Ketum KPAI Arist Merdeka Sirait
Jakarta- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak)
Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/3/2020)
menyampaikan,"Diduga karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang
masih berusia 7 tahun inisial D warga Grabag Magelang, dengan cara menikahinya,
P (54) warga Lendoh, Bedono, Kecamatan
Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
yang diketahui pula salah satu pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah dan
juga pengusaha kuningan ternama,
terancam hukuman pidana penjara
maksimal 20 tahun.
Mengingat P pernah juga menikahi gadis usia 12 tahun beberapa
tahun yang lalu, dan P adalah tokoh pemimpin pondok, dengan demikian, merujuk
pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang -
Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan
PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Dengan demikian P dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga
dari ketentuan pidana pokoknya, berarti P bisa mendapatkan tambahan hukuman
berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi
elektronik." demikian disampaikan Ariist Merdeka Sirait dalam keterangan rilisnya kepada sejumlah media di
Jakarta Senin lalu.
Lebih lanjut Arist
menjelaskan dalam rilisnya, "Berhubung P diduga juga pernah menikahi anak
yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa P disinyalir
mengidap pedofilia, dengan demikian saya bisa memastikan dan
percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat
pelaporan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, dalam waktu dekat
pastinya akan segera menindaklanjuti
laporan tersebut bahkan segera menangkap dan menahan P," tutur Arist.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan P
terhadap anak - anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus
pula ditangani dengan cara yang luar bisa," tambah Arist
P dilaporkan karena diduga telah menikahi seorang anak yang
baru berusia 7 tahun berinisial D yang saat ini masih berumur 11 tahun. P yang
mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut, diduga menikahi bocah pada tahun 2016
dan baru dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu. Laporan tersebut
saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Dugaan perbuatan kejahatan anak yang dilakukan oleh P dengan
menikahi anak usia 7 tahun kali ini, diawali justru disampaikan oleh keluarga
besarnya sendiri yang tidak setuju dengan perkawinan tersebut, yang diwakili
oleh 3 orang keluarganya kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa
Tengah, DR. H Endar Susilo, SH, MH, di kantor sekretariatnya di Bawen Kabupaten
Semarang.
Secara terpisah Endar memberikan keterangan bahwa, pada
sekitar bulan November 2019 dirinya didatangi oleh 3 anggota keluarga besar P yaitu
JL (Jack) dan 2 keponakan P yaitu W dan AC yang secara kebetulan, AC juga ikut
menjadi saksi pernikahan siri antara P dengan D yang saat itu masih berusia 7
tahun.
" AC secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologis
kejadian perkawinan siri tersebut kepada saya, bahwa di sekitar bulan Juli
tahun 2016 AC ditelepon oleh P untuk diundang datang ke kediaman P, agar menjadi
salah satu saksi pernikahan antara P dengan D, kemudian setelah acara
pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar Pukul 24.00 tersebut, oleh P
lalu D disuruh duduk di pangkuannya, kemudian D diciumi dan dicumbui mesra oleh
P dengan disaksikan oleh AC dan beberapa saksi yang lain. Kemudian menjelang
Shubuh saksi AC pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan
pengantin baru tersebut," jelas Enda.
Usai menerima aduan dari 3 orang keluarga besar P tersebut
Endar kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang
mengikuti acara perkawinan tersebut selain AC dan juga mendatangi Ibu Korban D.
"Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng
terlebih dahulu Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu Korban D (Edg) di rumah
masing - masing dan mereka semua mengakui adanya perkawinan tersebut dan juga
melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh P di Pondok dan
kediaman P setelah perkawinan siri tersebut" jelas Endar lebih lanjut.
Arist Merdeka Sirait kemudian kepada wartawan dalam
keterangan penutupnya menyampaikan, "Dalam waktu dekat, saya akan datang ke Polda Jateng untuk
memberi suport agar kasus ini segera dituntaska,.”
“Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi
Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual dan kejahatan lain yang
dilakukan terhadap anak. Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah,
sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap
ditangani dengan serius, dan Komnas perlindungan Anak akan mengawal kasus
ini." tegas Arist didepan beberapa
media.
# Taufiq W.- Ojin