Jakarta
- Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Fery
Rusdiono sangat setuju dan benar yang diucapkan oleh saudara Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya, yang
kini menjadi satgas Dewan Pers bahwa surat edaran itu Hoaks,".
Dosen
yang kerap keliling Indonesia itu menegaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah
mengeluarkan surat edaran yang menyarankan bahwa : Verifikasi Media menjadi
syarat kerjasama dengan Pemda.
”Jadi
kalau itu ada, sudah dijelaskan, bahwa
itu Hoax,” ujarnya.
Masih
dalam penjelasan Kamsul, dirinya memang banyak mendapat banyak pertanyaan soal
ini, di pelbagai tempat khususnya media massa di daerah.
Dan
Kamsul menjelaskan, Dewan Pers intinya
itu sebuah Lembaga Independen. Yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi
kehidupan Pers di Indonesia.
Dewan
Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia), karena
kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM itu.
Jadi, memfasilitasi, bukan membuat aturan ini dan
itu, yang justru membuat insan media menjadi
tak bisa hidup secara profesional.
”Dewan
Pers itu urusannya kode etik, menjaga
marwah Pers. Bukan mengebiri pers, tapi menjaga kode etik dan memfasilitasi,”
ujar Kamsul, jurnalis senior yang kerap mengunggah pemikirannya di medsos FB,
dan kerap menjadi acuan sehingga ia kerap menjadi nara sumber keliling
Indonesia.
Kamsul
menegaskan, kuncinya adalah pers itu harus badan hukum Indonesia, bukan badan
usaha. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha CV.
Kamsul
juga menegaskan bila memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi
atau faktual tetap produk jurnalistik.
Masih
kata Kamsul, tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 adalah melakukan pendataan.
”Hanya mendata, bukan verifikasi,” ujar pria yang selalu bersemangat jika
berbicara UU Pers dan tupoksinya menjaga
kemerdekaan pers dengan memfasilitasi pembuatan berbagai peraturan, termasuk
pedoman.
Penguji
Kompetensi Wartawan PWI Pusat ini memaparkan, bahwa baik penyiaran maupun pers
secara umum wajib menegakkan supremasi hukum.
Hal
ini dipaparkan Kamsul saat berdiskusi dengan S.S Budi Rahardjo, yang beberapa
waktu lalu juga sempat menyoal, kewajiban penerbit pers atau perusahaan pers
mendaftarkan diri ke Dewan Pers bertentangan dengan UU Pers.
“Karena
bakal menjadi ijin terselubung dari otoritas di bidang pers,” ujar CEO majalah
eksekutif yang terbit sejak 1979 ini menjelaskan. Jojo sempat melontarkan pernyataan, Dewan
Pers yang memakai anggaran negara,
harusnya proaktif bertugas mendata, media massa.
Ternyata
Dewan Pers merespon dengan baik, media untuk tercatat di Dewan Pers tak perlu
ribet lagi, hanya membuat mekanisme pelaporan lewat digital di website Dewan
Pers.id.
Jika
selama ini, aturan Dewan Pers menetapkan, hanya satu perusahaan untuk satu PT.
Sementara itu, realitasnya, beberapa media cetak dan online sesungguhnya
tergabung dalam satu unit usaha yang sama.
”Sekarang
satu badan usaha boleh untuk dua
perusahaan pers, baik online atau cetak,” demikian penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.
“Dewan
Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh
bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,”
tambah Hendry.
Menurut
jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan
pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan
hukum.
Peraturan
Dewan Pers atau PerDP, dimuat dalam sebuah dokumen sudah direvisi untuk melindungi para konstituen Dewan Pers .
Ketua
Dewan Pers Mohammad Nuh dalam bincang
dengan S.S Budi Rahardjo (Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia)
menegaskan, Dewan Pers tidak pernah
meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang
belum terfaktual oleh Dewan Pers.
Yang
ditegaskan Nuh adalah, media massa harus
memiliki seorang penanggung jawab dan alamat jelas serta mempunyai badan hukum.
”Pemimpin
Redaksinya adalah orang kompeten. Ia harus sudah terverifikasi menjadi Wartawan
Utama,” ujar M Nuh, yang sekali lagi menegaskan tak ingin membatasi
sepakterjang jurnalis, apalagi di era medsos sekarang ini.
Niat
Dewan Pers justru menjaga kredibilitas media massa. Dan, nilai dari apa yang
dimuat oleh jurnalis, adalah bukan hoaks serta tidak terjebak menjadi
kepentingan yang tidak benar. Tapi, sejatinya media massa harus memaparkan
fakta.
Dalam
acara Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin , M Nuh tak hanya ngobrol soal kompetensi wartawan. Tapi
analisis keberlangsungan media massa,
untuk memberi sumbangsih bagi masyarakat.
Kedua,
perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik. Jurnalis harus aman dan nyaman
dalam menjalankan tugas mewujudkan good journalism.
“Perlindungan
wartawan mutlak. Kekerasan dan ancaman terhadap wartawan sekecil apapun tidak
boleh terjadi,” tegasnya.
Ketiga,
jaminan kesejahteraan. Hal ini harus dibangun. “Dan itu memerlukan ekosistem
yang kondusif,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, yang mengaku
mengapresiasi jika Forum Pimpinan Media
Digital Indonesia turut membantu tugas Dewan Pers mengedukasi.
Presiden
RI, Joko Widodo, dalam acara HPN 2020 menegaskan akan membuat regulasi media
massa digital. Dimana, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi,
sehingga masyarakat mendapat konten berita yag baik.
Disebutkannya,
perlu industri pers yang sehat.
“Tadi
disampaikan bahwa platporm digital yang regulasinya belum ada sangat menjajah
dunia pers kita, oleh sebab itu saya sudah berbincang-bincang dengan para
pemimpin redaksi (pemred). Saya minta segera siapkan draft regulasi yang bisa
melindungi dan memproteksi dunia pers kita,” ujarnya.
Jokowi
tidak menghendaki semuanya diambil platform digital.
Disebutnya,
platform belum bisa ditarik pajak, aturan main tidak ada padahal aturan pers
diatur rinci.
“Platform
digital tidak pakai aturan, dia ambil iklan dan segala macam tidak ada pajak.
Perlu kita atur semua, semua negara mengalami itu, aturan belum ada barang
sudah masuk,” tandas orang nomor satu di negara ini.
Tegas
dikatakan Presiden, berita medsos tak bisa menggantikan peran media konvensional sebagai ruang publik
yang beradab. Keberlanjutan media tidak sepenuhnya bergantung pada regulasi.
Media juga dituntut dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dalam
masyarakat.
Kepala
Negara menyebut, bahwa insan pers selalu ada dalam kesehariannya.
”Berhadapan
dengan Insan pers itu, saya itu bukan benci, tetapi rindu, tetapi selalu di
hati dan selalu rindu,” ucap Jokowi.
(Ojin)