DIDUGA PEMBAHASAN KUA-PPAS APBD SAMPANG TA 2021 Telat Di Sorot Ormas Projo Sampang


LPKTrankonmasi.com

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (TA) 2021 diduga telat menurut Mahrus Sholeh Sekretaris DPC ProJo Kabupaten Sampang 

Jum at (23/10/2021).

Mahrus menuturkan bahwa seharusnya pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2021 oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Sampang dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2021.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1 dan 3) UU No. 17 Tahun 2003 jis Pasal 90 ayat (1 dan 2) PP No. 12 Tahun 2019 dan Lampiran Pemendagri No. 64 Tahun 2020.

"Menurut regulasi tersebut, penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2021 oleh Bupati Sampang kepada DPRD seharusnya paling lambat pada minggu ke-II (kedua) bulan Juli 2020 dan disepakati bersama antara Bupati dan DPRD paling lambat pada minggu ke-II (kedua) bulan Agustus 2020," Kata Mahrus.

"Mencermati kenyataan tersebut, sangat jelas bahwa pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sampang TA 2021 diduga tidak tertib, yakni tidak tepat waktu yang ditentukan regulasi.

"Praktek ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 jis Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 dan Lampiran Permendagri No. 64 Tahun 2020.

"Kejadian seperti ini disinyalir seringkali terulang dari tahun ke tahun anggaran. Fenomena ini menunjukkan bahwa TAPD Kabupaten Sampang tidak siap dan serius dalam mempersiapkan dan membahas Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sampang.

Implikasinya, wajar jika ada sebagian masyarakat meragukan kompetensi (kemampuan) TAPD Kabupaten Sampang dalam penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Sampang," Jelas Mahrus.

Sedangkan Faddol Ketua Dewan Sampang menjelaskan ," Sebenarnya itu tidak terlambat KUA-PPAS  2021 karena kaitannya dengan nomenklatur yang baru makanya bukan cuma di Kabupaten Sampang tapi semua Kabupaten Kota seluruh Indonesia dan untuk perda APBD 2021 paripurna kita mendapatkan estimasi 30 November 2020 baru setelah itu kalau tidak paripurna di tanggal 30 November 2021 pengesehan APBD 2021 bisa dikatakan terlambat .

" Dikarenakan ada perubahan nomenklatur makanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Sampang merasa kesulitan untuk menginput KUA PPAS dan ini bukan hanya di Kabupaten Sampang tetapi seluruh Indonesia harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru.

" Kami sangat berterimakasih terhadap Ormas Projo Sampang yang telah menyoroti KUA PPAS yang belum rampung dan semoga ini menjadi spirit dan menjadi evaluasi dini kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di Kabupaten Sampang cuma sekali lagi kami sampaikan kita ada estimasi waktu hingga tanggal 30 November 2020 kalau kita tidak paripurna maka itu bisa dikatakan terlambat," Pungkasnya.

Varies

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion