MAGELANG, lpktrankonmasi.com
Seorang residivis
Inisial RH alias Badak (47) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di dua
apotek yang berada di Magelang pada waktu dan hari yang berbeda.
Penyelidikan terkait
kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RH dilakukan oleh Sat
Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan.
Dalam konferensi pers yang
digelar di Mapolres Magelang pada hari ini Senin (16/8/2021), Kapolres
Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kejadian
pencurian terjadi di dua tempat Apotik, yaitu,
Apotek Waringin Jaya di Dususn Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan
Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, 9 Agustus 2021
sekira Pkl 07.30 Wib, dan Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono,
Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, 11 Agustus
2021 yang lalu, sekira Pkl 07.30 Wib.
Kapolres menjelaskan,
bahwa dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian pada
hari Jumat, 12 Agustus 2021, kemarin, sekira Pkl 20.30 Wib, petugas berhasil
menangkap tersangka dan menyita Barang Bukti di rumah istrinya di daerah
Bogeman.
“Dari olah TKP di dua
lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka.
Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata
Kapolres Magelang, Senin (16/8/21).
Dikatakan Kapolres,
Tersangka RH alias BADAK, (47), warga, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang, ini,
dalam melakukan aksinya di dua lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu
belakang Apotik, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang
di dalam lemari, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp. 68.880.600 juta di
dua lokasi.
“Di TKP Sawangan,
tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP
Dukun Tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan
mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga
sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.
Kapolres juga
menjelaskan, bahwa sebelum beraksi pelaku melakukan survey lokasi terlebih
dahulu. Dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian, usai mensurvei jika Apotik
tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira disituasi seperti ini uang
brangkas apotik itu banyak.
“Uang dari hasil
pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan
untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan
keterangannya, bahwa aparat berhasil menyita barang bukti berupa, uang sebesar
Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, tiga buah obeng, satu buah
senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang
dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus Handphone Redmi 9C milik
tersangka.
“Dalam melakukan
aksinya, tersangka berkerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, denganAncaman Hukuman
Maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.
(Trankonmasi Tim)