PENTINGNYA K3 DI SEKTOR JASA KONTRUKSI

Moch.Safik ( Sekjen Insan pers Jawa Tengah )


Kurun waktu beberapa tahun terakhir, Pemerintah tengah gencar – gencarnya membangun Infrastruktur di berbagai wilayah. Pemerintah menekankan pentingnya mencegah kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan Infrastruktur itu, dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap pekerja berhak mendapat perlindungan, salah satunya program Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3), inilah sebenarnya yang Pekerja terlindungi dan merasa nyaman ketika mereka bekerja, baik di perusahaan Swasta dan Khususnya di Sektor Konstruksi.
    
Salah satu tujuan K3 adalah mendorong dunia Usaha dan Industri menjadi lebih manusiawi, dengan cara menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, jangan sampai pembangunan Infrastruktur ini diwarnai dengan kecelakaan kerja oleh masalah – masalah K3 di seluruh sektor Konstruksi.

Selaras itu, UU ketenagakerjaaan mewajibkan setiap Perusahaan menerapkan sitem K3, artinya Management K3 yang terintegrasi dengan sistem management Perusahaan – Perusahaan yang tidak melaksanakan aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi administratif ini berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan ijin, oleh karena itu diperlukan keberfihakan dari semua element masyarakat dari mulai dunia usaha, media, masyarakat di lingkungan kerja agar memiliki kesadaran K3.

Menurut Hanif Dakiri, Menteri Tenaga Kerja Era tahun 2014 -2019, melansir dari data
BPS ada 8,3 Juta pekerja sektor Konstruksi atau 6,7 persen dari jumlah Penduduk Indonesia dan itu adalah jumlah yang sangat besar, maka disinilah Pihak Perusahaan perlu memastikan standar K3 telah diterapkan dengan baik sesuai standar atau peraturan. Disamping itu Para pekerja diharapkan memahami masalah K3 dengan sebaik baiknya, sehingga bisa menghindarkan diri dari resiko-resiko yang timbul akibat pekerjaan atau penyakit akibat kerja.
    
Mengacu data BPS Ketegakerjaan, dimana selama tahun 2018 ada 157.313 kasus kecelakaan kerja. Sebagai upaya menekan kasus kecelakaan dan Penyakit akibat kerja,
Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai program diantaranya meningkatkan pengawasan bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan Hukum.

Salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja di Sektor Konstruksi yakni mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya melalui program jasa Konstruksi, di dalamnya ada Layanan Jasa Konsultasi perencanaan pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan Konstruksi, perlindungan bagi pekerja-pekerja konstruksi meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melansir laman Resmi BPJS Ketenagkerjaan, kepesertaan program jasa Konstruksi yakni, pemberi kerja selain penyelengara negara pada skala usaha besar, menegah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya baik yang berstatus pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dlam program JKK dan JKM. Nilai Kontrak kerja Konstruksi yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10 %.

Mengapa untuk pekerjaan sektor Konstrusi harus menerapkan Aturan K3 ( SMK 3) ?

Pekerja di sektor Kontruksi rentan mengalami kecelakaan kerja, namun yang terjadi bahwa belum semua perusahaan menunaikan kewajiban untuk memenuhii standar peralatan K3 dan sistem management K3.

Masih ada pengusaha yang melihat  hal itu sebagai beban atau biaya yang mengurangi keuntungan perusahaan. Persoalaan ini semakin pelik karena petugas belum maksimal melakukan pengawalan K3 sektor Industri.

Selain itu ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam progam JKK
dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, Pihak Pemerintah Daerah yang mengurusi Perizinan pelaksanaan Konstruksi terlihat tidak ketat mewajibkan pendaftaran program Jaminan Sosial untuk Pekerja Kontruksi, dan itu adalah pelanggaran yang sangat serius.

Dalam proses pengawasan kerapkali kepala daerah lebih mengutamakan pelaksanaan pengerjaan Proyek daripada melakukan pengawasan yang layak  di bidang K3 nya.

Maka dalam hal ini, mengingat SMK 3 dalam pekerjaan Konstruksi, kami SEKBER INSAN PERS JAWA TENGAH akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus melalui BIMTEK dengan membagun MoU dengan ASOSIASI ASSOISASI KONSTRUKSI, Dinas-dinas Tehnis yang mengampu kepentingan Konstruksi dengan membangun Komunikasi dan koordiansi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja di masing masing Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah, Para Rekanan sebagai Pelaku usaha dan BPJS Ketenagkerjaan di seluruh Jawa Tengah, termasuk dengan LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Konstrusi ).

Oleh : Moch.Safik ( Sekjen Insan pers Jawa Tengah )


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion