DISINYALIR BUPATI PEMALANG REMEHKAN SURAT PWN

Ketua PWN Jateng Ali Rosidin

Pemalang- Bupati Pemalang diduga tidak menjalankan  tupoksinya sebagai Pembina utama ASN karena tidak menjawab  surat dari Persatuan Wartawan Nasional (PWN) Jawa Tengah terkait aduan adanya oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemalang yang diduga telah bertindak tidak semestinya kepada saudara Aidin, ST, seorang Wartawan Journalist - police beberapa waktu lalu disaat pengambilan gambar/foto kantor Dinas Dukcapil yang bertujuan  untuk mengetahui tentang kinerja pelayanan publik.

Peristiwa itu terjadi saat Oknum Dinas Dukcapil Pemalang, Drs.  (HS) diduga dengan arogannya membentak-bentak dan melarang wartawan untuk mengambil foto/gambar di kantornya.
" Anda harus ijin dulu kalau mau mengambil foto/gambar di kantor ini" bentak Drs. HS kepada Aidin beberapa waktu lalu.

Atas perlakuan Drs.HS akhirnya Aidin mengadukan kejadian itu kepada Kepala Dinas Dukcapil Pemalang dan mengadukan insiden tersebut pada Ketua Persatuan Wartawan Nasional (PWN) Jateng, Ali Rosidin di kantornya.

Menanggapi tindakan/sikap Drs. HS sehingga pihak PWN Jateng melayangkan surat kepada Bupati Pemalang untuk dilakukan pembinaan atas perlakuannya kepada salah satu wartwan media Jurnalistpolis yang bernama Aidin ST.


Dalam suratnya disebutkan bahwa sikap/tindakan kesewenang-wenangan dari oknum Sekdin Dukcapil Pemalang dan harus dijatuhi hukuman berupa sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  (jo) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bupati seharusnya menjalankan tupoksinya sebagai Pembina utama ASN agar diklarifikasi tentang adanya surat dari PWN Jateng dan apabila diduga ada ASN yang  dalam menjalankan tugasnya atau dalam melakukan pelayanan publik diduga menghambaat, mempersulit/dan berbelit-belitnya proses pelayanan publik  seharusnya diberikan teguran  kepada Drs.HS karena  patut diduga telah melanggar Undang-Undang  No  25 Tahun  2009  tentang Pelayanan Publik  dan  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No Kep /25/M.Pan/2/2004 tentang Pedoman Umun Indeks  Kepuasan Masyarakat Unit Instansi Pemerintah ," terang Ali yang juga Ketua LSM Bina Pelangi.

Tindakan Drs. HS patut diduga juga telah menabrak Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal (1) angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ,” pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers :
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

Pasal ini berarti bahwa wartawan tidak dapat dilarang untuk menyebarluaskan suatu pemberitaan dan informasi apabila memang berguna untuk kepentingan publik.
Dengan dilarangnya wartawan Journalistpolice mengambil gambar patut diduga adanya suatu hal yang ditutup-tutupi atau takut diketahui wartawan yang nantinya akan jadi bahan pemberitaan yang dikonsumtif publik.

Sikap oknum drs. HS diduga tidak menunjukkan sikap seorang aparatur sipil negara pasal 3 (huruf c) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
“komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;”

Dan sikap oknum Drs. HS diduga tidak mencerminkan yang tertuang dalam Bab II Kewajiban Dan Larangan, Bagian Kesatu tentang Kewajiban Pasal 3 (ayat 14) PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil : “memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;”

Dengan peristiwa dugaan perilaku yang tidak semestinya dilakukan oleh Drs. HS, hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik diduga tidak taat asas yakni asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif dan keterbukaan.


Setiap pelaksana pelayanan publik dilarang melakukan pelanggaran asas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, sabagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf e Undang-Undang Pelayanan Publik, menyatakan :

“Pelaksanan pelayanan public dilarang melanggar asas penyelenggaraan pelayanan pblik. Jika hal tersebut terjadi maka akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat (1) UU Pelayanan Publik.”

Dan sangat disayangkan surat dari PWN Jateng yang ditujukan kepada Bupati Pemalang diabaikan karena sampai hari ini belum ada tanggapan atas surat PWN Jateng maupun tindakan investigasi atau mendisposisi kepada Inspektorat atau  PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) agar melakukan klarifikasi dan investigasi atau peyelidikan yang berhubungan dengan terhambatnya akan pelayanan publik, sebab tugas ASN sebagai Penyelenggara Negara yang seharusnya melayani masyarakat demi kepentingan publik untuk mencapai standar pelayanan minimal (Public service) ketika wartawan saat melakukan telepon pers kepada ketua PWN Jateng membenarkan akan kejadian tersebut dan menjelaskan  dengan penuh semangat.

"Ya benar Bupati Pemalang meremehkan surat kami terbukti hingga saat ini tidak ada tanggapan dan kami tidak main-main akan kami laporkan ke Gubernur dan Badan Kepegawaian Provinsi" terang Ali.

Bahwa hingga tulisan ini dibuat Bupati Pemalang belum memberikan klarifikasi dan  menjawab surat dari PWN Jateng.


(001 – TRK)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion