DIDUGA PESAN WA “HOAX “ KETUA MPW PP JATENG DIADUKAN KE KRIMSUS POLDA JATENG



STPA/135/III/2020/Reskrimsus


Semarang- Purwito melalui Penasehat hukumnya Hanitiyo Satria Putra, SH, MH melaporkan BEP selaku Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Tengah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.  Aduan diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan nomor registrasi STPA/135/III/2020/Reskrimsus, tertanggal 9 Februari 2020.

Hanitiyo, SH, MH kuasa hukum dari Purwito

 9 Maret 2020

Secara rinci Hanitiyo menjelaskan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pada tanggal 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.00, di wilayah Tegalpanas arah ke Desa Poncoruso, Kabupaten Semarang terjadi perselisihan pendapat antara beberapa anggota Pemuda Pancasila dengan beberapa anggota salah satu ormas di kabupaten Semarang yang kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Semarang.

Berkisar dua jam setelah kejadian, BEP ketua MPW PP Jateng, mengirim pernyataan melalui whatshap (WA) group yang intinya menyampaikan kalau anggota PP yang sedang ada persoalan di Kabupaten Semarang,   bukan anggota Pemuda  Pancasila di bawah MPW tetapi anggota Pemuda Pancasila  pribadi.

Dengan Panjang lebar Tio mengatakan,” Clien kami Saudara Purwito jelas-jelas anggota Pemuda Pancasila yang bertempat tinggal atau beralamat di wilayah Kabupaten Semarang atau di wilayah Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Semarang dibuktikan dengan KTA anggota PP yang Sah, yang di situ tertera tandatangan Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Ketua MPW, BEP.  Sehingga untuk kepentingan penegakan hukum, Saya sebagai Penerima Kuasa dari Sdr Purwito, membuat aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana pasal 28 Jo Pasal 45 A Undang - Undang (UU) no 11 tahun 2008 yang sudah diperbarui dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal RP.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang diduga dilakukan oleh Sdr BEP " jelas Tio
Lebih lanjut Tio menyampaikan dan berharap agar hukum harus ditegakkan terhadap siapapun orang yang diduga melakukan tindak pidana,”Kami menunggu langkah Kepolisian dalam menyikapi aduan saya tersebut," lanjut Tio.

Seperti diketahui setelah beberapa waktu yang lalu  Ketua MPW digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) MPC Kota Semarang yang diduga tidak sesuai AD / ART, kini muncul aduan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Jateng.

(Sri W)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion