Tual, Trankonmasi.com; Kepala seksi inteljen(Kasi) Kejaksaan Negri Tual Radityo SH saat di konfirmasi di Aula kantor kejaksaan Negri Tual terkait dengan dugaan tindak Linda korupsi di sekretariat daerah kab Malra dan dana desa (DD)Dullah laut dan dusun faer dalam waktu dekat akan di tetapkan tersangka.
17/01/2022
Menurut kasi Intel kejaksaan Negri Tual bahwa dugaan tiga kasus tersebut sudah tentu akan di tetapkan tersangka,jadi yang pertama di tetapkan tersangka itu Bagian kesejateraan rakyat (Kesra)di sekertariat kab Malra,sesudah itu baru kita lanjut lagi ke dana desa dullah laut dan faer.sesuai dengan UU korupsi No 30 tahun 1999 dan di ubah dengan UU korupsi No 20 tahun 2021.
Lanjut Radit bahwa untuk sementara waktu kami masih fokus untuk tiga kasus tersebut,jadi nanti setelah penetapan tersangka baru kita mulai kembali berpacul lagi dari awal sesuai dengan laporan dugaan korupsi yang masuk ke sekertariat kejaksaan Negri Tual.
Jadi yang namanya korupsi itu sudah tentu musu kita bersama,jadi tentunya setiap laporan dugaan kasus korupsi masuk di kantor kejaksaan Negri Tual itu tentunya kami akan kupas satu persatu,namun semua lewat tahapan.
Kata Radityo, terkait dengan dugaan kasus korupsi di bagian kesejateraan Rakyat(Kesra)lingkup sekretariat daerah kab Malra sudah tentu lebih dari satu,tapi nanti setelah gelar perkara dan langsung di ekspos baru kita bisa tau jelas,tapi untuk sementara masih dalam rahasia.
Radityo juga menghimbau kepada warga masyarakat di dua daerah yang berbeda ini bahwa kantor kejaksaan Negri Tual selalu membuka pintu dan siap melayani siapa saja dan bila mana ada dugaan korupsi baik dana desa maupun juga proyek proyek fiktif dll dan di mohon kepada bapa ibu melaporkan ke kantor kami guna dapat di tindak lanjuti.(JS)