Salatiga,
lpktrankonmasi.com
Kasus tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa
waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap Sat
Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).
Pers rilis atas kasus
ini dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda
Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di wakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi
Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.
Kapolres Salatiga AKBP
Indra Mardiana mengungkap penangkapan ini berawal dari laporan korban
berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang
dijalankan tersangka RA.
"Pelapor F sudah
kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada
perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari
pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,"terang
Indra.
lebih lanjut Indra
menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama
sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka
hingga total Rp. 71.300.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
"Pada saat pelapor
akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi
rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh
banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan
lebih lanjut,' ungkapnya.
Beberapa Korban yang
turut melapor Ke Polres Salatiga diantaranya FH, Warga Derekan Pringapus Kab.
Semarang dengan Kerugian Rp.500.000.000,-, NA, Warga Ngaglik Argomulyo kerugian
Rp. 341.450.000, ADR, Warga Mangunsari Kec. Sidomukti, Kerugian
Rp.160.000.000,- APL, warga Karang Duwet Tingkir, Kerugian Rp.7.200.000,- NA
warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp. 341.450.000,- IA , warga Modangan,
Sidorejo, Kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kab. Semarang, Kerugian.
Rp. 357.700.000,- AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian Rp. 316.300.000,- dan
MA, warga Popongan Bringin, Kerugian Rp. 171.100.000,-,
Total kerugian yang
diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- ( Empat Milyard Enam Ratus
Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
Untuk mempertangung
jawabkan perbuatanya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(J Trankonmasi Tim)