Kondisi jalan poros Desa
Tapaan menuju Desa Olor yang berada di Dusun Kalian
Sampang- Sampai saat ini, warga Desa Tapaan, Kecamatan
Banyuates Kabupaten Sampang mulai resah. Sebab, kondisi jalan yang rusak
tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Fahrul (50) warga setempat.
Dia mengatakan, jalan poros Desa Tapaan menuju Desa Olor yang berada di Dusun Kalian,
Desa Tapaan tersebut sudah mencapai lima tahun lebih tak kunjung diperbaiki
oleh pemerintah. Sehingga jika terjadi hujan, jalan menjadi becek dan licin.
"Belum ada kabar pemerintah daerah mau baikin jalan ini,
padahal sudah lama," kata Fahrul, Kamis (06/02/2020).
Lanjutnya, akibat jalan rusak warga sangat resah apalagi
musim penghujan tiba, mau lewat jalan kaki saja susah dikarenakan becek dan
licin apalagi pakai kendaraan.
Ia juga berharap, pemerintah cepat dan tanggap untuk memperbaiki
jalan, agar masyarakat tak perlu khawatir dengan kondisi jalan yang licin
ketika hujan."Tandasnya.
Kepala desa tapaan, Wahid menjelaskan kepada awak media
lpktrankonmasi.com bahwa jalan poros itu berada di Dusun Tapaan Tengah.
"Jalan itu masuk Dusun Tapaan Tengah mas, bukan dusun
kalian,"sanggahnya.
Lanjut wahid, “Jalan poros itu sudah kami ajukan ke Bapak
Bupati Sampang karena jalan poros tidak bisa di bangun dengan dana desa
(DD)."
"Sudah satu bulan proposal masuk ke Bapak Bupati dan
rencananya akan di perbaiki pada tahun 2021." ujarnya.
"Jalan itu pernah di kerjakan pembangunan pengaspalan
pada tahun 2013 silam," tutupnya.
Dengan kondisi jalan pada saat turun hujan sangat beresiko bagi
pengguna jalan, hingga sering terjadi kecelakaan karena jalan yang licin. Hal ini menjadi tanggung jawab
pemerintah,masyarakat bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah sesuai pasal
1365 KUHPerdata. Akibat dari parahnya jalan arus transportasi jadi terhambat dan
masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya jadi terkendala pula.
Bahwa dengan kondisi jalan yang rusak ini menunjukkan dugaan
bahwa tidak jalannya pemeliharaan dan tidak memenuhi standar pelayanan minimal
bidang jalan.padahal anggaran pemeliharaan jalan dari wajib pajak yang
dibayarkan rakyat.
(Anaf)