H.Utomo Berharap Perkara Ini Diputuskan Seadil Adilnya

 




SEMARANG TRANKONMASI.COM 

Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Jateng, kembali mengelar sidang lanjutan Kode Etik Pofesi untuk yang ketiga kalinya terhadap Kabagwasidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng AKBP ST bertempat diruang Sidang Kode Etik Profesi lantai 2 Polda Jateng jalan Pahlawan no 1 Kota Semarang, kamis (29/12/2021)


Sidang kali ini kembali menghadirkan H.Utomo sebagai pelapor. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB H.Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah,SH.


Kepada awak media disela istirahat sidang lanjutan ketiga H.Utomo mengatakan "dirinya pengen perkaranya lurus namun dalam sidang tidak diakui kalau ada gratifikasi tetapi saksi ada saya dan istri saya.


"Dalam sidang kali ini ada saksi saksi dari penyidik Polda Jateng. Dalam sidang kode etik profesi tadi ada empat saksi yakni saya (H.Utomo), penyidik Polres pati satu saksi dan  dua penyidik dari Polda Jateng, ucapnya


Lebih lanjut H.Utomo menjelaskan  "dalam memberikan kesaksian mengenai komplain saya atas ketidak profesionalan KabagWasidik AKBP. ST saat memimpin gelar perkara.


Kesaksian saya dalam  perkara ini sidah jelas, perkara ini kan dari awalnya  kan  masalah utang piutang. Kesepakatan dengan saudari Penik sudah saya bayar lunas semuanya, jaminan saya malah tidak dikembalikan la kok saya malah dilaporkan terkait pemalsuan dokumen padahal sudah jelas itu photo copy," papar Utomo.


Terkait masalah uang itu, karena kita baik sama kabag wasidik dengan temen saya. Uang itu ibarat ucapan terima kasih. Karena teman baik, saya minta diluruskan makanya kalau kasus itu benar di benarkan kalau salah ya disalahkan.


Dalam pemberian uang yang nominalnya uang Rp.3 juta sebanyak duakali dan Rp.2 juta itu semua untuk membantu pondok karena AKBP ST juga mempunyai pekerjaan membantu terkait pondok," terangnya.


Utomo kembali menegaskan terkait uang untuk pembebasan craine kita transfer tapi kalau untuk yang sebelum gelar perkara kita berikan secara chash untuk membantu pondok tadi Rp 3 juta sebanyak dua kali berikutnya Rp.2 juta.


Menurutnya dirinya dekat dengan AKBP. ST sekitar tahun 2015 bahkan sering kerumahnya, sebelum kasus ini saya udah kenal baik dengan dia.


Lebih lanjut Utomo  berharap agar putusan nanti bisa maksimal seadil adilnya. Polri harus bisa mengayomi, melindungi masyarakat, bukan mencari cari kesalahan masyarakat, nanti masyarakat yang lainnya bagaimna? ujar Utomo dengan nada tanya.



Menurutnya alasan dirinya melaporkan Kabag Wasidik karena tidak profesional saja dalam memimpin gelar perkara kesannya menyalahkan dan memojokkan saya. Sebagai pimpinan gelarkan tidak seperti itu seharusnya.


Dalam sidang kode etik tadi dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Pol. Bambang Hidayat ada hakimnya satu, wakil ketua satu, anggota empat orang," tutupnya.


    Kristyawan

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion