Keterlambatan Proyek BLUD RSUD Tidar Mengundang Kontroversi

Keterlambatan Proyek BLUD RSUD Tidar Mengundang Kontroversi
Keterlambatan Proyek BLUD RSUD Tidar Mengundang Kontroversi, Foto TR Istimewa- www.lpktrankonmasi.id 

lpktrankonmasi.id, Magelang – Senin, (03/03/2025) Pembangunan Gedung Edelweis dengan enam lantai telah selesai dikerjakan, demikian disampaikan oleh Direktur RSUD Tidar, dr. Adi Pramono, Sp.OG kepada ketua umum LPK Trankonmasi Sriyanto dan awak media  yang saat ditemui di ruang kerjanya pada hari, (Senin, 17/02/2025).

Pada saat yang sama ketua umum LPK Trankonmasi bermaksud menemui dr Woro Triaksiwi Wulansari.MSc, Sp.A sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD namun beliau masih menjalankan dinas luar.

Pengerjaan Proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD diduga tidak selesai tepat waktu seperti yang tertuang dalam kontrak yang harusnya selesai pada 25 Desember 2024 , dan  karena kontrak  menggunakan   tahun  tunggal maka  seharusnya  kontrak selesai di  tanggal  25 Desember  2025, dan  pihak  Pelaksana  yaitu  PT Sinar  Baru Sejahtera  dan Armada  Hada Graha -KSO mengajukan  permohonan  hanya  mampu melaksanakan  proyek pekerjaan 80  persen  dari kontrak, dan diberi kesempatan oleh dr  Woro  Triaksiwi Wulansari. MSc, Sp.A selaku  PPK Proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD memberikan kesempatan 50 hari  kalender sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2025, dan  dinyatakan selesai 100 persen  pada tanggal 10 Februari 2025. Hal ini seperti yang disampaikan oleh  dr Adi  Pramono selaku Direktur Utama RSUD Tidar sekaligus  KPA proyek  RSU tersebut.


Keterlambatan Proyek BLUD RSUD Tidar Mengundang Kontroversi
Keterlambatan Proyek BLUD RSUD Tidar Mengundang Kontroversi , Foto TR Istimewa - www.lpktrankonmasi.id


Ada perpanjangan waktu  dengan  diberikan  kesempatan 50 hari  kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal ini dibenarkan oleh dr. Adi Pramono yang sebelumnya dilakukan teguran yang pada intinya kesanggupan dalam penyelesaian pekerjaan. 

Bahwa sumber dana dari proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD adalah menggunakan dana  BLUD  dan  proyek  tersebut  terlambat  melebihi  tahun anggran  apakah hal ini dibenarkan ?.

Dijelaskan oleh  dr.Adi Pramono bahwa sudah ada aturan yang melandasi diperpanjangnya pengerjaan proyek tersebut yang ditandatangani oleh Muchamad Nur Aziz selaku walikota Magelang melalui perwal tapi tidak dijelaskan perwal yang mana. Hanya disampaikan bisa diakses melalui google dan  Ketika pihak kami  ( media trankonmasi , red )  tidak  bisa  ditemukan dalam  pencarian  google.

Saat dilakukan monev dan terjun ke lapangan (Senin, 17/2/2025), nampak dari luar bangunan sudah jadi. Namun Ketika masuk ke lokasi dalam Gedung pada kenyataannya kondisi di dalam gedung masih belum bisa dikatakan finish, lantaran hanya 2 (dua) lantai saja yang hamper selesai yaitu lantai 1 (satu) dan lantai 2 (dua) dan electricalnya belum selesai. Hal ini jelas belum sesuai dengan  apa yang disamapaikan  oleh Direktur RSUD Tidar, dr. Adi Pramono, Sp.OG

Apakah pengerjaan seperti ini bisa dikatakan finish ? Dan masih belum bisa difungsikan. Dan apakah ini bisa diduga pembohongan publik karena dari informasi Direktur Utama RSUD Tidar sudah selesai pada 10 Februari 2025 ?

Di hari yang sama Sriyanto menjumpai Kepala Dinas PU PR Kota Magelang, M.S Kurniawan,S.T.,M.T. di ruang kerjanya untuk klarifikasi hasil pengerjaan  proyek Belanja Modal dan Bangunan BLUD. Beliau menjelaskan bahwa telah dilakukan penandatangananpada 13 Februari 2025 hal ini jelas berbeda dengan apa yang disampaikan  oleh dr. Adi selaku Pengguna Pengguna Anggaran RSU Tidar. 

Saat ditemui awak media TrankonmasiNews.com Sriyanto menyampaikan, bahwa Kemenangan PT Surya Bayu Sejahtera – PT Armada Hada Graha KSO diduga mal adminstrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah dugaan KKN sesuai Pasal 118 ayat (1) b Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya yang diduga dilakukan oleh Pokja UKPBJ dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas yang diduga dilakukan oleh PA/KPA Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menerima SPPBJ  dan melakukan penandatangan kontrak yang diduga proyek tersebut ada dugaan mal administrasi karena diduga tidak sesuai dengan prosedur pemilihan pemilihan dan adanya dugaan KKN hal ini  terbukti proyek tersebut terlambat dan diperpanjang dengan  diberikan kesempatan 50 hari kalender, itupun  tidak selesai tepat waktu .

Diakhir kata Sriyanto menyampaikan, bahwa dalam melakukan KSO diduga telah menyalahi regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturann Menteri PUPR No. 14/2020 yang menyebutkan “Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.” 

Apakah ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, asas-asas pengadaan barang dan jasa pemerintah (1) efisien, Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan sumber daya (waktu, tenaga, biaya dan bahan material) yang optimal untuk mencapai kualitas dan sasaran terbaik karena  pelaksana  sudah sepakat  menadatangani kontrak  dengan kesanggupan untuk melaksanakan  kontrak tepat waktu. Dan menurut aturan  apabila ada pemberian kesempatan atau perpanjangan yang melebihi tahun anggaran adalah hal Anggaran dari APBN  sedangkan dari APBD atau BLUD belum ada  peraturan yang mengatur  kecuali ada peraturan yang secara khusus nengatur hal tersebut .

 (2) efektif, Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada  masyarakat atau pasien  sedangkan proyek terlambat, hal ini bisa diduga dikatagorikan tidak efektif sebab anggaran sudah dikeluarkan tetapi  masyarakat atau pasien belum bisa memanfaatkan, padalah  anggaran BLUD tersebut dari Pasien dan pajak daerah  sedangkan kalau uang  tersebut diputar untyk  proyek yang tepat sasaran dan tepat guna akan lebih bermanfaan bagi  masyarakat pada umumnya dan khususnya PASIEN sebagai KONSUMEN PENGGUNA JASA KESEHATAN.

Keterlambatan pembangunan Gedung Edelweis di RSUD Tidar Magelang menuai sorotan. Meskipun dinyatakan selesai pada 10 Februari 2025, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya. 

Semoga proyek seperti ini tidak terjadi lagi di masa Walikota  Magelang yang baru aja dilantik.


Penulis : (S.Uni)
Editor   : Hilman

Bagikan

Previous
Next Post »

1 komentar

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar