PAC PROJO BANYUATES SAMPANG LAYANGKAN SURAT KE DIRUT PT. PLN (Persero)



Gb. Foto surat dari PAC Projo yang dilayangkan Dirut PT. PLN (Persero)

Sampang  - Seringnya gangguan aliran listrik di wilayah Pantura khususnya Kecamatan Sokobonah, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates membuat geram anggota PAC Projo Banyuates hingga berujung melayangkan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero), karena dipandang sudah menemui jalan buntu dan tidak adanya solusi lantaran  sebelumnya sudah dilakukan mediasi beberapa kali dengan PLN ULP Ketapang dan juga PT. PLN UP3 Pamekasan. Terakhir audensi di Pendopo Kecamatan Banyuates yang difasilitasi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Selasa Sore (11/02/2020)
(baca BUPATI SAMPANG FASILITASI MASYARAKAT PANTURA AUDENSI DENGAN PLN -red)
Dalam acara audensi yang digelar di Pendopo Kecamatan Banyuates menelorkan MoU yang isinya bahwa Februari 2020 jaringan listrik di Pantura Normal kembali namun masih ada saja gangguan.

Minggu (16/02/2020)



Hal itu di ungkapkan oleh Ahmad S Ketua PAC Projo Banyuates ,"Kami geram atas pelayanan PLN kepada konsumen khususnya daerah Pantura Sampang maka dari itu kami kirim surat langsung ke Dirut PLN Cq.SPI Inspektorat permintaan kami untuk pergantian Kepala ULP Ketapang dan juga UP3 Pamekasan karena sudah tidak sanggup lagi untuk mengatasi permasalahan listrik khusus di Pantura ,"kata Ahmad.

“Kami sudah kirim via pos 4 (hari) yang lalu tembusan Menteri BUMN, Gubernur Jatim, Komisi A DPRD Jatim, Bupati Sampang, Komisi A DPRD Kab.Sampang, DPP Projo RI, DPD Projo Jatim, DPC Projo Sampang,"Imbuh Ahmad.

Hal itu sangat disetujui oleh Herman Hidayat,S.Pd Ketua DPC Projo Sampang,"Kami selaku Pimpinan Projo Sampang sangat setuju atas gerakan PAC Projo Banyuates karena PLN sudah mengingkari MoU bahkan saat Audensi di Pemkab Sampang bersama Bupati Sampang H.Slamet Junaidi PLN tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan teman-teman Ormas dan juga LSM , bahkan Bupati Sampang juga akan segera kirim surat ke Dirut PT.PLN," ungkap Herman.

Sutrisno,SH selaku Bidang Hukum Ormas Projo Sampang Saat diwawancarai awak media ," PLN sudah mengingkari MoU saat audensi kami meminta kepada PT.PLN supaya diganti dengan pegawai/SDM yang kompeten dan handal agar bisa menangani permasalahan listrik di wilayah Pantura Sampang  sesuai dengan Pasal 48 UU No.30 Th.2009 tentang Ketenaga Listrikan Jo Pasal 53 Peraturan Pemerintah No.14 Th.2012 tentang Kegiataan Usaha Pengadaan Tenaga Listrik,"kata Sutrisno.

Dan selanjutnya kami akan menggugat PLN untuk meminta ganti rugi sesuai dengan UU Konsumen Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa Konsumen mendapatkan pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, dan mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan dan kelalaian PLN. Menurut Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan jika konsumen menderita kerugian akibat pelayanan listrik maka pelaku usaha (PLN) bertanggungjawab memberikan ganti rugi dan kami akan menggandeng mitra kami yaitu LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Trankonmasi (Transparansi Konsumen Reformasi  Kabupaten Sampang yang berkantor pusat di Kabupaten Magelang Jawa Tengah," tegas Sutrisno.

(Varies)



Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion