ARIST MERDEKA SIRAIT : DISINYALIR P PELAKU KEJAHATAN ANAK TERANCAM 20 TAHUN PENJARA DAN KEBIRI KIMIA


Ketum KPAI Arist Merdeka Sirait

Jakarta- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/3/2020) menyampaikan,"Diduga karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia 7 tahun inisial D warga Grabag Magelang, dengan cara menikahinya, P (54)  warga Lendoh, Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang,  Jawa Tengah yang diketahui pula salah satu pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah dan juga pengusaha kuningan ternama,  terancam hukuman pidana penjara  maksimal 20 tahun.

Mengingat P pernah juga menikahi gadis usia 12 tahun beberapa tahun yang lalu, dan P adalah tokoh pemimpin pondok, dengan demikian, merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU  Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor  : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

                                                                         
“Dengan demikian P dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya, berarti P bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik." demikian disampaikan Ariist Merdeka Sirait dalam  keterangan rilisnya kepada sejumlah media di Jakarta Senin lalu.

Lebih lanjut  Arist menjelaskan dalam rilisnya, "Berhubung P diduga juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa P disinyalir mengidap  pedofilia,  dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, dalam waktu dekat pastinya akan segera  menindaklanjuti laporan tersebut bahkan segera menangkap dan menahan P," tutur Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan P terhadap anak - anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa," tambah Arist

P dilaporkan karena diduga telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D yang saat ini masih berumur 11 tahun. P yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut, diduga menikahi bocah pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

Dugaan perbuatan kejahatan anak yang dilakukan oleh P dengan menikahi anak usia 7 tahun kali ini, diawali justru disampaikan oleh keluarga besarnya sendiri yang tidak setuju dengan perkawinan tersebut, yang diwakili oleh 3 orang keluarganya kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, DR. H Endar Susilo, SH, MH, di kantor sekretariatnya di Bawen Kabupaten Semarang.

Secara terpisah Endar memberikan keterangan bahwa, pada sekitar bulan November 2019 dirinya didatangi oleh 3 anggota keluarga besar P yaitu JL (Jack) dan 2 keponakan P yaitu W dan AC yang secara kebetulan, AC juga ikut menjadi saksi pernikahan siri antara P dengan D yang saat itu masih berusia 7 tahun.

" AC secara jelas dan berurutan menyampaikan kronologis kejadian perkawinan siri tersebut kepada saya, bahwa di sekitar bulan Juli tahun 2016 AC ditelepon oleh P untuk diundang datang ke kediaman P, agar menjadi salah satu saksi pernikahan antara P dengan D, kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar Pukul 24.00 tersebut, oleh P lalu D disuruh duduk di pangkuannya, kemudian D diciumi dan dicumbui mesra oleh P dengan disaksikan oleh AC dan beberapa saksi yang lain. Kemudian menjelang Shubuh saksi AC pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Enda.

Usai menerima aduan dari 3 orang keluarga besar P tersebut Endar kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara perkawinan tersebut selain AC dan juga mendatangi Ibu Korban D.

"Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng terlebih dahulu Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu Korban D (Edg) di rumah masing - masing dan mereka semua mengakui adanya perkawinan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh P di Pondok dan kediaman P setelah perkawinan siri tersebut" jelas Endar lebih lanjut.

Arist Merdeka Sirait kemudian kepada wartawan dalam keterangan penutupnya menyampaikan, "Dalam waktu dekat,  saya akan datang ke Polda Jateng untuk memberi suport agar kasus ini segera dituntaska,.”

“Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak. Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan Komnas perlindungan Anak akan mengawal kasus ini."  tegas Arist didepan beberapa media.   

 # Taufiq W.- Ojin

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar