Th 2019 POLRES MAGELANG BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Magelang–Polres Magelang melaksanakan press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Selasa 24/12/2019.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana, S.H., S.I.K., M.Si, yang diwakili oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H, didampingi Kasat Narkoba Iptu Adul Muthohir memaparkan kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Magelang tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dimana ada 39 kasus yang berhasil diungkap, dengan 47 orang ditetapkan tersangka (45 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja sebanyak 5,47 gram shabu-shabu sebanyak 39,10 gram, tembakau gorilla sebanyak 35,41 gram dan obat daftar G sebanyak 21.439 butir.
Melalui Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto S.H, Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana, S.H., S.I.K., M.Si menerangkan,” Tahun 2019 mengalami kenaikan 90% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, karena tahun ini Sat Narkoba Polres Magelang berhasil ungkap 39 kasus dengan 47 tersangka, dan sebelumnya pada tahun 2017 ungkap kasus 25 dengan 30 tersangka dan ditahun 2018 ungkap kasus 22 dengan 26.”
9 Kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang disinyalir sebagai TKP ungkap kasus narkoba di mana wilayah Kecamatan Mertoyudan menduduki peringkat teratas, yaitu 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara), di susul dengan Kecamatan Muntilan sebanyak 7 TKP, Mungkid sebanyak 4 TKP, Secang sebanyak 5 TKP, Tempuran sebanyak 4 TKP, Windusari sebanyak 3 TKP, Salam sebanyak 2 TKP, Tegalrejo 1 TKP dan Borobudur sebanyak 1 TKP
“Dari 47 tersangka tersebut mempunyai latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda ada yang pekerjaannya sebagai Swasta, tidak bekerja, buruh, wiraswasta, pedagang, sopir, juru parkir sampai Ibu Rumah Tangga ,” tambahnya.
“Dari angka 39 kasus yang berhasil kita ungkap yang menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 17 kasus, hal ini menggambarkan begitu cepatnya peredaran narkoba di Kabupaten Magelang,” terang Kompol Eko Mardiyanto S.H.
Kompol Eko Mardiyanto S.H, bahwa naiknya kasus narkoba di wilayah hukum Polres Magelang selama tahun 2019 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri saja, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama bahu untuk mencegah meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Magelang.
“Peredaran narkoba di tahun 2019 ini semuanya melalui medsos, karena sarana itu menurut mereka sangat mudah dijangkau. Jadi, kami menghimbau kepada semuanya untuk menggunakan medsos dengan baik. Dan kami juga minta kerja samanya baik orang tua, sekolah, masyarakat dan netizen untuk gunakan medsos dengan baik dan benar,” jelasnya. 
(Iqbal R)          

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar