PENGERUGAN TANAH GALIAN C DI DESA RAU KEDUNG JEPARA

 

Jepara, lpktrankonmasi.com

Kegiatan pengerukan tanah di Desa Rau Kecamatan Kedung Kab. Jepara Jawa Tengah, dipastikan tidak mengantongi ijin, hal itu terungkap dari tidak ada tanggapan dari Pemdes Rau atas surat KAWALI (Koalisi Kawal Indnesia Lestari) klarifikasi I dan II sejak tanggal 21 September terkait dengan kegiatan pengerugan dan penjualan tanah urug di lokasi RT 02 RW 03 dan RT 02 RW 02 ada indikasi belum ada izin. Hari Rabu 13 Oktober 2021 Pukul 11.30 WIB Tri Hutomo Ketua LBH Teguh Wicaksono Indonesia melakukan klarifikasi kepada Camat Kedung Tri Wijatmiko di ruang kerjanya atas dasar surat tembusan klarifikasi dari KAWALI yang ditujukan kepada LBH. 

Dalam pertemuan siang itu didapatkan keterangan dari Camat Kedung, bahwa “ pihak Kecamatan tidak tau sama sekali akan kegiatan Pengerugan tanah yang terjadi di Desa Rau, karena selama ini dari Kecamatan tidak pernah diminta oleh Pemdes Rau dalam hal komunikasi, pertimbangan maupun perijinan terkait kegiatan tersebut ” . Sehingga siang itu juga Camat Kedung Tri Wijatmiko langsung menelpon Petinggi Rau Sunardi untuk segera datang ke Kecamatan guna memberikan klarifikasi jawaban untuk penyelesaian.



Dalam Klarifikasinya, Petinggi Rau Sunardi di ruang Kerja Camat Kedung yang dihadiri juga dari Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan pengerugan Tanah yang dilakukan oleh pemdes Rau di wilayah bengkok petinggen, carikan di wilayah RT 02 RW 03 dan RT 02 RW 02 adalah atas dasar kesepakatan gapoktan, “ dan babinkamtibmas serta babinsa sudah memberikan ijin “ ujar Sunardi. Sunardi Petinggi Rau juga menegaskan bahwa dia tidak menerima uang sepersenpun dari adanya kegiatan pengerugan dan penjualan tanah urug tersebut. Dalam pertemuan siang itu petinggi Sunardi menegaskan, bahwa “ istri saya yang ikut menjadi pencatat keluar masuknya dump truck pengangkut tanah urug adalah murni untuk membantu karena tenaga pencatat yang terdahulu tidak amanah dan itu juga sebagai upaya dari dari saya untuk memberikan hiburan kepada istri, karena dia saat ini butuh hiburan, bahkan saya sudah mengeluarkan biaya senilai 11 juta dari kantong pribadi sendiri untuk kegiatan tersebut “ ujar Petinggi Rau Sunardi di hadapan Camat Kedung.


Dalam audensi singkat tersebut, Tri Hutomo Ketua LBH Teguh Wicaksono Indonesia selaku pihak yang meminta klarifikasi menyampaikan “bahwa segala kegiatan pengerugan yang menyangkut kepentingan masyarakat, apalagi di lokasi bukan milik pribadi bahkan sampai dijual ke luar Desa harus mentaati regulasi perijinan yang ada,  jika berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk izin harus dari ESDM. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Kab. Jepara No.2 dan No. 14 Tahun 2011, jika belum mengantongi izin, maka kegiatan pengurukan dan penjualan tanah urug  tersebut ilegal. Padahal kegiatan pengerugan tersebut sudah selesai, tapi belum mengantongi ijin hal ini sangat ironis tegas Tri.



Hal itu langsung ditanggapi oleh petinggi Rau berkata “ bahwa pihaknya mengakui jika kegiatan pengerugan dan penjualan tanah urug yang sudah selesai kegiatannya tersebut belum ada ijinnya, saat ini masih tahap permohonan kepada Kepala BBWS Pemali Juwana di Semarang” dan belum menerima jawaban.

Diakhir acara audensi, Ketua LBH Teguh Wicaksono Indonesia memberikan penekanan “ bahwa karena KAWALI meminta jawaban klarifikasi secara tertulis surat resmi, maka Tri meminta bahwa pemdes Rau juga bisa memberikan jawaban resmi tertulis melalui surat, apapun jawabannya “. Dan Camat Kedung Tri Wijatmiko sebagai fasilitator dan moderator sebelum menutup audensi, meminta kepada Petinggi Rau untuk bisa segera memberikan jawaban resmi terkait dengan data apa yang menjadi permohonan dalam surat tersebut, yang langsung disanggupi oleh Petinggi Rau.


(J Trankonmaai Tim)

Share this

Previous
Next Post »

1 komentar

  1. Semoga saja kalian konsisten jika mengawal pelanggaran tsb, jangan angin²an (masuk angin)

    BalasHapus

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar