Berhentikan Secara Sepihak, Pengurus Penghuluan Sintong, Gugat ke PTUN

 


ROHIL, lpktrankonmasi.com


Sebanyak 55 Perangkat Desa/Kepenghuluan dan 1 Sekretaris Penghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau diberhentikan sementara oleh Pejabat Sementara (Pjs) Datuk Penghulu Sintong.


Pemberhentian 55 orang anggota Penghuluan Sintong, antara lain 25 orang dari Rukun Tetangga (RT), 11 orang dari Rukun Warga (RW), 5 orang Ketua Dusun, 14 pegawai dari Kantor Penghuluan, dan 1 Sekretaris Penghuluan. 


Dalam isi Surat Keputusan (SK) nomor 48/tahun 2021 tentang pemberhentian sementara yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Datuk Penghulu Sintong Dasrul selaku pejabat sementara tertanggal 24 Desember 2021 dengan alasan dan pertimbangan dilakukannya pemberhentian karena, “ 

(a) Evaluasi Kinerja Tahunan Dusun Sintong Kepenghuluan.


(b) Ada indikasi pengangkatan Kepala Dusun Sintong tidak sesuai dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 perubahan dari Permandagri 

No.83 Tahun 2015.


Mengenai SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Datuk Penghulu Sintong Dasrul, sebagai pejabat sementara yang baru menjabat selama satu minggu, warga Sintong, Kecamatan Tanah Putih ramai membicarakannya, 


Pejabat yang diberhentikan itu menuding SK pemecatan itu sepihak tanpa alasan yang jelas dan diduga dengan syarat kepentingan.



"Karena berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017, aparat desa diberhentikan karena 3 alasan. , yaitu kematian, permintaan mereka sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang mereka, namun ketentuan ini tidak terbukti pada 55 perwira dan 1 sekretaris ini yang diberhentikan. 


" Surat Keputusan ini kami terima hari ini, Rabu (5/1/2022), namun sebelumnya kami semua diundang oleh Datuk Penghulu. Dasrul pada hari Jumat, 24 Desember 2021, dalam rapat tersebut Dasrul menjelaskan akan berubah dan ganti semua aparatur Penghuluan,” jelas Zul Karnaen Harahap selaku Kepala Dusun Pematang Kapur didampingi beberapa petugas lainnya kepada awak media sempat kesal.

Rabu, (5/1/2022)


”Saat ditanya apa alasan pemberhentian kami sebagai Perwira Kepenghuluan adalah untuk Datuk Penghulu Dasrul, sedangkan Dasrul tidak dapat memberikan alasan atau penjelasan yang jelas kepada kami saat itu,” kata Ahmad Syaripudin selaku sekretaris Kepenghuluan Sintong yang juga diberhentikan.


Menurut Suratmin selaku Kepala Dusun Pematang Tonam, “Kami menduga SK ini sepihak dan terkesan sewenang-wenang. , kami semua merasa harkat dan martabat kami tidak dihargai oleh Datuk Penghulu, selama ini kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik kepada masyarakat. warga." katanya kecewa



" Kalau alasan pemberhentian ini tidak sesuai dengan Permendagri, apakah pengangkatan perangkat desa baru oleh Datuk Penghulu Dasrul yang saat ini juga sesuai dengan Permendagri? Kata pejabat tersebut kepada awak media.


Saat Pj Datuk Penghulu Sintong Dasrul dikonfirmasi oleh awak media melalui jaringan aplikasi WhatsApp-nya terkait SK pemutusan perangkat Kepenghuluan/Desa, Dasrul saat itu menjawab "iya pak, namun saat itu dia sedang bertugas dengan tamu dari Inspektorat, sehingga dia tidak sempat menjawab pertanyaan awak media. 


Atas SK pemberhentian yang diduga sepihak tanpa alasan yang jelas yang dikeluarkan oleh Pj Datuk Penghulu Sintong tersebut, para pejabat tersebut kecewa dan mengatakan kepada awak media bahwa dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Baru Minggu untuk menguji keputusan dan kebijakan Pjs Penghulu," kata pejabat Desa/Kepenghuluan Sintong ini kepada beberapa awak media saat itu.

(Riau Trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion