ini beredar di Kabupaten maupun Kota Pekalongan, Jawa
Tengah, Jum’at (16/07/2021).
Dengan adanya informasi
ini, kepolisian Daerah Jawa tengah segera turun tangan mengecek soal adanya
aksi penolakan PPKM Darurat tersebut, yang sudah disebarkan melalui media sosial.
Kabidhumas Polda Jateng
Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, seruan tersebut berisi ajakan kepada
pedagang yang terdampak, untuk turun ke jalan menolak PPKM Darurat.
"Polisi masih
menyelidiki siapakah pembuat pertama pesan hoaks ini. Saya tahu orang
Pekalongan adalah orang yang teredukasi dan cinta damai. Saya malah khawatir
ada pihak luar yang memanfaatkannya dalam situasi seperti ini," Kata
Iqbal, Jumat (16/7/21).
Dalam seruan yang
beredar itu, dijelaskan Iqbal, berbunyi, 'KAJEN MELAWAN AKSI PARA PEDAGANG
KABUPATEN PEKALONGAN'. Hal ini sangat membuat resah dan meresahkan masyarakat
di Jawa Tengah.
"Kita akan tindak
tegas penyebar informasi Hoax ini, dan akan kita selidiki. Karena, hal ini
membuat resah masyarakat," tegas Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal
mengatakan, sebelumnya ada seruan bahwa akan ada pelaksanaan aksi yang
dilakukan Sabtu (17/7) pukul 19.00 WIB, mendatang, dengan titik kumpul di depan
Kantor KPU Kabupaten Pekalongan dan dilanjutkan long march ke Gedung DPRD
Pekalongan.
"Namun, saat
dimintai konfirmasi oleh kepolisian dan memastikan seruan penolakan PPKM
Darurat ini, ternyata hoax. Sekali lagi Polisi akan tindak tegas pelaku
penyebar Hoax ini," ungkapnya.
Dia menambahkan,
pihaknya telah mengerahkan tim siber untuk patroli terkait konten hoax dan
disinformasi. Pihaknya menegaskan bakal menindak oknum-oknum yang memanfaatkan
media sosial untuk menyebarkan isu atau berita tidak benar alias hoax.
"Untuk itu, saya
meminta kepada semua pihak terutama pengguna media sosial, agar lebih bijak
dalam menyebarkan berita. Untuk itu setiap informasi yang di terima jangan
mudah terpengaruh," tandasnya.
(J Trankonmasi Tim).