ORMAS PROJO SAMPANG “PENGGUNAAN DANA DESA HARUS TRANSPARAN”



Sampang - Masih ada beberapa pemerintah desa yang belum maksimal menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terutama dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang menjadi perhatian sejumlah elemen. Tidak sedikit pula desa yang tidak memasang papan informasi pembangunan infrastruktur desa. Jum'at (31/01/2020)
Padahal pemerintah desa mendapat anggaran cukup besar berupa dana desa dari pemerintah pusat ataupun alokasi dari pemerintah daerah.

Sekretaris PAC Projo Kecamatan Banyuates, Hanafi,S.Pd.I menyatakan, hingga saat ini masih ada pemerintah desa yang tidak peduli terhadap pemasangan papan proyek dalam sebuah pembangunan. Hal itu sangat disayangkan, karena papan proyek menjadi sumber informasi bagi masyarakat. Dari situlah, masyarakat bisa mengetahui pembangunan yang sedang berjalan, spesifikasinya, dan hal lainnya.

“Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharus bisa diterapkan semua pemdes. Dalam setiap pembangunan, papan informasi sangat penting bagi masyarakat sehingga mereka bisa tahu apa yang sedang dibangun dan berapa besaran dananya,” jelasnya.

Menurut Anaf sapaan akrabnya, informasi publik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dan hal itu sudah menjadi hak masyarakat. Keterbukaan informasi publik sendiri, kata dia menjadi ciri negara yang demokratis.

“Ini yang perlu di benahi, pemerintah desa dimanapun, bukan hanya di Kabupaten Sampang harus transparan dalam menggunakan anggaran. Bukan hanya sebatas APBDes saja, tetapi juga saat pelaksanaan program pembangunan, harus ada papan proyek sehingga masyarakat tahu dan bisa ikut melakukan pengawasan,” tuturnya.

Anaf mengakui, sepengetahuan dirinya, masih banyak desa yang enggan memasang papan informasi proyek pembangunan infrastruktur. Hal ini juga diperkuat dengan banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan minimnya tranparansi anggaran di desanya.
“Ini keluhan masyarakat loh. Kita harap masyarakat lebih kritis terhadap desanya dan pemdes pun harus lebih terbuka terhadap penggunaan DD,” tukasnya.

Faris Reza Malik Korlap DPC Projo Sampang mengatakan," Kami  bersama sangat membutuhkan keterbukaan informasi publik sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya di tingkat desa. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunan apa saja yang masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sumber penerimaan serta alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

“Saya yakin untuk APBDes pemdes sudah terpasang di kantor-kantor Kepala Desa, tetapi dalam pelaksanaan pembangunan ada pemdes yang tidak terbuka kepada masyarakat,” ujarnya Faris.

Kami selaku Ormas Projo sesuai perintah dewan Pembina Kami Ir. H. Joko Widodo  pihaknya berharap pemerintah desa jangan sampai menutupi informasi publik saat pengerjaan proyek pembangunan desa bisa menerapkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang KIP dengan baik.

“Pemda melalui dinas-dinas terkait harus bisa lebih mengawasi, dana desa yang digulirkan untuk kesejahteraan masyarakat. Wajib bagi Pemdes untuk melakukan transparansi anggaran kepada masyarakat, dan masyarakat berhak menerima informasi perihal penggunaan anggaran. Ayo bersama-sama awasi penggunaan dana desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa, utamanya kepada Inspektorat sebagai unsur pengawas harus bekerja secara maksimal jangan hanya face to face dengan Kepala Desa saja harus turun ke lapangan ,” tandasnya. 

Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Bahwa transparansi bukanlah sebuah ancaman, bahkan memotivasi bagi tata kelola pemerintahan desa yang baik. Apabila hal tersebut berhasil diterapkan, maka cita-cita untuk mencapai kesejahteraan akan mampu diwujudkan.

 (Alex)



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion