Gb.
Suasana audensi antara masyarakat Kec. Banyuates dengan PLN Sampang di Aula
Pemkab Sampang
Sampang - Bupati Sampang H.Slamet Junaidi Fasilitasi
Masyarakat Kecamatan Banyuates yang diwakili oleh Ormas Projo Sampang, LSM
FKRT, LSM L Kuhap dan tokoh AKD Banyuates Chotibul Umam audensi bersama PLN
UP3 Pamekasan dan juga ULP Ketapang di Aula Pemkab Sampang terkait gangguan
listrik di daerah Pantura khususnya Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketapang
Selasa Sore
(11/02/2020)
Pada saat Audensi Berlangsung Bupati Sampang
H.Slamet Junaidi didampingi oleh Pj.Sekda Kab.Sampang Yuliadi
Setiawan,S.Sos,M.M dan juga ibu Hanik Plt Kepala Bappelitbangda yang langsung
bertindak sebagai pembawa acara dalam audensi bersama PLN ini .
Plt.Kepala
Bappelitbangda Ibu Hanik memberikan kesempatan menyampaikan keluhan kepada
Masyarakat Banyuates Ketapang yang diwakili oleh Ormas Projo,LSM FKRT ,LSM L Kuhap.
Mohni Ketua LSM L Kuhap saat menyampaikan
keluhannya,"Bahwa di Kecamatan Ketapang Listrik sering padam bahkan hingga berjam-jam lamanya dan ironisnya tadi pagi hari Selasa 11/02/2020 listrik padam
dari jam 08.00 - 18.00 ayolah PLN jangan tebal muka kata orang Malaysia,"ujar
Mohni.
Dilanjut Asfandi
Ketua Harian LSM FKRT ,"Saya pernah kirim surat kepada PLN Jawa Timur
tembusan UP3 Pamekasan dan ULP Ketapang terkait keluhan masyarakat untuk
meminta kompensasi karena pemadaman tidak wajar pada bulan November 2019 namun
hingga 2020 bulan ada balasan kepada kami ini kan aneh ," kata Asfandi .
Hal senada juga diungkapkan oleh Korlap DPC Projo Sampang Faris Reza Malik," Kami pada
tanggal 30 Desember 2019 sudah melakukan Audensi bersama PLN ULP Ketapang dan
UP3 Pamekasan dalam Audensi tersebut ada MoU poin pertama PLN akan memperbaiki
kelistrikan Kecamatan Banyuates hingga 31 Januari 2020 otomatis kan Februari normal
kembali tapi kenapa selama Februari masih tetap ada gangguan, jika seperti ini
terus kami akan meminta ganti rugi kepada PLN
sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menyebutkan jika konsumen menderita kerugian akibat
pelayanan listrik maka pelaku usaha (PLN) bertanggungjawab memberikan ganti rugi.
Dan kami akan Demo Ke PLN UP3 Pamekasan," terang Faris.
Mirisnya Pihak PLN
ULP Ketapang Maupun UP3 Pamekasan kebingungan tidak bisa menjawab pertanyaan
teman Ormas dan LSM bahkan mereka tampak kebingungan saling lempar opini sesama
petinggi PLN bahkan jawabannya terkesan ngawur .
Bahkan Firman
Selaku UP3 Pamekasan sempat memberikan Statement," Jika Masyarakat memang
merasa dirugikan ayo silahkan dituntut nanti kan wasitnya Inspektorat," kata Firman.
Akhirnya Bupati
Sampang H.Slamet Junaidi angkat bicara kepada pihak PLN ," Saya mendengarkan
Keluhan Masyarakat khususnya Kaupaten Sampang
bahwa PLN tidak pro Masyarakat bahkan
Voltase Sering lemah ini masalah besar
Pak Sampeyan bisa kena UU Konsumen, maka dari itu kami akan kirim surat atas
nama Pemkab Sampang kepada Dirut PLN dan juga Menteri BUMN agar permasalahan
listrik di Pantura ini cepat terselesaikan ,"tegas Bupati Sampang.
(Naf/Lex)