Jepara : Lagi 9 Orang Tewas Diduga Meneguk Miras Oplosan Buatan P



JEPARA, Trankonmasi.com -

Seorang berinisial P diduga sebagai pembuat dan penjual miras oplosan yang akibatkan 9 orang tewas berhasil diringkus Polres Jepara Polda Jateng, Senin, ( 7/2/2022).


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media dalam konferensi pers. 

Kapolres mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.



" Kejadian ini terjadi pada hari Senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit"


Dalam peristiwa tersebut polres Jepara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.



Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.


"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan" 


Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga Mambak, bahan miras oplosan didapat dari Semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.


Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.


Atas perbuatannya P sebagai tersangka  disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.


 (J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion