Kejaksaan Negeri Tual Melakukan Kegiatan Rumah Restorative Justice Bagi Salah Satu Tindak Pidana Penganiayaan.

 


Tual - Trankonmasi.com

 Kejaksaan Negeri Tual melakukan kegiatan rumah Restorative Justice bagi salah satu tindak pidana penganiayaan yang bertempat di tempat bakudapa kantor Kejaksaan Negeri Tual.Selasa(19-04-2022)


Tersebentuknya rumah Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tual dalam upaya peningkatan cinta kasih dalam hidup orang bersaudara dibumi Larvul Ngabal sekaligus dapat memberikan pehaman yang baik dan profesional bagi masyarakat pada umumnya.


Perlu diketahui pula bahwa, kegiatan tersebut demi menjadikan masyarakat yang benar benar mau untuk menerima perdamaian apabila menghadapi suatu masalah sehingga bukan saja dilakukan berdasarkan kemauan sepihak tetapi atas persetujuan dari kedua belah pihak antara korban dan pelaku.


Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicki Darmawan, SH sebelumya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tual, KA lapas Tual dan ketua Pengadilan Negeri Tual yang menghadiri undangan kejaksaan Negeri Tual untuk menyaksikan kegiatan rumah Restorative Justice tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Tual,  Dicky Darmawan, SH,  saat diwawancarai oleh tim media ini mengucapkan syukur karena tepat hari ini, Selasa, 19-04-2022 Kejaksaan Negeri Tual bersama keluarga korban dan pelaku melakukan kegiatan rumah Restorative Justice diluar pengadilan negeri, tetapi bukan melewati prosedur tetapi dengan adanya rumah Restorative Justice ini dapat mengurangi para penghuni lapas yang akan bertambah sehingga dengan adanya rumah Restorative Justice ini dapat menciptakan masyarakat yang saling mencintai dan menyayangi sebagai sesama orang saudara, ucapnya.


Diwaktu yang sama pula, Kalapas Tual yang dimintai tanggapan terkait dari dilakukannya rumah Restorative Justice tersebut, pihaknya mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tual dengan harapan agar kedepannya semakin baik demi kemakmuran masyarakat, sehingga dengan adanya rumah Restorative Justice ini juga dapat mengurangi tingkatnya masyarakat yang masuk kelapas, ujarnya.



Ketua Pengadilan Negeri Tual dalam tanggapannya mendukung penuh rumah Restorative Justice tersebut, agar dengan adanya rumah Restorative Justice dapat membantu masyarakat sehingga tidak terjadi saling menyerang antara saudara bersaudara tetapi tetap mengandalkan cinta kasih dalam hidup keluarga, masyarakat dan bernegara, tutupnya.


Kegiatan tersebut menghadirkan keluarga besar korban dan terdakwa serta penasihat hukum korban, tutup. (JS)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion