RESAHKAN WARGA “JALAN POROS DESA TAPAAN KE DESA OLOR RUSAK PARAH”

Kondisi jalan poros Desa Tapaan menuju Desa Olor yang berada di Dusun Kalian

Sampang- Sampai saat ini, warga Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang mulai resah. Sebab,  kondisi jalan yang rusak tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Fahrul (50) warga setempat. Dia mengatakan, jalan poros Desa Tapaan menuju Desa Olor yang berada di Dusun Kalian, Desa Tapaan tersebut sudah mencapai lima tahun lebih tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah. Sehingga jika terjadi hujan, jalan menjadi becek dan licin.

"Belum ada kabar pemerintah daerah mau baikin jalan ini, padahal sudah lama," kata Fahrul, Kamis (06/02/2020).

Lanjutnya, akibat jalan rusak warga sangat resah apalagi musim penghujan tiba, mau lewat jalan kaki saja susah dikarenakan becek dan licin apalagi pakai kendaraan.

Ia juga berharap, pemerintah cepat dan tanggap untuk memperbaiki jalan, agar masyarakat tak perlu khawatir dengan kondisi jalan yang licin ketika hujan."Tandasnya.

Kepala desa tapaan, Wahid menjelaskan kepada awak media lpktrankonmasi.com bahwa jalan poros itu berada di Dusun Tapaan Tengah.
"Jalan itu masuk Dusun Tapaan Tengah mas, bukan dusun kalian,"sanggahnya.

Lanjut wahid, “Jalan poros itu sudah kami ajukan ke Bapak Bupati Sampang karena jalan poros tidak bisa di bangun dengan dana desa (DD)."

"Sudah satu bulan proposal masuk ke Bapak Bupati dan rencananya akan di perbaiki pada tahun 2021." ujarnya.

"Jalan itu pernah di kerjakan pembangunan pengaspalan pada tahun 2013 silam," tutupnya.

Dengan kondisi jalan pada saat turun hujan sangat beresiko bagi pengguna jalan, hingga sering terjadi kecelakaan karena jalan yang licin.  Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah,masyarakat bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Akibat dari parahnya jalan arus transportasi jadi terhambat dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya jadi terkendala pula.

Bahwa dengan kondisi jalan yang rusak ini menunjukkan dugaan bahwa tidak jalannya pemeliharaan dan tidak memenuhi standar pelayanan minimal bidang jalan.padahal anggaran pemeliharaan jalan dari wajib pajak yang dibayarkan rakyat.

(Anaf)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion