Resdivis RH, Single Bobol 2 Apotik Bakal Diganjar 7 Tahun


 MAGELANG, lpktrankonmasi.com

 

Seorang residivis Inisial RH alias Badak (47) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di dua apotek yang berada di Magelang pada waktu dan hari yang berbeda.

 

Penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RH dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magelang pada hari ini Senin (16/8/2021), Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kejadian pencurian terjadi di dua tempat Apotik, yaitu,  Apotek Waringin Jaya di Dususn Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, 9 Agustus 2021 sekira Pkl 07.30 Wib, dan Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 yang lalu, sekira Pkl 07.30 Wib.

 

Kapolres menjelaskan, bahwa dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Jumat, 12 Agustus 2021, kemarin, sekira Pkl 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita Barang Bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman.

 

“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata Kapolres Magelang, Senin (16/8/21).

 

Dikatakan Kapolres, Tersangka RH alias BADAK, (47), warga, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang, ini, dalam melakukan aksinya di dua lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu belakang Apotik, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp. 68.880.600 juta di dua lokasi.

 


“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun Tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.

 

Kapolres juga menjelaskan, bahwa sebelum beraksi pelaku melakukan survey lokasi terlebih dahulu. Dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian, usai mensurvei jika Apotik tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira disituasi seperti ini uang brangkas apotik itu banyak.

 

“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.

 

Kapolres melanjutkan keterangannya, bahwa aparat berhasil menyita barang bukti berupa, uang sebesar Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.

 

“Dalam melakukan aksinya, tersangka berkerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, denganAncaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.

 

(Trankonmasi Tim)

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion