Puluhan Satpol PP Saat Meninjau Pasar Bringkoning, Sampang,
Madura. (Foto: Varies)
Lpktrankonmasi.com,
SAMPANG - Sudah hampir tujuh hari, sekelompok masyarakat H Fadli CS didampingi
pengacaranya. Memasang segel berupa pagar pembatas di Pasar Bringkoning, Desa
Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Sabtu (23/10/2021)
Namun setelah disegel
hampir satu Minggu, segel yang berupa pagar pembatas tersebut dibuka kembali
oleh H Fadli CS. Akan tetapi, hanya selebar beberapa meter saja. Dan pasar
Bringkoning bisa beroperasi kembali.
Pengacara H Fadli CS
ialah Muhammad Dangken, S.H saat dimintai keterangannya oleh wartawan. Ia
mengatakan, Pasar Bringkoning silahkan bisa difungsikan kembali seperti sedia
kala. Baik itu pasar ternak dan juga polowijo," katanya.
Dia juga mengatakan,
untuk masalah hukum tetap jalan. Ada dua aspek hukum, ialah Perdata dan juga
Pidana, tapi kami lebih fokus di Pidananya karena diduga kuat Pemkab Sampang
membuat surat keterangan palsu yang mengklaim bahwa tanah ini tanah negara.
"Memang Pemkab
Sampang punya tanah di Pasar Bringkoning ini. Namun, Pemkab Sampang
"Nganglat" bahasa Madura yang artinya "Nyerobot" tanah H
Fadli CS. Jika ingin tau letak tanah Pemkab sebelah mana, silahkan buka peta
desa.
"Sedangkan untuk
Perdata-nya kami dari pihak H Fadli CS, sudah menguasai obyek dan surat sudah
atas nama H Fadli. Seharusnya dari Pemkab segera melakukan gugatan, kami
menunggu saja," jelasnya.
Pihaknya juga berharap,
agar segera ada mediasi dari Pemkab ke H Fadli. Agar permasalahan ini tidak
berlarut-larut," imbuhnya.
Sementara itu Pengacara
Pemkab Sampang Jalaluddin Al Aziz, S.H menyanggah pernyataan Muhammad Dangken,
S.H, Kalau masalah Perdata itu sudah selesai. Dan Pemkab Sampang sudah
menguasai lahan tersebut sejak Indonesia Merdeka sekitar 75 tahun yang lalu,
itu tidak ada gangguan dari pihak manapun. Itu selaras dengan putusan
Pengadilan Negeri Sampang," singkatnya.
Disisi yang berbeda
secara terpisah, Kepala Pasar Bringkoning, Safari (45) menjelaskan, bahwa
pedagang sudah bisa beroperasi kembali baik itu pedagang ternak maupun
polowijo. Namun, statusnya masih SO. Dari pihak kami tidak boleh memungut
karcis di lahan yang di klaim milik Fadli CS tepatnya di utara pagar pembatas
yang dipasang mereka.
"Tetapi hari senin
kami akan melakukan rapat lanjutkan bersama Pemkab Sampang," pungkasnya.
(Ries)