Pelayanan Prima Disdukcapil Kab.Magelang Terkait Permohonan KTP Digital

 


Magelang, Trankonmasi.com


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menfasilitasi kebutuhan digitalisasi masyarakat akan Administrasi Kependudukan (adminduk). Demikian informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kab  Magelang Idam Laksana, SH, M.Hum pada Kamis, 2/3/2023 di kantor Disdukcapil di Jl. Yos Sudarso No. 31 C Magelang.


“Bahwa pelayanan secara online tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2023,” tutur Idam Laksana, SH, M.Hum.


Kepada awak media Trankonmasi.com Lebih lanjut Idam Laksana, SH, M.Hum menjelaskan, bahwa Kartu Keluarga (KK) digital/online serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital disebut juga dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).


“Proses memperoleh IKD atau KTP digital pada prinsipnya sama dengan permohonan Administrasi Kependudukan (adminduk) yang lain, pemohon KTP digital datang langsung ke loket yang telah tersedia dengan membawa adminduk serta HP android sebagai sarana mengunduh dan memasukkan Data Diri ke Aplikasi IKD ( Identifikasi Kependudukan Digital),” terangnya.


Aktifitas ruang loket proses KTP Digital Disdukcapil Kab Magelang..

“Atau dapat mengunjungi wibsite kami https://disdukcapilmagelangkab.go.id ,” 


Disampaikan juga dalam kesempatan itu bahwa KTP yang  berlaku secara otomatis / bertahap akan beralih ke KTP Digital nantinya.


Beliau menghimbau kepada pemohon pelayanan adminduk agar datang lebih awal, tertib dalam mengantre demi kelancaran, karena kapasitas loket melayani sekitar 500 pemohon Kartu keluarga perhari dan KTP Digital 300 pemohon perhari.


“IKD ato KTP Digital nantinya akan terintegrasi kedalam Sistem  Aministrasi Kependudukan secara nasional yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan,’pungkasnya.


Reporter : Riyo

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion