GARA-GARA TOWER XL BERUJUNG PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN WARGA NEPA BANYUATES


Sampang - Rencana  didirikannya Tower XL di Desa Nepa Kecamatan Banyuates kabupaten Sampang Madura Jatim berujung tindakan penganiayaan kepada salah satu warga perempuan Desa Nepa berinisial H yang diduga dilakukan oleh Fauzan Cs pasalnya tidak terima saat Truck Molen pengangkut Semen Cor masuk ke lokasi didirikannya tower. Truck dihadang oleh sepeda motor vario milik perempuan berinisial H karena melewati tanah miliknya sedangkan lokasi didirikannya Tower XL itu tanah milik Fauzan Cs.

Rabu (10/03/2020)

Hal itu diutarakan oleh perempuan yang berinisial H saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya ,"Cerita awalnya mas di Desa Nepa ini mau didirikan Tower XL yang bertempat di tanah milik Fauzan Cs namun saya selaku warga Desa Nepa tidak diberi tahu oleh Fauzan Cs ini padahal alat beratnya (Truck Molen) kalau mau masuk itu lewat di tanah saya sedangkan warga yang lain dikasih tahu sampai dimintai tanda tangan satu persatu ,"kata  Perempuan tersebut.

Pada saat Truck Molen Pengangkut Semen Cor mau masuk mas maka dari itu  saya hadang pakai Motor Vario di kawasan tanah saya pada saat itu sempat terjadi mediasi namun saya tidak mau jangan sampai dilewati Truck Molen tanah saya ini, akhirnya Fauzan Cs ber inisiatif untuk memotong pohon, setelah pohon-pohon ini selesai d potong kemudian Truck Molen tersebut bisa masuk ke lokasi namun saudara perempuan Fauzan ini memaki-maki saya bahkan memukuli saya dan pada saat itu secara spontan Fauzan dan saudaranya Zaini ikut memukuli saya bahkan saudaranya yang bernama Zaini sempat mengancam saya memakai golok saya punya bukti videonya ," Jelas Hannah.

Maka dari itu saya selaku korban telah melaporkan hal ini kepada Polsek Banyuates bekas luka gores saya pun sudah divisum dan saya sudah menerima surat tanda bukti lapor tersebut kami harap kepada jajaran Polsek Banyuates untuk mengusut tuntas permasalahan ini jika tidak ada tanggapan kami akan melaporkan hal ini Ke Polres Sampang ," tambahnya.


Sedangakan Kapolsek Banyuates Iptu Sukadi saat diwawancarai awak media lewat jaringan selulernya ," Mohon maaf mas saya tidak ada di Kantor Polsek Banyuates posisi saya sekarang ada rapat di Polres Sampang nanti saja datang ke kantor ," Ujar Iptu Sukadi.

Untuk dugaan penganiayaan sendiri tertuang jelas Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 2 (Dua) Tahun serta denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah.


(Alex)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion