BANJARNEGARA,
lpktrankonmasi.com
Terduga pelaku
penganiayaan dan penusukanlaki-laki berinisial RS (25) diamankan Satreskrim Polres
Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).
Kasat Reskrim Polres
Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, bahwa pelaku RS adalah suaminya
sendiri.
"Kami berhasil
mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat
dan Polda," kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Pada hari Selasa
(31/8/2021) Satreskrim Polres Banjarnegara yang bekerja sama dengan tim Jatanras
Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang
menyebabkan seorang wanita meninggal dunia, korban adalah istrinya sendiri.
Donna mengatakan,
selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat.
"Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo,"
kata Donna.
Dijelaskan Donna motif
pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburuan karena korban memiliki
pria idaman lain.
"Jadi yang
bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya
bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan," tuturnya.
Pembunuhan sadis ini
terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korbanya
yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21).
"Diduga pembunuhan
ini telah direncanakan sebelumnya,"lanjutnya.
Seorang saksi
menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00
WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
"Pelaku sudah
menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,"
ungkap Saksi
Donna menjelaskan,
pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten
Banjarnegara.
"Yang bersangkutan
mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan," ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini
pun menjadi viral setelah seorang warga
merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban
meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban
mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Dimana ancamannya
seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas dia.
(J Trankonmasi Tim)