SEMARANG,
lpktrankonmasi.com
Kapolda Jateng Irjen
Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy,
menyampaikan edukasi penting bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid
19. Hal ini disampaikan Kapolda Jateng kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin
(26/7/21).
Dikatakan Kabidhumas
Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Bagi masyarakat yang beraktifitas di
luar ruma, wajib mengganti ganti baju. Kemudian baju tersebut di rendam lalu
mandi.
"Hal tersebut
sangat penting dilakukan setiap hari kita melakukan aktifitas di luar rumah,
dengan kita melatih hal tersebut, kita dapat mencegah penyebaran Covid 19 di
keluarga kita," jelas Iqbal.
Dia juga menyampaikan,
Bahwa untuk Anak anak yang main di luar rumah, supaya mandi terlebih dahulu
saat masuk rumah.
Selain itu juga, Setiap
selesai kegiatan, untuk masker sekali pakai terus di buang, dan tidak di buang
di tempat sembarangan.
" Hal ini agar
benar benar di perhatikan, untuk mendorong masyarakat dan melaksanakan isoman
secara maksimal dan upayakan isolasi terpusat," Kata Iqbal.
Dijelaskannya, terhadap
limbah limbah isoman maupan isolasi terpusat, seperti masker, sampah, tempat makan,
sarung tangan, harus di tangani tersendiri dan di bakar. Kalau bisa di TPS (
tempat pembuangan sampah ).
"Bekas sampah
isoman jangan di campur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi
penularan. Masyarakt agar betul bet di edukasi, tentang bekas sampah yang di
maksud," ucap Iqbal.
Lanjut Iqbal, terkait
rumah bebas isoman, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak
beriplikasi terhadap keluarga lainya.
"Sekali lagi
pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif di laksnakan
isolasi terpusat. untuk pelaksanaan traccer, para kasatwil, agar koordinasi
dengan kapolrestabes Semarang, yang telah tersruktur dan dg buku saku.
Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai Covid 19 di
wilayah jateng," ungkapnya.
Kombes Pol Iqbal
Alqudusy juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 ini,akan di
perpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat
untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes 5M dan 3T.
(J Trankonmasi Tim).