
lpktrankonmasi.id, Magelang – Senin, (03/03/2025) Pembangunan Gedung Edelweis dengan enam lantai telah selesai dikerjakan, demikian disampaikan oleh Direktur RSUD Tidar, dr. Adi Pramono, Sp.OG kepada ketua umum LPK Trankonmasi Sriyanto dan awak media yang saat ditemui di ruang kerjanya pada hari, (Senin, 17/02/2025).
Pada saat yang sama ketua umum LPK Trankonmasi bermaksud menemui dr Woro Triaksiwi Wulansari.MSc, Sp.A sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD namun beliau masih menjalankan dinas luar.
Pengerjaan Proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD diduga tidak selesai tepat waktu seperti yang tertuang dalam kontrak yang harusnya selesai pada 25 Desember 2024 , dan karena kontrak menggunakan tahun tunggal maka seharusnya kontrak selesai di tanggal 25 Desember 2025, dan pihak Pelaksana yaitu PT Sinar Baru Sejahtera dan Armada Hada Graha -KSO mengajukan permohonan hanya mampu melaksanakan proyek pekerjaan 80 persen dari kontrak, dan diberi kesempatan oleh dr Woro Triaksiwi Wulansari. MSc, Sp.A selaku PPK Proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD memberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2025, dan dinyatakan selesai 100 persen pada tanggal 10 Februari 2025. Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr Adi Pramono selaku Direktur Utama RSUD Tidar sekaligus KPA proyek RSU tersebut.

Ada perpanjangan waktu dengan diberikan kesempatan 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal ini dibenarkan oleh dr. Adi Pramono yang sebelumnya dilakukan teguran yang pada intinya kesanggupan dalam penyelesaian pekerjaan.
Bahwa sumber dana dari proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD adalah menggunakan dana BLUD dan proyek tersebut terlambat melebihi tahun anggran apakah hal ini dibenarkan ?.
Dijelaskan oleh dr.Adi Pramono bahwa sudah ada aturan yang melandasi diperpanjangnya pengerjaan proyek tersebut yang ditandatangani oleh Muchamad Nur Aziz selaku walikota Magelang melalui perwal tapi tidak dijelaskan perwal yang mana. Hanya disampaikan bisa diakses melalui google dan Ketika pihak kami ( media trankonmasi , red ) tidak bisa ditemukan dalam pencarian google.
Saat dilakukan monev dan terjun ke lapangan (Senin, 17/2/2025), nampak dari luar bangunan sudah jadi. Namun Ketika masuk ke lokasi dalam Gedung pada kenyataannya kondisi di dalam gedung masih belum bisa dikatakan finish, lantaran hanya 2 (dua) lantai saja yang hamper selesai yaitu lantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) dan electricalnya belum selesai. Hal ini jelas belum sesuai dengan apa yang disamapaikan oleh Direktur RSUD Tidar, dr. Adi Pramono, Sp.OG
Apakah pengerjaan seperti ini bisa dikatakan finish ? Dan masih belum bisa difungsikan. Dan apakah ini bisa diduga pembohongan publik karena dari informasi Direktur Utama RSUD Tidar sudah selesai pada 10 Februari 2025 ?
Di hari yang sama Sriyanto menjumpai Kepala Dinas PU PR Kota Magelang, M.S Kurniawan,S.T.,M.T. di ruang kerjanya untuk klarifikasi hasil pengerjaan proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD. Beliau menjelaskan bahwa telah dilakukan penandatangananpada 13 Februari 2025 hal ini jelas berbeda dengan apa yang disampaikan oleh dr. Adi selaku Pengguna Pengguna Anggaran RSU Tidar.
Saat ditemui awak media TrankonmasiNews.com Sriyanto menyampaikan, bahwa Kemenangan PT Surya Bayu Sejahtera – PT Armada Hada Graha KSO diduga mal adminstrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah dugaan KKN sesuai Pasal 118 ayat (1) b Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya yang diduga dilakukan oleh Pokja UKPBJ dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang diduga dilakukan oleh PA/KPA Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerima SPPBJ dan melakukan penandatangan kontrak yang diduga proyek tersebut ada dugaan mal administrasi karena diduga tidak sesuai dengan prosedur pemilihan pemilihan dan adanya dugaan KKN hal ini terbukti proyek tersebut terlambat dan diperpanjang dengan diberikan kesempatan 50 hari kalender, itupun tidak selesai tepat waktu .
Diakhir kata Sriyanto menyampaikan, bahwa dalam melakukan KSO diduga telah menyalahi regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturann Menteri PUPR No. 14/2020 yang menyebutkan “Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.”
Apakah ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, asas-asas pengadaan barang dan jasa pemerintah (1) efisien, Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan sumber daya (waktu, tenaga, biaya dan bahan material) yang optimal untuk mencapai kualitas dan sasaran terbaik karena pelaksana sudah sepakat menadatangani kontrak dengan kesanggupan untuk melaksanakan kontrak tepat waktu. Dan menurut aturan apabila ada pemberian kesempatan atau perpanjangan yang melebihi tahun anggaran adalah hal Anggaran dari APBN sedangkan dari APBD atau BLUD belum ada peraturan yang mengatur kecuali ada peraturan yang secara khusus nengatur hal tersebut .
(2) efektif, Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atau pasien sedangkan proyek terlambat, hal ini bisa diduga dikatagorikan tidak efektif sebab anggaran sudah dikeluarkan tetapi masyarakat atau pasien belum bisa memanfaatkan, padalah anggaran BLUD tersebut dari Pasien dan pajak daerah sedangkan kalau uang tersebut diputar untyk proyek yang tepat sasaran dan tepat guna akan lebih bermanfaan bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya PASIEN sebagai KONSUMEN PENGGUNA JASA KESEHATAN.
Keterlambatan pembangunan Gedung Edelweis di RSUD Tidar Magelang menuai sorotan. Meskipun dinyatakan selesai pada 10 Februari 2025, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Semoga proyek seperti ini tidak terjadi lagi di masa Walikota Magelang yang baru aja dilantik.
Penulis : (S.Uni) |
Editor : Hilman |
proyek rsud blud ini yaaa
BalasHapus